TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat politik dari
Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana menilai pidato Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono soal solusi kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri hanya
seperti tukar-guling kasus antara kedua lembaga penegak hukum itu. Presiden Yudhoyono
dalam pidatonya meninta kasus simulator kemudi diserahkan ke KPK namun dugaan
kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang lain di tubuh Polri ditangani
sendiri oleh Polri.
"Esensi kewenangan KPK kan sudah jelas sebagai lembaga
penanganan kasus korupsi, jangan pagari kewenangan KPK," kata dia saat
dihubungi Tempo, Senin 7 Oktober 2012.
Upaya pemagaran kasus itu, menurut Ari, malah mencerminkan
bahwa Presiden Yudhoyono ingin melindungi internal Polri yang diduga terlibat
beberapa kasus korupsi. Jika hal ini benar terjadi malah menjadi preseden buruk
bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seharusnya, kata dia, Presiden mendorong Polri untuk terbuka
dalam menindak setiap pelanggaran hukum di tubuh Polri sendiri. "Tujuannya
baik, untuk menguatkan kinerja Polri," kata Ari.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono berpidato memberi solusi
terkait kisruh antara KPK dengan Polri. Terdapat beberapa poin yang disoroti
Presiden Yudhoyono. Salah satunya, dia meminta penanganan kasus simulator
kemudi diserahkan kepada KPK, namun dugaan kasus korupsi lain di tubuh Polri
ditangani Polri sendiri. Kedua, menurut dia pengusutan kasus hukum penyidik
KPK, Novel Baswedan kurang tepat pada waktu dan situasi saat ini.
Ketiga, Persiden meminta agar peminjaman penyidik Polri ke
KPK diperlama masa tugasnya. Kemudian Presiden juga meminta agar revisi
Undang-undang KPK tidak untuk melemahkan KPK. Terakhir, Presiden meminta KPK
dan Polri menyusun kerjasama baru dalam penanganan penyidikan perkara korupsi.
Sumber : Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar