Halaman

Sabtu, 17 Januari 2015

Eksekusi Mati Sudah Dilakukan, Bagaimana Prosedurnya?



Ekseskusi terhadap lima dari enam orang narapidana di Nusakambangan dikahabarkan sudah dilakukan.  Sumber media online nasional mengabarkan, eksekusi mati terhadap lima tersangka itu dilakukan pada Minggu (18/1/2015) pukul 00.30. semua eksekusi dilakukan secara bersamaan dengan waktu yang sangat cepat. 

Saat ini lima jenasah sedang di mandikan oleh para dokter dan rencananya jenasah yang tidak dimakamkan di Nusakambangan segera di bawah keluar oleh keluarga pada pukul l 02.00-03.00 WIB nanti.

Lima orang itu adalah: (1). Namaona Dennis (48) WN Malawi. Pekerjaan swasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2001, oleh Mahkamah Agung di tahun 2002, mengajukan Peninjauan Kembali di tahun 2009. (2). Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil. Pekerjaan Pilot. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2004. (3). Daniel Inemo (38) WN Nigeria. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2004, Kasasi di tahun 2005, dan Peninjauan Kembali di tahun 2009. (4). Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan tidak diketahui. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2003, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2003, Mahkamah Agung di tahun 2003, Peninjauan Kembali di tahun 2006. (5). Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2000, Mahkamah Agung di tahun 2001, dan mengajukan Peninjauan Kembali 2002.
 
Sementara terpidana asal Vietnam Tran Thi Bich Hanh menjalani hukuman matinya di Boyolali.

Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, semua teknis pelaksanaan hukuman mati itu sudah tercantum di dalam Undang-undang nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

"Semuanya sudah masuk di situ, UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964. Ada penjelasan siapa yang menembak, kenapa pakai senapan dan bagaimana caranya," kata Tony kepada merdeka.com, Sabtu (17/1). 

Lalu bagaimana prosedur eksekusi hukuman mati itu? Berikut rangkumannya.
1.       Narapidana di tembak oleh 12 orang Polisi.
Narapidana akan ditembak mati oleh 12 anggota kepolisian menggunakan senapan laras panjang. Aturan itu sudah masuk di dalam Pasal 10 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964.
Berikut isi dari Pasal 10:
1. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu Regu Penembak dari Brigade Mobil yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. 2. Khusus untuk pelaksanaan tugasnya ini, Regu Penembak tidak mempergunakan senjata organiknya. 3. Regu Penembak ini berada di bawah perintah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4 sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
2.       Hanya 3 senapan yang di isi peluru
Pada saat eksekusi mati, ke-12 polisi itu akan diberi senjata laras panjang masing-masing satu senapan. Namun hanya ada 3 senapan yang berisi peluru, 9 lainnya kosong.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis si eksekutor, agar tak memiliki perasaan bersalah saat menembak.
Ke-12 polisi itu juga dipastikan akan mengambil secara acak senapan dan tak mengetahui senapan mana yang sudah diisi peluru.
3.       Di tembak di Dada dari jarak 5 sampai 10 meter
Para terpidana nantinya bakal mengenakan pakaian berwarna putih dengan tanda sasaran bidik di bagian dada. Hal itu untuk memastikan terpidana tidak akan merasa sakit ketika dieksekusi.

Jarak antara terpidana dan eksekutor sendiri antara 5 sampai 10 meter. Posisi tersebut diatur untuk memastikan jenazah terpidana tidak dalam kondisi rusak ketika sudah ditembak.

Prosedur itu sudah masuk ke dalam Pasal 11, 12, 13 dan 14 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964.

Pasal 11
1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
4. Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.

Pasal 12
1. Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
2. Jika dipandang perlu, Jaka Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.

Pasal 13
1. Setelah terpidana siap ditembak, Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4.
2. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Pasal 14
1. Apabila semua persiapan telah selesai, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab untuk pelaksanaannya, memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
2. Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
3. Dengan menggunakan pedang sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberi perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
4. Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
5. Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat diminta bantuan seorang dokter.

(dari berbagai sumber)



Minggu, 11 Januari 2015

Empat Manfaat Belatung Untuk Dunia Forensik

Belatung

Tentu kita tau dengan binatang satu ini, yang selalu mendiami tempat-tempat kotor dan jorok. Pada kesempatan ini saya akan membarikan ulasan mengenai sisi lain dari belatung yang menjijikkan ini. Keberadaan belatung dimayat dapat membantu mengungkap banyak hal mengenai kasus kematiaan seseorang, seperti waktu kematian, penyebab kematian bahkan identitas mayat dan pelaku pembunuhan.

Ternyata hewan yang menjijikkan bagi sebagian orang tersebut berperan besar dalam penyelidikan forensik, dalam ilmu entomologi, forensik, belatung juga dianggap sebagai "amazing insect". Berikut ini Manfaat Belatung dalam bekerjasama dengan tim Forensik.

Sisi dan Fungsi Belatung

1. Saat menghembuskan nafas terakhir.

Dalam memastikan waktu kematian tanpa adanya saksi dalam kejadian tentunya akan mengalami kendala dan sangat sulit, jelas caranya dengan melihat keadaan mayat. penyelidikan pertama mangacu pada kelakuan mayat, lebam pada mayat dan lain-lain. Disini peran penting belatung di andalkan, belatung dapat memberikan kontribusi untuk perkiraan waktu kematian.
caranya adalah dengan memeriksa alat pernafasan belatung, sebab alat pernafasan ini terus mengalami perubahan sejalan dengan waktu. Tentu saja yang bisa mengetahuinya dalah para ahli forensik tersebut.
2. Perpindahan Mayat
Belatung juga dapat membantu menentukan apakah lokasi ditemukannya mayat sama dengan lokasi kematian. Dengan cara mencocokkan jenis belatung atau serangga lain yang ditemukan di tubuh mayat dengn tipe lalat atau serangga lain yang hidup di sekitar lokasi ditemukannya mayat tersebut.
3. Identitas mayat
Sering ditumukannya tubuh mayat sudah tidak berbentuk, pastiny tim forensik akan mengalami kesulitan dalam mengidentifikasinya. Sebagi contoh, mayat yang harus digali ulang dari kuburan untuk di visum dan untuk memastikan identitas mayat tersebut adalah peran penting balatung dalam membantu kerja tim forensik.
Caranya, merupakan kebiasaan belatung yang senang mencerna jaringan tubuh mayat, maka saluran cerna belatung diperiksa melalui tes DNA untuk proses identifikasi. Selain itu belatung juga memakan cairan sperma atau cairan vagina, sehingga selain identifikasi korban belatung dapat juga digunakan untuk mencari identifikasi pelaku dalam kasus kekerasan seksual.
4. Mencari penyebab kematian
Untuk perkara yang satu ini belatung benar-benar mumpuni dan unjuk kebolehan, karena mengungkap misteri penyebab kematian bukanlah hal yang mudah.
Berikut langkah-langkahnya, Bagian tubuh mayat yang menjadi tempat favorit berkumpulnya belatung merupakan sebuah petunjuk penting. Belatung umumnya paling menyukai hidup dibagian mata, hidung, mulut, telinga. Intinya bagian berlobang dari tubuh, karena belatung sangat suka kegelapan di lobang.
Bagaimana jika belatung ditemukan pada bagian yang lain? inilah maksud petunjuk tersebut.
  • Misal belatung ditemukan di lengan, maka diidentifikasi ada kemungkinan luka dibagian lengan, sebab luka yang mengeluarkan darah merupakan hal yang sangat menarik dan disukai belatung sehingga belatung berkumpul dibagian luka tersebut.
  • Juga bila ditemukannya belatung di bagian kemaluan atau anus, padahal bagian ini adalah tempat yang tidak disukai belatung, hahaha tau diri juga makhluk ini. Tetapi jika ada bau-bau khusus yang menarik minat belatung untuk berkumpul disana (misal bau cairan sperma dan vagina) maka belatung akan banyak ditemukan didaerah ini, jadi dapat diidentifikasi bahwa sebelum kematian terjadi kekerasan seksual.
  • Bahkan terjadinya kecurigaan adanya keracunan pun dapat diketahui melalui belatung, yaitu belatung makhluk yang kecil ini ternyata sangat bermanfaat dalam hal mencari kebenaran, namun sepertinya dalam aplikasi penyelidikan di Indonesia belum terlalu dimanfaatkan di ektraksi dan dilakukan uji racun atau toksikologi.

Ternyata belatung bukan hanya makhluk yang melulu menjijikkan, namun mempunyai fungsi lain dalam penciptaan-Nya. Demikianlah uraian mengenai 4 Manfaat Luar Biasa Belatung Untuk Dunia Forensik semoga dapat memberikan kita dan mengilhami kita bahwa Allah tidak akan menciptakan makhluk di bumi ini tanpa maksud dan tujuan. Itulah kebesaran Allah Swt.
Sumber:
http://gerobak-artikel.blogspot.com/2015/01/4-manfaat-luar-biasa-belatung-untuk.html