Go iting dike sogan sare ama bupati arakian, la lasan ata woni tepi lango sora taran tepi keban woyong liman. Lewotana lembata Ome, Buya, Ile Ape tana ekan lamalean, Leba, Ata, Naga, Doni Ribu pulo lein lau, iting mo dike gere tobo te kerosi matan pito, ratu lema weran rae, sogan mo sare haka pae, te kedera yalen lema.
Tobo peten pao-pao, tiban lewo ome buya ile ape, pae sudih lere-lere leba tanah, leba ata naga doni. Turu peten pao-pao tite ata nayu baya, mo lone sudi lere-lere tite ata kau nian.
Koda tedung dore ama, marin kirin helo kaka ti ribu ake na pari pana rau ake na bote gese. Nuba ia tepelate, nara weli tegelara.
Lerawulan mo petetiteti wang pulu pito, mau boli arakiang tana ekan mo pelali lali biliken teratu, nogo gunu sabu lete ile teti anakoda kayo wuan boli ama woka lau paga molan siri pude geroda inang timu teti pena dosi pati pehang beda ama, wara lali pati laka dai bali nire inang tobo doan mo beleleng pae lela mo pelinong tulu tede hule beang tugu jaga lapit loman, ribu ratu kaya nole lein lau weran rae higun teti wanan lali. Nuan koda noning kiring te belen pulo raya lema lewotana lembata tana ekan lamalean.
Koda mu maring moda hiri mure pake wanan, bete hala behi hala, hege hala, todo hala wale hala, kasu hala keda hala, goka hala lorang hala. Sare sape tana lau timu tibang, mela sape ekan weli kupang buar.
Ama bupati arakian la lasan ata woning, butu dai tibang tobi, koda open tua-tua ake mai too tedo, bayo haka dasing tapo marin akal tera-tera ake mai nadon dore. Ama opo koda kewokot kiwan lewo pulo watan tana lema, omesuri, buyasuri, ile ape, lebatukan, nagawutung, atadei, wulandoni tulu tede hule beang tugu jaga lapit lomang.
Catatan : surat ini ditulis dalam sastra lamaholot, yang artinya adalah :
Bupati Lembata agar senantiasa memikirkan nasib rakyat, bekerja dengan kejujuran, dengan ketulusan hati, jangan sia-siakan amanat rakyat. Rakyat tidak mau lembata ini menjadi pecah akibat kerakusan dan ketamakan. Oleh karenanya jangan terpengaruh oleh bualan investor, yang dapat berakibat pada hancurnya tanah Lembata.
Dan oleh karenanya memintah leluhur lembata untuk senantiasa menjaga, melindungi lembata dari ancaman perpecahan. S e m o g a
Tampak dalam gbr : Molan dan tuan tanah sedang membuat ceremoni adat tolak tambang di Nobo Buto, Leragere (foto : P. Vande Raring, SVD)
Sabtu, 27 November 2010
Jumat, 26 November 2010
Demo Tolak Tambang Lembata
Tampak dalam GBR: Kades Lamadale Yoseph Bura Bataona sedang berorasi dalam demosntrasi tolak tambang Rabu, 24/11/2010
Sekitar ribuan masa yang tergabung dalam barisan Rakyat Kedang Bersatu (BARAKSATU) Forum Komunikasi Tambang Lembata (FKTL) Forum Komunikasi Masyarakat Antar Kawasan (FOKAL) Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FORKOMDISIR) Komisi Keadilan Perdamaian Dan Keutuhan Ciptaan SVD. melakukan aksi demonstrasi tolak tambang emas dan tembaga di lembata. aksi demontrasi tersebut terjadi pada Rabu 24/11/2010.
Masyarakat yang berasal dari 6 desa di Leragere Pedalaman Kecamatan Lebatukan, 3 desa di Kawasan Pesisir Lebatukan juga masyarakat Kedang itu datang ke Lewoleba dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda delapan sebanyak 23 buah juga kendaraan roda dua sebanyak 300-an buah.
Sebelum melakukan aksinya di depan kantor bupati dan gedung DPRD Lembata, masa terlebih dahulu melakukan pawai keliling kota lewoleba, sepanjang perjalanan teriakan yel-yel tolak tambang harga mati terus di gaungkan. Sontak kota yang awalnya tenang menjadi riuh oleh bunyi kendaraan dan teriakan warga.
Sebelum melakukan aksinya di depan kantor bupati, warga terlebih dahulu menyampaikan tuntutannya kepada wakil rakyatnya. Di depan gedung DPRD Lembata ribuan massa berkumpul dan melakukan orasi. Tak lama berselang Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari dan Wakikl Ketua Yoseph Meran Lagaor, terlihat keluar menemui massa demostran.
Sementara itu, Kepala Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Rafael Suban Ikun dalam orasinya mengatakan, namanya telah dicatut oleh anggota DPRD Lembata yang mendukung tambang dengan mengatakan dirinya sudah menyetujui tambang dibuka di lembata, katanya. hal itu menurutnya adalah sebuah pembohongan, hal senada juga disampaikan kepala desa Lamaladale Kecamatan Lebatukan Yoseph Bura Bataona, dalam orasinya kepala desa lamadale ini mengatakan dirinya tetap berada bersama rakyat menolak tambang di lembata. untuk itu pernyataan anggota DPRD tertentu dalam sidang paripurna adalah bohong.
Sikap tegas warga menolak tambang dilembata juga dituangkan dalam surat pernyataan tolak tambang yang dan diserahkan kepada Pemerintah dan DPRD sebagai bukti tertulisnya. Selain itu wargapun menuntut agar DPRD Lembata selaku wakil rakyat, diahadapan ribuan massa dapat menyampaikan sikap politiknya terkait persoalan tambang di lembata. tuntutan warga ini disampaikan baik melalui orasi juga melalui tim negosiator. Anggota tim negosiator massa aksi yang ditugaskan untuk melakukan negosiasi dengan anggota DPRD adalah: Pater Vande Raring, SVD, Pater Markus Tulu, SVD. M.Hum, Petrus Bala Wukak, SH selaku Penanggung jawab Demo, Emanuel Ubug selaku wakil Masyarakat Kedang, Sisko Making selaku wakil warga lebatukan peisisir dan Damasus Atawolo selaku wakil masyarakat leragere.
Kurang lebih 30 menit Tim Negosiator bernegosiasi dengan DPRD, setelah itu bersama ketua dan wakil Ketua DPRD Lembata tim negosiator kembali menemui warga aksi. Dihadapan masa aksi DPRD melalui wakil ketuanya menyampaikan sikap.
Dalam pernyataan sikapnya Wakil Ketua DPRD Lembata Yoseph Meran Lagaor mewakili lembaga DPRD mengatakan, Jika pasal krusial (pasal 50 Perda RTRW) tetap diakomadasi, maka kepentingan rakyat tetap diutamakan. Selain itu menurutnya kehadiran massa sangat reprpesentatif, maka tidak ada jalan lain bagi DPRD menolak tambang dan menggurkan pasal krusial tersebut. Wakil ketua DPRD-pun mengatakan jika masih ada perbendaan pendapat dari anggota DPRD lembata, maka sampai kapanpun Ranperda RTRW tidak bisa ditetapkan. Syukur masa menerima baik pernyataan Wakil Ketua DPRD Lembata mewakili Lembaga DPRD.
Masa kemudian beranjak kehalaman depan kantor Bupati Lembata untuk melanjutkan aksi, sayang sampai dengan bubarnya aksi sekitar pukul 20.30 Bupati Lembata tak bersedia menemui warga.
Dan oleh karena sikap tegas bupati untuk tidak bersedia menemui warganya, aksi sempat memanas. Aksi dorong antar warga dengan anggota Polres Lembata sempat terjadi persis didepan pintu masuk kantor bupati lembata. syukur emosi warga berhasil diredam oleh Pater Vande Raring dan penanggung Jawab Aksi Petrus Bala Wukak, SH.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Lembata dan seorang Asiten di lingkup Setda Lembata tak dapat juga membuat Bupati Manuk berubah sikap untuk menemui warga.
Massa akhirnya membubarkan diri untuk kembali kekampungnya masing-masing. Namun sebelum itu, mereka bersumpah untuk selalu siap siaga menjaga kampungnya dari siapapun yang datang untuk tambang. Yogi
Sekitar ribuan masa yang tergabung dalam barisan Rakyat Kedang Bersatu (BARAKSATU) Forum Komunikasi Tambang Lembata (FKTL) Forum Komunikasi Masyarakat Antar Kawasan (FOKAL) Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FORKOMDISIR) Komisi Keadilan Perdamaian Dan Keutuhan Ciptaan SVD. melakukan aksi demonstrasi tolak tambang emas dan tembaga di lembata. aksi demontrasi tersebut terjadi pada Rabu 24/11/2010.
Masyarakat yang berasal dari 6 desa di Leragere Pedalaman Kecamatan Lebatukan, 3 desa di Kawasan Pesisir Lebatukan juga masyarakat Kedang itu datang ke Lewoleba dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda delapan sebanyak 23 buah juga kendaraan roda dua sebanyak 300-an buah.
Sebelum melakukan aksinya di depan kantor bupati dan gedung DPRD Lembata, masa terlebih dahulu melakukan pawai keliling kota lewoleba, sepanjang perjalanan teriakan yel-yel tolak tambang harga mati terus di gaungkan. Sontak kota yang awalnya tenang menjadi riuh oleh bunyi kendaraan dan teriakan warga.
Sebelum melakukan aksinya di depan kantor bupati, warga terlebih dahulu menyampaikan tuntutannya kepada wakil rakyatnya. Di depan gedung DPRD Lembata ribuan massa berkumpul dan melakukan orasi. Tak lama berselang Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari dan Wakikl Ketua Yoseph Meran Lagaor, terlihat keluar menemui massa demostran.
Sementara itu, Kepala Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Rafael Suban Ikun dalam orasinya mengatakan, namanya telah dicatut oleh anggota DPRD Lembata yang mendukung tambang dengan mengatakan dirinya sudah menyetujui tambang dibuka di lembata, katanya. hal itu menurutnya adalah sebuah pembohongan, hal senada juga disampaikan kepala desa Lamaladale Kecamatan Lebatukan Yoseph Bura Bataona, dalam orasinya kepala desa lamadale ini mengatakan dirinya tetap berada bersama rakyat menolak tambang di lembata. untuk itu pernyataan anggota DPRD tertentu dalam sidang paripurna adalah bohong.
Sikap tegas warga menolak tambang dilembata juga dituangkan dalam surat pernyataan tolak tambang yang dan diserahkan kepada Pemerintah dan DPRD sebagai bukti tertulisnya. Selain itu wargapun menuntut agar DPRD Lembata selaku wakil rakyat, diahadapan ribuan massa dapat menyampaikan sikap politiknya terkait persoalan tambang di lembata. tuntutan warga ini disampaikan baik melalui orasi juga melalui tim negosiator. Anggota tim negosiator massa aksi yang ditugaskan untuk melakukan negosiasi dengan anggota DPRD adalah: Pater Vande Raring, SVD, Pater Markus Tulu, SVD. M.Hum, Petrus Bala Wukak, SH selaku Penanggung jawab Demo, Emanuel Ubug selaku wakil Masyarakat Kedang, Sisko Making selaku wakil warga lebatukan peisisir dan Damasus Atawolo selaku wakil masyarakat leragere.
Kurang lebih 30 menit Tim Negosiator bernegosiasi dengan DPRD, setelah itu bersama ketua dan wakil Ketua DPRD Lembata tim negosiator kembali menemui warga aksi. Dihadapan masa aksi DPRD melalui wakil ketuanya menyampaikan sikap.
Dalam pernyataan sikapnya Wakil Ketua DPRD Lembata Yoseph Meran Lagaor mewakili lembaga DPRD mengatakan, Jika pasal krusial (pasal 50 Perda RTRW) tetap diakomadasi, maka kepentingan rakyat tetap diutamakan. Selain itu menurutnya kehadiran massa sangat reprpesentatif, maka tidak ada jalan lain bagi DPRD menolak tambang dan menggurkan pasal krusial tersebut. Wakil ketua DPRD-pun mengatakan jika masih ada perbendaan pendapat dari anggota DPRD lembata, maka sampai kapanpun Ranperda RTRW tidak bisa ditetapkan. Syukur masa menerima baik pernyataan Wakil Ketua DPRD Lembata mewakili Lembaga DPRD.
Masa kemudian beranjak kehalaman depan kantor Bupati Lembata untuk melanjutkan aksi, sayang sampai dengan bubarnya aksi sekitar pukul 20.30 Bupati Lembata tak bersedia menemui warga.
Dan oleh karena sikap tegas bupati untuk tidak bersedia menemui warganya, aksi sempat memanas. Aksi dorong antar warga dengan anggota Polres Lembata sempat terjadi persis didepan pintu masuk kantor bupati lembata. syukur emosi warga berhasil diredam oleh Pater Vande Raring dan penanggung Jawab Aksi Petrus Bala Wukak, SH.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Lembata dan seorang Asiten di lingkup Setda Lembata tak dapat juga membuat Bupati Manuk berubah sikap untuk menemui warga.
Massa akhirnya membubarkan diri untuk kembali kekampungnya masing-masing. Namun sebelum itu, mereka bersumpah untuk selalu siap siaga menjaga kampungnya dari siapapun yang datang untuk tambang. Yogi
Bupati Manuk Bersikukuh Tidak Mau Terima Masa
Tampak : Kapolres Lembata AKBP Marthen Joahanis, didampingi Kasat Intel dan sejumlah anggota polres Lembata, ditengah kerumunan Warga Aksi Demo Tolak Tambang. Rabu, (24/11). Foto : Yogi Making
Lewoleba, Flores Pos
Bupati Lembata Drs. Andreas Duli Manuk tetap bersikukuh untuk tidak menemui hampir dua ribuan masa dari kedang dan kawasan leragere yang berusaha bersua muka dengan bupati dalam demonstrasi Rabu (24/11). Masa menunggu bupati dari siang hingga bubar Pkl. 20.30
Kapolres Lembata AKBP Marthen Johanis dan Asisten I Setda Kabupaten Lembata Nico Padji Liarian yang melakukan mediasi dengan Bupati tidak berhasil mengubah sikap bupati yang tidak mau bertemu massa. Sebelumnya Bupati Manuk mengutus Nico Padji Liarian untuk mewkili dirinya untuk bertemu massa demonstran, namun massa menuntut ingin bertemu langsung dengan bupati.
Kapolres Lembta menyampaikan pesan dari bupati yang intinya bupati lembata tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan. Namun massa tetap menghendaki agar bupati lembata menemui mereka.
Massa mulai beringas dan mendesak masuk kedalam kantor bupati yang dijaga ketat oleh apara kepolisian. Walau masa terus mendesak, polisi dengan ramah tanpa kekerasan menghdang para demonstran yang sebagian besar ibu-ibu dari leragere dan kedang. Mereka terus berteriak “tolak tambang harga mati” selain itu masa juga mendesak agar bupati manuk turun dari jabatannya jika menyetujui penambangan emas dan tembaga di lembata.
Melihat hal tersebut sekitar pukul 18.30 Kapolres Lembata dan Nico Padji Liarian bertemu kembali dengan bupati untuk menyampaikan tuntutan masyarakat. Massa menuntut dua hal kepada bupati: bupati bertemu dengan massa untuk menyampaikan sikap soal tambang dan soal Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya pasal 50 yang memuat soal mineral logam dan radioaktif. Jika bupati tidak bertemu massa maka bupati perlu membuat pernyataan secara tertulis soal sikapnya untuk tolak tambang.
Saat tim mediator bertemu dengan Bupati Manuk di rumah jabatan, masa terus melakukan orasi, sedangkan ibu-ibu yang sejak pagi datang dari kedang dan leragere makan ubi dan makanan lokal lain yang mereka bawa. Pukul 19.15 Kapolres dan Nico padji dan beberapa pegawai pulang dari rumah jabatan dan bertemu dengan tim negosiasi dan masa demonstran. Tim mediator dan tim negosiasi dari masa diantaranya, Pater Markus Tulu, SVD. M.Hum, Pater Marselinus Vande Raring, SVD, Penanggungjawab demosntran Piter Bala Wukak, Paulus Makarius Dolu dan Beberapa Kepala Desa dan anggota BPD bertemu di ruang rapat bupati lembata.
Dalam pertemuan tersebut Nico padji Liarian mengatakan permintaan masyarakat agar Bupati membuat penyataan tertulis tidak dapat dipenuhi. Bupati hanya menyampaikan bahwa betul dia pernah memberikan surat izin kepada PT. Puku Afu Indah, salah satu anak perusahaan Meruk Enterprises.
Maaf
Pater Marselinus Vande Raring, SVD menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres karena Kapolres Lembata AKBP Marthen Johanis Juga ditipu oleh Bupati.
Menurut Pater Vande, pada saat negosiasi pertama, Bupati Manuk menjelaskan kepada kapolres bahwa bupati tidak pernah keluarkan izin dan kapolres menyampaikan itu kepada masyarakat. Namun selang beberapa jam ketika negosiasi kedua Bupati Manuk kepada tim mediator bahwa pernah mengeluarkan surat izin pertambangan. “Bapa kami mohon maaf hanya karena kami masyarakat Bapa Kapolres ditipu oleh Bapak Bupati”
Pater Vande menitipkan pesan kepada bupati manuk melalui Nico Padji Liarian, agar diakhir masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan ini, Bupati menghentikan tambang. “pa asisten jangan hanya angguk-angguk saja, tolong sampaikan kepada bupati agar hentikan tambang.
Setelah itu, sekitar pukul 20,30 massa bubar dan kembali ke kedang dan leragere dengan semangat tolak tambang harga mati.
Dana 1, 7 Miliar
Pater Vande mengatakan konflik tambang emas dan tembaga di lembata yang sudah memasuki lima tahun belum berakhir. Menurut dia meski masyarakat tolak tambang dan tidak memberikan sejengkal tanah untuk tambang emas dan tembaga, namun Pemerintah dan DPRD tetap ngotot. Vande mengatakan hal ini terjadi karena perusahaan tambang sudah serahkan uang 1,7 miliar sebagai uang jaminan atau kesungguhan untuk melakukan eksploirasi dan eksploitasi tambang di Lembata.
Masyarakat katanya, mendesak DPRD dan Pemerintah untuk kembalikan uang tersebut. Masyarakat tidak mau tambang.
Sementara itu Bupati manuk diruang kerjanya, Rabu (24/11) mengatakan dana 1,7 miliar merupakan dana jaminan kesungguhan dari investor yang mau melakukan eksploirasi dan ekspolitasi tambang di Lembata. Uang itu milik investor dan pemerintah hanya menyimpannya. Dana tersebut sudah dikembalikan ke investor. “karena itu, untuk sementara kita sedang melakukan penangguhan perizinan penambangan kepada PT. Puku Afu Indah”.
Pernyataan itu diperkuat kembali dengan pernyataan Kepala Dispenda, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Aloysius Buto bahwa, dana tersebut sudah dikembalikan ke investor. “Kita sudah kembalikan uang itu, melalui rekening perusahaan mereka punya (PT. Puku Afu Indah)” Oleh: Maxi Gantung
Kamis, 25 November 2010
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU) FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL) FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL) FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR) KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD Sekretariat Bersama : Jl Berdikari Atas, Komp Gong 2000, Kelurahan Lewoleba Kec. Nubatukan Kabupaten Lembata
PERNYATAAN SIKAP
Kepada YTH
1. Ketua DPRD Lembata
2. Bupati Lembata
Masing-masing
Di,-
Tempat
Dengan hormat,
Persoalan tambang yang bergulir sejak tahun 2006 lalu, hingga kini masih menjadi perdebatan masyarakat dengan Pemda Lembata. Di lain pihak Pemda Lembata bersama investor berupaya memaksakan kehendak melakukan eksploitasi, masyarakat lembata terus melakukan penolakan.
Sumpah adat penolakan tambang lembata yang tak lain adalah simbol penyatuan kepercayaan asli dilakukan dimana-mana, tereksplisit penolakan terhadap kepemimpinan duet Drs. Andreas Duli Manuk dan Drs. Andreas Nula Liliweri.
Setelah gagal meyakinkan rakyat Lembata tentang industri pertambangan dengan melakukan kebohongan, kini Pemda lembata merubah pola dengan mengunakan antek-anteknya yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Lembata periode 2009/2014. Perda RTRW adalah jurus baru yang di gunakan oleh penguasa untuk meloloskan kebijakan Tambang dengan memasukan pasal-pasal maut yang kalau diterima akan menjadi ancaman hidup untuk masyarakat Lembata ke depan.
Ironisnya, sikap ini memberikan kepada kita kesan, seolah Pemda Lembata adalah perpanjangan tangan dari pemilik modal untuk mengeksekusi kepentingan investor di Lembata.
Membabibutanya sikap Pemda Lembata yang bersikukuh untuk melanjutkan rencana penambangan itu, sejenak memunculkan pertanyaan yang menggelitik di dalam benak seluruh anak Lembata Siapakah sesungguhnya Merukh Enterprises itu, hingga membuat pemimpin-pemimpin di Lembata menjadi ‘hilang pendengaran’ terhadap jeritan warganya yang menolak penambangan itu? Bukankah, mereka-mereka inilah yang telah menjadikan Anda sebagai pejabat tertinggi di seantero Lembata?.
Kami menjadi sangat kecewa dengan proses politik dan kebijakan yang sedang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, dimana dalam pembahasan Perda RTRW termuat pasal-pasal yang membahayakan karena membuka ruang dan jalan yang mulus bagi investor pertambangan untuk menghancurkan perut bumi lembata, yang akan berakibat pada penghancuran hajat hidup dan ekologi lembata secara berkelanjutan.
Untuk itu kami,
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU)
FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR)
KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD
menyatakan sikap :
1. Tolak Tambang Harga Mati
2. Menolak segala bentuk Sosialisasi terkait Tambang
3. DPRD Lembata: Hentikan Pembahasan Ranperda RTRW dalam mana membuka ruang bagi tambang mineral dan logam
4. DPRD Lembata: Segera membuat Perda tentang Masyarakat Adat
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, dan diserahkan kepada Pemerintah dan DPRD Lembata untuk di ketahui.
Tanah Lembata, 24 Nopember 2010
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU)
(Emanuel Ubuq)
FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL)
(Petrus Bala Wukak, SH)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL)
(Damasus Atawolo)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR)
(Rafael Suban Ikun)
KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD
(P. Markus Tulu, SVD M.Hum)
Kepada YTH
1. Ketua DPRD Lembata
2. Bupati Lembata
Masing-masing
Di,-
Tempat
Dengan hormat,
Persoalan tambang yang bergulir sejak tahun 2006 lalu, hingga kini masih menjadi perdebatan masyarakat dengan Pemda Lembata. Di lain pihak Pemda Lembata bersama investor berupaya memaksakan kehendak melakukan eksploitasi, masyarakat lembata terus melakukan penolakan.
Sumpah adat penolakan tambang lembata yang tak lain adalah simbol penyatuan kepercayaan asli dilakukan dimana-mana, tereksplisit penolakan terhadap kepemimpinan duet Drs. Andreas Duli Manuk dan Drs. Andreas Nula Liliweri.
Setelah gagal meyakinkan rakyat Lembata tentang industri pertambangan dengan melakukan kebohongan, kini Pemda lembata merubah pola dengan mengunakan antek-anteknya yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Lembata periode 2009/2014. Perda RTRW adalah jurus baru yang di gunakan oleh penguasa untuk meloloskan kebijakan Tambang dengan memasukan pasal-pasal maut yang kalau diterima akan menjadi ancaman hidup untuk masyarakat Lembata ke depan.
Ironisnya, sikap ini memberikan kepada kita kesan, seolah Pemda Lembata adalah perpanjangan tangan dari pemilik modal untuk mengeksekusi kepentingan investor di Lembata.
Membabibutanya sikap Pemda Lembata yang bersikukuh untuk melanjutkan rencana penambangan itu, sejenak memunculkan pertanyaan yang menggelitik di dalam benak seluruh anak Lembata Siapakah sesungguhnya Merukh Enterprises itu, hingga membuat pemimpin-pemimpin di Lembata menjadi ‘hilang pendengaran’ terhadap jeritan warganya yang menolak penambangan itu? Bukankah, mereka-mereka inilah yang telah menjadikan Anda sebagai pejabat tertinggi di seantero Lembata?.
Kami menjadi sangat kecewa dengan proses politik dan kebijakan yang sedang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, dimana dalam pembahasan Perda RTRW termuat pasal-pasal yang membahayakan karena membuka ruang dan jalan yang mulus bagi investor pertambangan untuk menghancurkan perut bumi lembata, yang akan berakibat pada penghancuran hajat hidup dan ekologi lembata secara berkelanjutan.
Untuk itu kami,
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU)
FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR)
KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD
menyatakan sikap :
1. Tolak Tambang Harga Mati
2. Menolak segala bentuk Sosialisasi terkait Tambang
3. DPRD Lembata: Hentikan Pembahasan Ranperda RTRW dalam mana membuka ruang bagi tambang mineral dan logam
4. DPRD Lembata: Segera membuat Perda tentang Masyarakat Adat
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, dan diserahkan kepada Pemerintah dan DPRD Lembata untuk di ketahui.
Tanah Lembata, 24 Nopember 2010
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU)
(Emanuel Ubuq)
FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL)
(Petrus Bala Wukak, SH)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL)
(Damasus Atawolo)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR)
(Rafael Suban Ikun)
KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD
(P. Markus Tulu, SVD M.Hum)
Langganan:
Postingan (Atom)