Halaman

Sabtu, 13 Oktober 2012

Soal DAK Lembata 2011 : DPRD Masih Tunggu Kelengkapan Data, Aldiras Segera Lapor Polisi



LEWOLEBA,FBC- Pimpinan DPRD Lembata belum bisa mengeluarkan surat pelimpahan kasus dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pengadaan buku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lembata tahun 2011.

Keputusan paripurna DPRD Lembata pada Selasa 2/10/2012 silam, tentang pelimpahan kasus DAK 2011 ke pihak polisi, masih harus menunggu sampai batas waktu enam puluh hari sebagaimana yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Lembata, Yoseph Meran Lagor, mengatakan hal itu ,  saat dikonfirmasi FBC, melalui pembicaraan telepon, Kamis, (11/10/2012) malam lalu.

Dia membenarkan jika DPRD Kabupaten Lembata telah memutuskan melalui rapat paripuna untuk membawa kasus DAK 2011 ini ke ranah hukum, namun hingga saat ini, kasus DAK 2011 yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), Kabupaten Lembata,  Alex T. Making belum dilakukan. Menurutnya, hal ini dikarenakan, data-data lain sebagai lampiransuratpelimpahan kasus belum lengkap.
“Rapat itu sudah kita selesaikan, namun kita masih butuh waktu untuk memproses keputusan sidang itu. Kita butuh data tambahan lain sebagai lampiran,” jelasnya.

Selain itu Yoseph Meran mengatakan, argumentasi-argumentasi yang terbangun dalam rapat paripuna DPRD Lembata saat itu, masih mengambang dari sisi aturan. Permendagri Nomor 13 tahun 2010 mestinya menjadi acuan, dalam regulasi itu. DPRD hanya diberikan dua opsi, yakni, meminta BPK untuk mengklarifikasi hasil temuan atau DPRD meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dia mengatakan, walau telah diputuskan melalui paripurna untuk pelimpahan kasus dari DPRD ke pihak polisi, DPRD Lembata harus berdasar pada rujukan aturan yang benar.

“Jadi kita mau lapor pakai dasar apa?, coba, saya mau tanya, Kita harus tunggu sampai batas waktu enam puluh hari. Jika dalam enam puluh hari itu, tidak ada tindak lanjut dari PPO terhadap rekomendasi BPK, maka itu sudah terjadi tindakan kriminal dan segera kita laporkan ke polisi.  Kalau kita buat laporan sekarang, terus orang balik lapor kita siapa yang tanggungjawab?” tegasnya.

Yoseph Meran, yang saat dikonfimasi mengaku sedang berada di Kupang mengatakan, hasil keputusan rapat itu, dapat ditindak lanjuti jika BPK sudah memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari yang terlebih dahulu dikonfirmasi FBC, diruang kerjanya Kamis, 11/10/2012 mengatakan, hingga saat ini, dirinya selaku ketua DPRD belum mendapat laporan resmi dari wakil ketua II DPRD Kabupaten Lembata Yosep Meran Lagaor, terkait keputusan paripurna tersebut.

“Coba tanya saja ke wakil ketua II, dia yang pimpin rapat waktu itu. Karena saya sedang tugas ke luar Lembata, dan sampai sekarang pun saya belum dapat laporan resmi dari beliau.”

Walau belum mendapat laporan dari wakil ketua II, Ketua DPRD Lembata, Yohanes tak mau gegabah dalam mengambil langkah. Ia pun senantiasa berharap keputuskan rapat paripurna DPRD untuk melimpahkan temuan BPK terhadap proyek pengadaan buku yang bersumber dari DAK tahun 2011 ke pihak Polisi, DPRD mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2010, seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh wakil ketua II DPRD kabupaten Lembata.

 Bantah Tudingan Main Mata

Menanggapi tudingan yang mengatakan pimpinan DPRD Lembata “main mata” dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) karena dinilai lamban mengeluarkan surat pelimpahan kasus, dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan buku tahun 2011 yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Lembata, ketua dan wakil ketua DPRD Lembata, tegas membantah.

“Bicara ini harus ada bukti, jangan main isu yang tidak benar. untuk apa itu?, Kalau kemudian ditemukan ada kerugian negara dalam proyek pengadaan buku itu, kita akan bawa ke ranah hukum, tidak mungkin kita petieskan,”ungkap ketua DPRD Lembata.

Begitupun dengan wakil ketua II DPRD Lembata, Yos Meran Lagaor. Yos Meran bahkan mengancam untuk melaporkan siapa saja ke pihak polisi, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

“PPO terlalu banyak masalah, saya juga tidak suka itu, jadi jangan main tuding sembarang. Saya sangat jeli melihat aturan. Tidak ada itu, siapa yang kasih tahu bahwa saya terima suap, kalau saya tahu saya akan lapor dia ke polisi,” kata Yos Meran.

Kadis PPO tak Ingin Komentar Soal Keputusan DPRD Lembata
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadis-PPO) Kabupaten Lembata, Alex T. Making, saat ditemui usai mengikuti apel bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 13 otonomi Kabupaten Lembata, Jumat, 12/10/2012, mengaku tak mau berkomentar tentang keputusan paripurna DPRD Lembata.

Dia mengatakan, apapun yang diputuskan dalam paripurna DPRD, adalah menjadi kewenangan DPRD. Namun dirinya yakin bila sampai dengan batas waktu enam puluh hari, sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan, semua buku sudah terdistribusi ke sekolah penerima proyek.

“Pemerintah tetap menindak lanjuti rekomendasi BPK. Sekarang semua buku sudah ada di Lewoleba. Dalam enam puluh hari, batas waktu yang ditetapkan BPK, semua buku sudah masuk ke sekolah penerima proyek. Saya tidak mau komentar soal keputusan paripurna, itu kewenangan DPRD” jelas dia.

Aldiras Segera Lapor Polisi

Panitia proyek pengadaan buku tahun 2011 yang bersumber dari Dana Aloasi Khusus kabupaten Lembata, dinilai telah melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Pernyataan 100% dengan menandatangani berita acara penerimaan barang, dimana tidak sesuai dengan kenyataan lapangan adalah perbuatan melawan hukum.

“Hasil temuan BPK menunjukan bahwa buku pada beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum datang sesuai adendum kontrak, tetapi panitia berani menandatangi berita acara penerimaan barang, dan menyatakan seratus persen pekerjaan, tindakan ini adalah tindakan melawan hukum karena diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun koorporasi.”

Pernyataan  ini disampaikan koordinator Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) Lembata, Petrus Bala Wukak, SH, saat ditemui di kediamannya di bilangan Tujuh Maret, kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Jumat, 12/10/2012.

Oleh karena menduga telah terjadi kerugian negara, Aldiras, melalui Petrus Bala Wukak mengaku sedang menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat untuk membuat pengaduan langsung ke pihak Polisi, serta melakukan presure melalui aksi demonstrasi.

“Aldiras akan melakukan demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan atas dugaan penyelewengan dana terhadap proyek pengadaan buku tahun 2011, sekarang kami sedang menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat,” tegasnya.

Piter mengaku, aksi menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan demonstrasi dan membuat laporan polisi ini, dilakukan Aldiras, karena lambanya respon pihak penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan hasil temuan BPK itu. (Yogi Making)

Sumber :floresbangkit.com 

Foto : Ketua DPRD Lembata, Yoh. Derosari, Kadis PPO, Alex T. Making, Koordinator Aldiras, Petrus Bala Wukak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar