LEWOLEBA,FBC- Pimpinan DPRD Lembata
belum bisa mengeluarkan surat pelimpahan kasus dugaan penyelewengan dana, dalam
proyek pengadaan buku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten
Lembata tahun 2011.
Keputusan paripurna DPRD Lembata
pada Selasa 2/10/2012 silam, tentang pelimpahan kasus DAK 2011 ke pihak polisi,
masih harus menunggu sampai batas waktu enam puluh hari sebagaimana yang
ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT).
Wakil ketua II DPRD Kabupaten
Lembata, Yoseph Meran Lagor, mengatakan hal itu , saat dikonfirmasi FBC,
melalui pembicaraan telepon, Kamis, (11/10/2012) malam lalu.
Dia membenarkan jika DPRD Kabupaten
Lembata telah memutuskan melalui rapat paripuna untuk membawa kasus DAK 2011
ini ke ranah hukum, namun hingga saat ini, kasus DAK 2011 yang diduga
melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), Kabupaten
Lembata, Alex T. Making belum dilakukan. Menurutnya, hal ini dikarenakan,
data-data lain sebagai lampiransuratpelimpahan kasus belum lengkap.
“Rapat itu sudah kita selesaikan,
namun kita masih butuh waktu untuk memproses keputusan sidang itu. Kita butuh
data tambahan lain sebagai lampiran,” jelasnya.
Selain itu Yoseph Meran mengatakan,
argumentasi-argumentasi yang terbangun dalam rapat paripuna DPRD Lembata saat
itu, masih mengambang dari sisi aturan. Permendagri Nomor 13 tahun 2010
mestinya menjadi acuan, dalam regulasi itu. DPRD hanya diberikan dua opsi,
yakni, meminta BPK untuk mengklarifikasi hasil temuan atau DPRD meminta BPK
untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dia mengatakan, walau telah
diputuskan melalui paripurna untuk pelimpahan kasus dari DPRD ke pihak polisi,
DPRD Lembata harus berdasar pada rujukan aturan yang benar.
“Jadi kita mau lapor pakai dasar
apa?, coba, saya mau tanya, Kita harus tunggu sampai batas waktu enam puluh
hari. Jika dalam enam puluh hari itu, tidak ada tindak lanjut dari PPO terhadap
rekomendasi BPK, maka itu sudah terjadi tindakan kriminal dan segera kita
laporkan ke polisi. Kalau kita buat laporan sekarang, terus orang balik
lapor kita siapa yang tanggungjawab?” tegasnya.
Yoseph Meran, yang saat dikonfimasi
mengaku sedang berada di Kupang mengatakan, hasil keputusan rapat itu, dapat
ditindak lanjuti jika BPK sudah memastikan adanya kerugian negara dalam proyek
tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Lembata
Yohanes Derosari yang terlebih dahulu dikonfirmasi FBC, diruang kerjanya Kamis,
11/10/2012 mengatakan, hingga saat ini, dirinya selaku ketua DPRD belum
mendapat laporan resmi dari wakil ketua II DPRD Kabupaten Lembata Yosep Meran
Lagaor, terkait keputusan paripurna tersebut.
“Coba tanya saja ke wakil ketua II,
dia yang pimpin rapat waktu itu. Karena saya sedang tugas ke luar Lembata, dan
sampai sekarang pun saya belum dapat laporan resmi dari beliau.”
Walau belum mendapat laporan dari
wakil ketua II, Ketua DPRD Lembata, Yohanes tak mau gegabah dalam mengambil
langkah. Ia pun senantiasa berharap keputuskan rapat paripurna DPRD untuk
melimpahkan temuan BPK terhadap proyek pengadaan buku yang bersumber dari DAK
tahun 2011 ke pihak Polisi, DPRD mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2010,
seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh wakil ketua II DPRD kabupaten Lembata.
Bantah Tudingan Main Mata
Menanggapi tudingan yang mengatakan
pimpinan DPRD Lembata “main mata” dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (PPO) karena dinilai lamban mengeluarkan surat pelimpahan kasus,
dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan buku tahun 2011 yang bersumber
dari dana DAK Kabupaten Lembata, ketua dan wakil ketua DPRD Lembata, tegas
membantah.
“Bicara ini harus ada bukti, jangan
main isu yang tidak benar. untuk apa itu?, Kalau kemudian ditemukan ada
kerugian negara dalam proyek pengadaan buku itu, kita akan bawa ke ranah hukum,
tidak mungkin kita petieskan,”ungkap ketua DPRD Lembata.
Begitupun dengan wakil ketua II
DPRD Lembata, Yos Meran Lagaor. Yos Meran bahkan mengancam untuk melaporkan
siapa saja ke pihak polisi, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
“PPO terlalu banyak masalah, saya
juga tidak suka itu, jadi jangan main tuding sembarang. Saya sangat jeli
melihat aturan. Tidak ada itu, siapa yang kasih tahu bahwa saya terima suap,
kalau saya tahu saya akan lapor dia ke polisi,” kata Yos Meran.
Kadis PPO tak Ingin Komentar Soal Keputusan DPRD Lembata
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (Kadis-PPO) Kabupaten Lembata, Alex T. Making, saat ditemui usai
mengikuti apel bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 13
otonomi Kabupaten Lembata, Jumat, 12/10/2012, mengaku tak mau berkomentar
tentang keputusan paripurna DPRD Lembata.
Dia mengatakan, apapun yang
diputuskan dalam paripurna DPRD, adalah menjadi kewenangan DPRD. Namun dirinya
yakin bila sampai dengan batas waktu enam puluh hari, sebagaimana yang
direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan, semua buku sudah terdistribusi ke
sekolah penerima proyek.
“Pemerintah tetap menindak lanjuti
rekomendasi BPK. Sekarang semua buku sudah ada di Lewoleba. Dalam enam puluh
hari, batas waktu yang ditetapkan BPK, semua buku sudah masuk ke sekolah
penerima proyek. Saya tidak mau komentar soal keputusan paripurna, itu
kewenangan DPRD” jelas dia.
Aldiras Segera Lapor Polisi
Panitia proyek pengadaan buku tahun
2011 yang bersumber dari Dana Aloasi Khusus kabupaten Lembata, dinilai telah
melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya, orang lain atau koorporasi yang
mengakibatkan kerugian negara. Pernyataan 100% dengan menandatangani berita
acara penerimaan barang, dimana tidak sesuai dengan kenyataan lapangan adalah
perbuatan melawan hukum.
“Hasil temuan BPK menunjukan bahwa
buku pada beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum
datang sesuai adendum kontrak, tetapi panitia berani menandatangi berita acara
penerimaan barang, dan menyatakan seratus persen pekerjaan, tindakan ini adalah
tindakan melawan hukum karena diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan
diri sendiri, orang lain maupun koorporasi.”
Pernyataan ini disampaikan
koordinator Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) Lembata,
Petrus Bala Wukak, SH, saat ditemui di kediamannya di bilangan Tujuh Maret,
kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Jumat, 12/10/2012.
Oleh karena menduga telah terjadi
kerugian negara, Aldiras, melalui Petrus Bala Wukak mengaku sedang menggalang
kekuatan dari berbagai elemen masyarakat untuk membuat pengaduan langsung ke
pihak Polisi, serta melakukan presure melalui aksi demonstrasi.
“Aldiras akan melakukan demonstrasi
sekaligus menyerahkan laporan atas dugaan penyelewengan dana terhadap proyek
pengadaan buku tahun 2011, sekarang kami sedang menggalang kekuatan dari
berbagai elemen masyarakat,” tegasnya.
Piter mengaku, aksi menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan demonstrasi dan membuat laporan polisi ini, dilakukan Aldiras, karena lambanya respon pihak penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan hasil temuan BPK itu. (Yogi Making)
Sumber :floresbangkit.com
Foto : Ketua DPRD Lembata, Yoh. Derosari, Kadis PPO, Alex T. Making, Koordinator Aldiras, Petrus Bala Wukak