I. Pengantar
Potensi energi Sumber daya alam panas bumi (geothermal) menjadi salah satu sumber energi alterntif yang sudah dikembangkan di banyak negara di dunia. Hal ini dilatarbelakangi semakin menurunnya cadangan minyak bumi yang tersedia di perut bumi. Tidak tidak terkecuali Indonesia yang selama beberapa dasawarsa ini memperimadonakan minyak bumi sebagai sumber energi andalan. Di tengah krisis minyak bumi yang dihadapi secara global, penelitian vulkanologi menunjukan bahwa bahwa Indonesia merupakan daerah yang berpotensi akan sumber daya alam, termasuk sumber daya panas bumi. Potensi energi panas bumi di Indonesia diperkirakan mencapai 27 Gwe.
Potensi panas bumi yang di Indonesia sangat erat kaitannya dengan posisi Indonesia dalam kerangka tektonik dunia.Ditinjau dari munculnya panas bumi di permukaan per satuan luas, Indonesia menempati urutan keempat dunia, bahkan dari segi temperatur yang tinggi, merupakan kedua terbesar di dunia. Sebagian besar energi panas yang telah dimanfaatkan di seluruh dunia merupakan energi yang diekstrak dari sistim hydrothermal. Sistim hydrothermal erat kaitannya dengan dengan sistim vulkanisme dan pembentukan gunung api pada zona batas lempeng yang aktif dimana terdapat aliran panas (heat flow) yang tinggi.Indonesia terletak di pertemuan tiga lempeng aktif yang memungkinkan panas bumi dari kedalaman ditransfer ke permukaan melalui sistem rekahan. Posisi strategis ini menempatkan Indonesia sebagai negara paling kaya dengan energi panas bumi sistim hydrothermal yang tersebar di sepanjang busur vulkanik. Sehingga sebagian besar sumber panas bumi di Indonesia tergolong mempunyai entalpi tinggi.
Panas bumi merupakan sumber daya energi baru terbarukan yang ramah lingkungan (clean energi) dibandingkan dengan sumber energi fosil. Dalam proses eksplorasi dan eksploitainya tidak membutuhkan lahan permukaan yang terlalu besar. Energi panas bumi bersifat tidak dapat diekspor, maka sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri teristimewa pada sekitar Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Sampai tahun ini, diperkirakan sebanyak 300 area panas panas bumi telah diidentifikasikan melalui inventerisasi dan eksplorasi. Sebagian besar dari jumlah area tersebut terletak di lingkungan vulkanik, sisanya di lingkungan batuan sedimen dan metamorf. Berdasarkan distribusi, klasifikasi dan potensi energy maka Lembata berasosiasi dengan sistim vulkanik aktif. Kondisi idel geologi diharapkan memenuhi persyaratan daerah panas bumi (geothermal reservoir) yang dapat menghasilkan uap panas adalah adanya sumber panas (heat source), adanya batuan reservoir dengan porositas dan permeabilitas cukup tinggi berisi fluida panas (ada pengisian kembali air dingin melalui rekahan atau sesar), serta adanya batuan penutup (cap rock) yang dapat menahan pelepasan panas.
UU No. 20 tahun 2002 Tentang ketenagalistrikan memberikan kesempatan pengembangan pembangkit tenaga listrik dari sumber energi baru terbarukan setempat di wilayah kompetisi dan non kompetisi. Mengacu pada UU no 27/2003 dan UU No. 20/2002 tersebut telah dibuat suatu peta perjalanan (road map) panas bumi sebagai pedoman dan pola tetap pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia termasuk Kabupaten Lembata. Industri panas bumi yang diinginkan yang tertuang dalam peta tersebut antara lain pemanfaatan untuk tenaga listrik dan berkembang pemanfaatan langsung (agrobisnis, pariwisata, dll) dan keperluan listrik lokal bahkan listrik regional.
Berdasarkan refleksi penulis, Studi Banding ke PT Pertamina Geothermal Komajang memberikan kesadaran baru akan pentingnya pengelolaan panas bumi sebagai energy alternatif yang ramah lingkungan. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan gas rumah kaca, sehingga perlu didorong dan dipacu perwujudannya, pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi. Di samping itu injeksi air hasil kondensasi steam panas bumi tidak mengurangi kapasitas atau ketersediaan air di perut bumi. Dalam perspektif geokimia, beberapa senyawa kimia hidrokarbon yang terdapat dalam fluida akan mendapat ‘perlakuan’ di cyclone separator dan misteliminator sehingga tidak memberikan pengaruh negative terhadap lingkungan. Bahkan air injeksi bisa dipergunakan untuk menyirami lahan pertanian. Pengelolaan panas bumi merupakan salah satu bentuk penggunaan sumber energy altenatif yang ramah lingkungan dengan menggunakan proses pengelolaan hydrothermal.
Bersambung………………….