PERNYATAAN SIKAP
Kepada YTH
1. Ketua DPRD Lembata
2. Bupati Lembata
Masing-masing
Di,-
Tempat
Dengan hormat,
Persoalan tambang yang bergulir sejak tahun 2006 lalu, hingga kini masih menjadi perdebatan masyarakat dengan Pemda Lembata. Di lain pihak Pemda Lembata bersama investor berupaya memaksakan kehendak melakukan eksploitasi, masyarakat lembata terus melakukan penolakan.
Sumpah adat penolakan tambang lembata yang tak lain adalah simbol penyatuan kepercayaan asli dilakukan dimana-mana, tereksplisit penolakan terhadap kepemimpinan duet Drs. Andreas Duli Manuk dan Drs. Andreas Nula Liliweri.
Setelah gagal meyakinkan rakyat Lembata tentang industri pertambangan dengan melakukan kebohongan, kini Pemda lembata merubah pola dengan mengunakan antek-anteknya yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Lembata periode 2009/2014. Perda RTRW adalah jurus baru yang di gunakan oleh penguasa untuk meloloskan kebijakan Tambang dengan memasukan pasal-pasal maut yang kalau diterima akan menjadi ancaman hidup untuk masyarakat Lembata ke depan.
Ironisnya, sikap ini memberikan kepada kita kesan, seolah Pemda Lembata adalah perpanjangan tangan dari pemilik modal untuk mengeksekusi kepentingan investor di Lembata.
Membabibutanya sikap Pemda Lembata yang bersikukuh untuk melanjutkan rencana penambangan itu, sejenak memunculkan pertanyaan yang menggelitik di dalam benak seluruh anak Lembata Siapakah sesungguhnya Merukh Enterprises itu, hingga membuat pemimpin-pemimpin di Lembata menjadi ‘hilang pendengaran’ terhadap jeritan warganya yang menolak penambangan itu? Bukankah, mereka-mereka inilah yang telah menjadikan Anda sebagai pejabat tertinggi di seantero Lembata?.
Kami menjadi sangat kecewa dengan proses politik dan kebijakan yang sedang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, dimana dalam pembahasan Perda RTRW termuat pasal-pasal yang membahayakan karena membuka ruang dan jalan yang mulus bagi investor pertambangan untuk menghancurkan perut bumi lembata, yang akan berakibat pada penghancuran hajat hidup dan ekologi lembata secara berkelanjutan.
Untuk itu kami,
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU)
FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR)
KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD
menyatakan sikap :
1. Tolak Tambang Harga Mati
2. Menolak segala bentuk Sosialisasi terkait Tambang
3. DPRD Lembata: Hentikan Pembahasan Ranperda RTRW dalam mana membuka ruang bagi tambang mineral dan logam
4. DPRD Lembata: Segera membuat Perda tentang Masyarakat Adat
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, dan diserahkan kepada Pemerintah dan DPRD Lembata untuk di ketahui.
Tanah Lembata, 24 Nopember 2010
BARISAN RAKYAT KEDANG BERSATU (BARAKSATU)
(Emanuel Ubuq)
FORUM KOMUNIKASI TAMBANG LEMBATA (FKTL)
(Petrus Bala Wukak, SH)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT ANTAR KAWASAN (FOKAL)
(Damasus Atawolo)
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PESISIR (FORKOMDISIR)
(Rafael Suban Ikun)
KOMISI KEADILAN PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN SVD
(P. Markus Tulu, SVD M.Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar