Halaman

Sabtu, 12 Januari 2013

Surat Aldiras Kepada Bupati Lembata


 



Nomor :  035-P/ALDIRAS/LBT/I/2013
Lamp   :  ~
Perihal : Pengaduan Atas Proses Lelang Proyek Multy Years di Dinas
   PUKabupaten Lembata

Kepada
YTH. Bapak Bupati Lembata
Di – L e w o l e b a

Dengan hormat,
Berdasarkan perihal surat kami tersebut di atas maka, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal yang merupakan hasil investigasi dari Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (ALDIRAS) berkaitan dengan proses tender proyek Multy years di Dinas PU Kabupaten Lembata, yang bisa dijadikan alasan dan/atau dasar untuk membatalkan proses lelang proyek dimaksud sebagai berikut:
  1.  Bahwa berdasarkan pengakuan Direktur PT. Awal Karya, Sdr. Bastian Udjan yang adalah salah satu rekanan dalam tender Proyek Jalan Multy Year dalam rapat mendadak dengan Dinas PU Lembata dan dihadiri juga Oleh Wakil Bupati Lembata dan tiga orang ULP, dimana di saksikan oleh sejumlah jurnalis dan masyarakat tanggal, 19/12/2012 bahwa jauh sebelum pengumuman pemenang tender, dirinya di telepon oleh Ketua Pantia, Sdr. Leo Buyanaya untuk datang ke Kantor Dinas PU Lembata, ketika dalam pertemuan Bastian Udjan dan Leo Buyanaya, Sdr. Leo Buyanaya meminta Bastian Udjan untuk mengambil sub pekerjaan pada PT. Karya Sikka Mandiri untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasak Raja-Lemau-SP. Waiara (Segmen Mawa-Atawatun), hal serupapun terjadi pada Direktur PT. Bogenvile Sdr. Yan Sunur, yang mengaku dipanggil melalui surat oleh Pantia tender untuk klarifikasi dokumen kwalifikasi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Pasak Raja-Lemau-SP. Waiara (Segmen  Watodiri-Jontona-Lamatokan), ternyata ditawarkan untuk mengambil Sub pada pekerjaan Peningkatan Jalan SP Riangbao-Kolipadan. Hal mana menurut pengakuan Yan Sunur, dirinya sengaja tidak melengkapi berkas dokumen perusahaan pada paket pekerjaan tersebut, dan lebih memilih untuk mengikuti tender pada paket pekerjaan Segmen Watodiri-Jontona-Lamatokan. Namun Sdr. Leo meminta Yan Sunur untuk melengkapi berkasnya dan dijanjikan sebagai pemenang. Ketika itu, baik Yan maupun Bastian sama-sama menolak.Tindakan Sdr. Leo Buyanaya dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia/ULP melakukan  upaya lobi pada perusahaan rekanan adalah keluar dari Tupoksi Panitia, maka patut diduga Sdr. Leo telah menyalahgunakan wewenangnya  sebagai pantia yang mengakibatkan adanya persaingan tidak sehat.  Patut juga diduga oknum Ketua Pantia ini telah mempersiapkan pemenang sebelum semua proses tender terlewati, karena telah menerima imbalan dari rekanan tertentu.
  2.       Bahwa berkaitan dengan nomor 1 (satu) diatas, sepengetahuan kami, proses evaluasi terhadap dokumen penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), informasi yang berhubungan dengan penelitian evaluasi, klarifikasi, konfrimasi dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitakan kepada peserta lelang atau orang lain yang tidak berkepentingan. Tindakan Leo diatas dipandang sebagai indikasi ketidak profesionalnya ULP dalam menjalankan Tupoksinya.
  3. Bahwa berdasarkan pengakuan dari salah satu rekanan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa dokumen tendernya dikerjakan oleh salah satu panitia. Tindakan ini merupakan bentuk kolusi dan menyalahgunakan kekuasaanya dalam kapasitas sebagai panitia untuk menguntungkan rekanan, demi memperoleh imbalan. Kami meminta agar panitia perlu dipanggil dan diperiksa. Karena kalau hal ini terjadi maka merupakan bagian dari Kolusi untuk menguntungkan orang lain dengan harapan mendapat imbalan bagi diri sendiri.
  4.  Bahwa berkaitan dengan hasil lelang yang merupakan dokumen resmi dan bisa dipandang sebagai dokumen rahasia yang bocor ke tangan orang-orang yang tidak berkompoten, dan kemudian orang (bukan panitia)  tersebut  menempelkan  hasil pemenang tender dipapan pengumuman milik Dinas PU Kabupaten Lembata sekitar pkl 04:00 dini hari. Dari  tindakan tersebut patut dicurigai bahwa oknum yang bukan Panitia Tender tersebut merupakan bagian dari konspirasi terselubung antara panitia tender dengan para rekanan yang memenangkan dan Panitia Tender dalam proses tender tersebut, dan orang yang menempelkan hasil di papan pengumuman milik Dinas PU perlu dipanggil untuk diinterogasi berkaitan dengan motif dibalik semua tindakan tersebut;
  5. Bahwa berkaitan dengan oknum yang bukan pantia, sebagaimana yang disebutkan pada bagian 4 (empat) di atas, adalah Sdr. Paulus Makarius Dolu, dimana dalam rapat mendadak rekanan bersama Kepala Dinas PU, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata dan tiga orang pantia, tanggal 19/12/2012, salah satu anggota ULP Sinyo K. Ona ketika di minta menjelaskan kepada semua perserta tentang keterlibatan Paulus Dolu dalam proyek tersebut mengakui engan berbicara karena takut dinilai menjual sesama teman panitianya. Pernyataan Sinyo K. Ona ini, dapat kami simpulkan bahwa Sinyo tahu tentang keterlibatan Paulus dan berkonspirasi dengan ULP. Untuk itu kami meminta Bupati Lembata untuk juga memanggil Sinyo K. Ona agar dimintai keterangannya. 
  6. Bahwa keputusan memenangkan PT.Citra Gita Bhuana pada paket perkerjaan Segmen Watodiri-Jontona-Lamatokan yang di kemudian dibatalkan dengan alasan Kemampuan Dasar Perusahan tidak memenuhi syarat, adalah juga bentuk ketidak profesionalismenya pantia dalam menjalankan tugasnya, karena pantia tidak mengevaluasi secara baik dokumen perusahaan yang di ajukan rekanan, selain itu di duga kuat, keputusan memenangkan PT. Citra Ghita Bhuana karena pantia telah menerima sejumlah uang dari rekanan.  
  7.  Bahwa pada saat Evaluasi Dokumen Kwalifikasi, di temukan pada dokumen isian milik PT. Dharma Perdana Muda, tidak memasukan nomor SITU, dan Tugas Surveyor. Hal ini disaksikan juga oleh Goris Kopong, Sekertaris APAKSINDO. Goris mengaku, dirinya saat itu melihat secara langsung dan mencatatnya dalam dokumen tersebut. Dengan demikian, maka kami menduga Panitia/ULP tidak serius dalam memeriksa kelengkapan dokumen rekanan, bahkan diduga perusahaan ini Fiktif karena tidak memiliki Nomor SITU. 
  8.  Bahwa  ada pengakuan dari saudara Aries (rekanan tender) pada hari Rabu, 19 Desember 2012 di Dinas PU Kabupaten Lembata yang menyatakan bahwa ada panitia a.n Leo Buyanaya sebagai Ketua Panitia Tender telah menerima sejumlah uang dari sdr. Aries (rekanan tender)  dengan janji akan dimenangkan dalam tender dimaksud. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan yang mengikuti tender merupakan tindakan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindakan Pidan Korupsi ;
  9. Bahwa Leo Buyanaya, akibat pernyataan Aries, telah membuat pengaduan kepada Pihak Polres Lembata dan menuduh Aries telah mencemarkan nama baiknya. Namun sesuai pengakuan Aries, ketika di konfrontasi langsung dengan Aries dihadapan Penyidik, Leo mengakui telah menerima sejumlah uang dari Sdr. Aries Langobelen. Oleh karenya, Leo saat itu juga langsung menarik kembali laporan polisinya. (catatan: Aries siap di konfrontasi kembali jika dibutuhkan)
  10. Bahwa panitia di duga kuat TIDAK melakukan Pembuktian Kwalifikasi terhadap peralatan rekanan calon pemenang. Hal mana merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 57 ayat (1) huruf (c), sebagai contoh, salah satu perusahaan pemenang Adalah PT. Dharma Perdana Muda, yang beralamat di Samarinda, pertanyaannya adalah, Kapan Panitia melakukan pembuktian kwalifikasi ke Samarinda, atau setidak-tidaknya Direktur/Kuasa Direktur diminta ke Lembata untuk menunjuk dokumen asli peralatan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan. Dugaan kuat kami, Direktur/Kuasa Direktur atau siapapun yang bersangkutan dengan perusahaan ini tidak pernah ada di Lembata.Kami tegaskan bahwa, Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Methode Pelaksanaan, Jadwal waktu pelaksanaan, Spesfikasi teknis,Jenis, kapasitas dan komposisi peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan dokumen lelang, Personil inti,  Bagian pekerjaan yang di subkontrakan, Syarat teknis lainnya yang ditentukan dalam dokumen lelang.
  11. Bahwa, sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Paskalis Tapobali kepada wartawan di teras depan Kantor Bupati Lama pada Rabu 19/12/2012 malam, sesaat setelah melakukan rapat tertutup dengan para rekanan bersama Bupati dan Pantia, mengatakan ada beberapa rekanan yang Kemampuan Dasar (KD) perusahaannya belum memenuhi syarat. Pernyataan ini tentunya berdasarkan penilaian terhadap dokumen perusahaan, namun yang mengagetkan adalah keputusan itu hanya menggagalkan Satu Perusahaan. Sebuah keputusan yang bertolak belakang dengan pernyataan Kadis PU, Pernyataan Beberapa diartikan lebih dari satu (Kamus besar bahasa indonesia). Bukti rekaman pernyataan Kadis PU ada pada kami.  
  12. Bahwa dari semua rekanan yang memenangkan beberapa paket multy years, ada rekanan yang  diduga tidak memiliki peralatan yang lengkap sebagai penunjang pekerjaan dan juga memiliki catatan hitam (black list) pada dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Lembata karena  meninggalkan pekerjaan sebelumnya yang telah dipercayakan oleh Dinas PU pada TA 2010;
  13.  Bahwa Bupati Lembata dihadapan Rekanan menegaskan untuk menyita dokumen penawaran milik Rekanan, untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Tetapi kami menduga penyitaan terhadap dokumen itu tidak dilakukan, dan terkesan kuat terjadi main-mata antar pemerintah dan rekanan pemenang tender. Bupati bahkan secara terbuka menyampaikan di hadapan forum Paripurna DPRD Lembata untuk menyatakan gagal Lelang, pernyataan tersebut termuat juga di semua media masa. Keputusan gagal lelang hanya pada satu rekanan adalah keputusan yang mencengangkan publik Lembata, dan kami mengganggap Bupati tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada Publik Lembata, baik melalui forum resmi paripurna maupun media masa.  
  14. Dari ke lima panitia yang di angkat oleh Kepala Dinas PU sebaai Panitia Tender proyek multy years, salah seorangnya adalah orang yang sedang dalam pengawasan hukum karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada saat sebagai panitia tender proyek Lantainisasi  TA 2007/2008. Yang mana Putusan Pengadilan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Banding Kupang telah memutus bersalah yang bersangkutan yang kemudian yang bersangkutan melakukan kasasi dan sekarang masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkama Agung;
  15. Oknum Ketua Pantia a.n. Leo Buyanaya sedang merangkap jabatan, selain sebagai Ketua Pantia dalam Proyek Jalan Muly Year Rp. 35 Milyar, Leo Buyanaya ternayata dalam investigasi kami di ketahui sedang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Jaringan Air Minum/Bersih Weilain di Kedang dan oknum Anggota Panitia a.n. Albert Leu pun sedang merangkap Jabatan sebagai PPK dalam proyek Talud Pengaman Pantai Di Desa Kalikur, juga beberapa proyek lainnya di Kecamatan Nubatukan. hal mana tidak sejalan dengan Perpres 54 Tahun 2010 atau yang dirubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 17 ayat (7) huruf (a) yang mengatur tentang Larangan bagi Kepala dan Anggota ULP.
  16. Bahwa berdasarkan investigasi kami, para rekanan telah melakukan sanggahan dengan memuat fakta-fakta yang terjadi selama proses pelelangan berlangsung, dan tentunya berdasarkan muatan-muatan materi sanggahan seabagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012, diantaranya :1)Dugaan penyimpangan terhadap kententuan prosedur lelang 2) Dugaan Rekayasa tertentu yang menghalangi prosedur lelang 3)  Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ULP. 4) Dokumen sanggahan rekanan ada pada kami, akan disampaikan kemudian jika dibutuhkan.
  17. Bahwa balasan terhadap sanggahan dari ULP tidak subtantif. (bukti balasan sanggahan ada pada kami)
Demikian demikian berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, dapat kami simpulkan: Proses lelang Proyek Multi Year senilai Rp. 35 Miliar, diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara Rekanan dan ULP (Panitia). oleh karenanya kami meminta Bupati Lembata untuk :
1.      Segera mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi kembali seluruh proses dan membatalkan pengumuman pemenang lelang.
2.      Meminta Bupati Lembata untuk menindak tegas oknum pantia yang menerima gratifikasi dari Rekanan serta menyerahkan proses selanjutnya kepada penegak hukum.
3.      Meminta Bupati Lembata untuk Memblack List rekanan dan perusahan yang kemudian terbukti melakukan upaya sogok kepada panitia atau siapa saja yang memiliki wewenang dalam proyek multy year ini.
Lewoleba, 4 Januari 2013

Aliansi Keadilan Dan Kebenaran Anti Kekerasan
(ALDIRAS)

PETRUS BALA WUKAK, SH
Kordinator
ELIAS KELULI MAKING
Sekretaris

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1.      Ketua DPRD Lembata
2.      Kapolres Lembata di Lewoleba
3.      Bapak Kajari Lewoleba di Lewoleba
4.      Bapak Wakil Bupati Lembata di Lewoleba
5.      Bapak Kadis PU Kabupaten Lembata di Lewoleba
6.      P e r s
7.      A r s i p