Halaman

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Januari 2013

PNS Malas Akan di Beri Sanksi Tegas


LEWOLEBA,LEWOLEMBATA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lembata, diharapkan mampu memegang teguh janji-janji PNS,  untuk meningkatkan kemampuan kinerja pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Disipilin selalu berjalan beriringan dengan harapan akan pelayanan publik yang baik dari aparat pemerintahan.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, dalam arahannya di hadapan ratusan PNS,  saat menjadi inspektur upacara dalam Apel Kesadaran, yang di gelar di alun-alun Kantor Bupati Lembata, Kamis 17/1/2013.   

Pernyataan Bupati Lembata ini, Sebagaimana di kutip dari siaran pers Pemerintah Kabupaten Lembata melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, yang di terima  pada Jumad, 18/1/2013.

Dalam Apel Kesadaran itu Bupati Yentji mengatakan, dengan menerapkan disiplin yang tinggi, memacu PNS untuk mengotimalkan kemampuan pribadi secara maksimal, sehingga apa yang dilakukan berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik. Bupati berharap para kuli negara ini, dapat menanamkan rasa mencintai dan rasa memiliki Lembata dalam diri masing-masing.

“Tumbuhkan rasa kecintaan dan rasa memiliki terhadap Lewotana (Kampung halaman-red) Lembata, dalam diri masing-masing. Ceritakanlah tentang diri sendiri, tentang apa yang sudah di lakukan sejak dilantik menjadi PNS di kabupaten ini. Saat ini, kita baru mampu bercerita tentang orang lain, dan kita belum mampu bercerita tentang diri sendiri” kata Bupati Yentji.  

Menurut Bupati yang biasa di sapa Yen Sunur ini, untuk meningkatkan disiplin PNS, maka perlu ada perubahan pola pikir dan menerapkan budaya kerja yang baru. Dia mengatakan, pola kerja lama adalah pola kerja yang tidak mengingkan akan sebuah perubahan.

Cara kerja seperti, bekerja berdasarkan kebiasaan, sikap individualistik, pelit menularkan ilmu kepada staf atau sesama teman, suka menunda pekerjaan, tidak kompetitif, tidak ada kesadaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, adalah pola pikir dan pola kerja lama yang sudah harus di reformasi.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang di kenal sering melakukan perjalanan keluar daerah ini, mengingatkan PNS agar tidak berkeluyuran di jam kerja. Dia menegaskan, apabila ada PNS yang meninggalkan kantor pada jam dinas dan berkeluyuran , akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau nanti ada PNS yang berkeluyuran di luar jam dinas, saya minta pihak berwenang untuk menangkap dan menyerahkan kembali kepada pemerintah dan ditindak tegas sesuai aturan perundangan” tegas Bupati.
Tidak hanya itu, Bupati bahkan mengancam akan memberi hukuman bagi yang tidak hadir dalam apel kesadaran saat itu. hukuman yang dimaksud Bupati berupa, lari kurang lebih enam kilometer pergi-pulang, dari Kantor Bupati yang baru di tempati ke kantor bupati yang lama, kecuali yang sakit.

“Bagi yang tidak hadir ini kecuali yang sakit, akan di beri sanksi lari dari kantor sekarang ke kantor bupati yang lama,pergi-pulang” tegasnya.
Bupati Lembata, Eliaser  Yentji Sunur

Untuk di ketahui, Apel kesadaran ini dijadikan sebagai momen serah terima Surat Keputusan (SK) 100%  bagi 229 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), dari  233 CPNSD lingkup Pemda Lembata. Menurut Bupati, empat orang CPNSD belum dapat menerima SK 100% karena tersangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP. Nomor 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan ijin perceraian. (Yogi Making)

Sabtu, 12 Januari 2013

Surat Aldiras Kepada Bupati Lembata


 



Nomor :  035-P/ALDIRAS/LBT/I/2013
Lamp   :  ~
Perihal : Pengaduan Atas Proses Lelang Proyek Multy Years di Dinas
   PUKabupaten Lembata

Kepada
YTH. Bapak Bupati Lembata
Di – L e w o l e b a

Dengan hormat,
Berdasarkan perihal surat kami tersebut di atas maka, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal yang merupakan hasil investigasi dari Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (ALDIRAS) berkaitan dengan proses tender proyek Multy years di Dinas PU Kabupaten Lembata, yang bisa dijadikan alasan dan/atau dasar untuk membatalkan proses lelang proyek dimaksud sebagai berikut:
  1.  Bahwa berdasarkan pengakuan Direktur PT. Awal Karya, Sdr. Bastian Udjan yang adalah salah satu rekanan dalam tender Proyek Jalan Multy Year dalam rapat mendadak dengan Dinas PU Lembata dan dihadiri juga Oleh Wakil Bupati Lembata dan tiga orang ULP, dimana di saksikan oleh sejumlah jurnalis dan masyarakat tanggal, 19/12/2012 bahwa jauh sebelum pengumuman pemenang tender, dirinya di telepon oleh Ketua Pantia, Sdr. Leo Buyanaya untuk datang ke Kantor Dinas PU Lembata, ketika dalam pertemuan Bastian Udjan dan Leo Buyanaya, Sdr. Leo Buyanaya meminta Bastian Udjan untuk mengambil sub pekerjaan pada PT. Karya Sikka Mandiri untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasak Raja-Lemau-SP. Waiara (Segmen Mawa-Atawatun), hal serupapun terjadi pada Direktur PT. Bogenvile Sdr. Yan Sunur, yang mengaku dipanggil melalui surat oleh Pantia tender untuk klarifikasi dokumen kwalifikasi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Pasak Raja-Lemau-SP. Waiara (Segmen  Watodiri-Jontona-Lamatokan), ternyata ditawarkan untuk mengambil Sub pada pekerjaan Peningkatan Jalan SP Riangbao-Kolipadan. Hal mana menurut pengakuan Yan Sunur, dirinya sengaja tidak melengkapi berkas dokumen perusahaan pada paket pekerjaan tersebut, dan lebih memilih untuk mengikuti tender pada paket pekerjaan Segmen Watodiri-Jontona-Lamatokan. Namun Sdr. Leo meminta Yan Sunur untuk melengkapi berkasnya dan dijanjikan sebagai pemenang. Ketika itu, baik Yan maupun Bastian sama-sama menolak.Tindakan Sdr. Leo Buyanaya dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia/ULP melakukan  upaya lobi pada perusahaan rekanan adalah keluar dari Tupoksi Panitia, maka patut diduga Sdr. Leo telah menyalahgunakan wewenangnya  sebagai pantia yang mengakibatkan adanya persaingan tidak sehat.  Patut juga diduga oknum Ketua Pantia ini telah mempersiapkan pemenang sebelum semua proses tender terlewati, karena telah menerima imbalan dari rekanan tertentu.
  2.       Bahwa berkaitan dengan nomor 1 (satu) diatas, sepengetahuan kami, proses evaluasi terhadap dokumen penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), informasi yang berhubungan dengan penelitian evaluasi, klarifikasi, konfrimasi dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitakan kepada peserta lelang atau orang lain yang tidak berkepentingan. Tindakan Leo diatas dipandang sebagai indikasi ketidak profesionalnya ULP dalam menjalankan Tupoksinya.
  3. Bahwa berdasarkan pengakuan dari salah satu rekanan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa dokumen tendernya dikerjakan oleh salah satu panitia. Tindakan ini merupakan bentuk kolusi dan menyalahgunakan kekuasaanya dalam kapasitas sebagai panitia untuk menguntungkan rekanan, demi memperoleh imbalan. Kami meminta agar panitia perlu dipanggil dan diperiksa. Karena kalau hal ini terjadi maka merupakan bagian dari Kolusi untuk menguntungkan orang lain dengan harapan mendapat imbalan bagi diri sendiri.
  4.  Bahwa berkaitan dengan hasil lelang yang merupakan dokumen resmi dan bisa dipandang sebagai dokumen rahasia yang bocor ke tangan orang-orang yang tidak berkompoten, dan kemudian orang (bukan panitia)  tersebut  menempelkan  hasil pemenang tender dipapan pengumuman milik Dinas PU Kabupaten Lembata sekitar pkl 04:00 dini hari. Dari  tindakan tersebut patut dicurigai bahwa oknum yang bukan Panitia Tender tersebut merupakan bagian dari konspirasi terselubung antara panitia tender dengan para rekanan yang memenangkan dan Panitia Tender dalam proses tender tersebut, dan orang yang menempelkan hasil di papan pengumuman milik Dinas PU perlu dipanggil untuk diinterogasi berkaitan dengan motif dibalik semua tindakan tersebut;
  5. Bahwa berkaitan dengan oknum yang bukan pantia, sebagaimana yang disebutkan pada bagian 4 (empat) di atas, adalah Sdr. Paulus Makarius Dolu, dimana dalam rapat mendadak rekanan bersama Kepala Dinas PU, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata dan tiga orang pantia, tanggal 19/12/2012, salah satu anggota ULP Sinyo K. Ona ketika di minta menjelaskan kepada semua perserta tentang keterlibatan Paulus Dolu dalam proyek tersebut mengakui engan berbicara karena takut dinilai menjual sesama teman panitianya. Pernyataan Sinyo K. Ona ini, dapat kami simpulkan bahwa Sinyo tahu tentang keterlibatan Paulus dan berkonspirasi dengan ULP. Untuk itu kami meminta Bupati Lembata untuk juga memanggil Sinyo K. Ona agar dimintai keterangannya. 
  6. Bahwa keputusan memenangkan PT.Citra Gita Bhuana pada paket perkerjaan Segmen Watodiri-Jontona-Lamatokan yang di kemudian dibatalkan dengan alasan Kemampuan Dasar Perusahan tidak memenuhi syarat, adalah juga bentuk ketidak profesionalismenya pantia dalam menjalankan tugasnya, karena pantia tidak mengevaluasi secara baik dokumen perusahaan yang di ajukan rekanan, selain itu di duga kuat, keputusan memenangkan PT. Citra Ghita Bhuana karena pantia telah menerima sejumlah uang dari rekanan.  
  7.  Bahwa pada saat Evaluasi Dokumen Kwalifikasi, di temukan pada dokumen isian milik PT. Dharma Perdana Muda, tidak memasukan nomor SITU, dan Tugas Surveyor. Hal ini disaksikan juga oleh Goris Kopong, Sekertaris APAKSINDO. Goris mengaku, dirinya saat itu melihat secara langsung dan mencatatnya dalam dokumen tersebut. Dengan demikian, maka kami menduga Panitia/ULP tidak serius dalam memeriksa kelengkapan dokumen rekanan, bahkan diduga perusahaan ini Fiktif karena tidak memiliki Nomor SITU. 
  8.  Bahwa  ada pengakuan dari saudara Aries (rekanan tender) pada hari Rabu, 19 Desember 2012 di Dinas PU Kabupaten Lembata yang menyatakan bahwa ada panitia a.n Leo Buyanaya sebagai Ketua Panitia Tender telah menerima sejumlah uang dari sdr. Aries (rekanan tender)  dengan janji akan dimenangkan dalam tender dimaksud. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan yang mengikuti tender merupakan tindakan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindakan Pidan Korupsi ;
  9. Bahwa Leo Buyanaya, akibat pernyataan Aries, telah membuat pengaduan kepada Pihak Polres Lembata dan menuduh Aries telah mencemarkan nama baiknya. Namun sesuai pengakuan Aries, ketika di konfrontasi langsung dengan Aries dihadapan Penyidik, Leo mengakui telah menerima sejumlah uang dari Sdr. Aries Langobelen. Oleh karenya, Leo saat itu juga langsung menarik kembali laporan polisinya. (catatan: Aries siap di konfrontasi kembali jika dibutuhkan)
  10. Bahwa panitia di duga kuat TIDAK melakukan Pembuktian Kwalifikasi terhadap peralatan rekanan calon pemenang. Hal mana merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 57 ayat (1) huruf (c), sebagai contoh, salah satu perusahaan pemenang Adalah PT. Dharma Perdana Muda, yang beralamat di Samarinda, pertanyaannya adalah, Kapan Panitia melakukan pembuktian kwalifikasi ke Samarinda, atau setidak-tidaknya Direktur/Kuasa Direktur diminta ke Lembata untuk menunjuk dokumen asli peralatan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan. Dugaan kuat kami, Direktur/Kuasa Direktur atau siapapun yang bersangkutan dengan perusahaan ini tidak pernah ada di Lembata.Kami tegaskan bahwa, Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Methode Pelaksanaan, Jadwal waktu pelaksanaan, Spesfikasi teknis,Jenis, kapasitas dan komposisi peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan dokumen lelang, Personil inti,  Bagian pekerjaan yang di subkontrakan, Syarat teknis lainnya yang ditentukan dalam dokumen lelang.
  11. Bahwa, sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Paskalis Tapobali kepada wartawan di teras depan Kantor Bupati Lama pada Rabu 19/12/2012 malam, sesaat setelah melakukan rapat tertutup dengan para rekanan bersama Bupati dan Pantia, mengatakan ada beberapa rekanan yang Kemampuan Dasar (KD) perusahaannya belum memenuhi syarat. Pernyataan ini tentunya berdasarkan penilaian terhadap dokumen perusahaan, namun yang mengagetkan adalah keputusan itu hanya menggagalkan Satu Perusahaan. Sebuah keputusan yang bertolak belakang dengan pernyataan Kadis PU, Pernyataan Beberapa diartikan lebih dari satu (Kamus besar bahasa indonesia). Bukti rekaman pernyataan Kadis PU ada pada kami.  
  12. Bahwa dari semua rekanan yang memenangkan beberapa paket multy years, ada rekanan yang  diduga tidak memiliki peralatan yang lengkap sebagai penunjang pekerjaan dan juga memiliki catatan hitam (black list) pada dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Lembata karena  meninggalkan pekerjaan sebelumnya yang telah dipercayakan oleh Dinas PU pada TA 2010;
  13.  Bahwa Bupati Lembata dihadapan Rekanan menegaskan untuk menyita dokumen penawaran milik Rekanan, untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Tetapi kami menduga penyitaan terhadap dokumen itu tidak dilakukan, dan terkesan kuat terjadi main-mata antar pemerintah dan rekanan pemenang tender. Bupati bahkan secara terbuka menyampaikan di hadapan forum Paripurna DPRD Lembata untuk menyatakan gagal Lelang, pernyataan tersebut termuat juga di semua media masa. Keputusan gagal lelang hanya pada satu rekanan adalah keputusan yang mencengangkan publik Lembata, dan kami mengganggap Bupati tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada Publik Lembata, baik melalui forum resmi paripurna maupun media masa.  
  14. Dari ke lima panitia yang di angkat oleh Kepala Dinas PU sebaai Panitia Tender proyek multy years, salah seorangnya adalah orang yang sedang dalam pengawasan hukum karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada saat sebagai panitia tender proyek Lantainisasi  TA 2007/2008. Yang mana Putusan Pengadilan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Banding Kupang telah memutus bersalah yang bersangkutan yang kemudian yang bersangkutan melakukan kasasi dan sekarang masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkama Agung;
  15. Oknum Ketua Pantia a.n. Leo Buyanaya sedang merangkap jabatan, selain sebagai Ketua Pantia dalam Proyek Jalan Muly Year Rp. 35 Milyar, Leo Buyanaya ternayata dalam investigasi kami di ketahui sedang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Jaringan Air Minum/Bersih Weilain di Kedang dan oknum Anggota Panitia a.n. Albert Leu pun sedang merangkap Jabatan sebagai PPK dalam proyek Talud Pengaman Pantai Di Desa Kalikur, juga beberapa proyek lainnya di Kecamatan Nubatukan. hal mana tidak sejalan dengan Perpres 54 Tahun 2010 atau yang dirubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 17 ayat (7) huruf (a) yang mengatur tentang Larangan bagi Kepala dan Anggota ULP.
  16. Bahwa berdasarkan investigasi kami, para rekanan telah melakukan sanggahan dengan memuat fakta-fakta yang terjadi selama proses pelelangan berlangsung, dan tentunya berdasarkan muatan-muatan materi sanggahan seabagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012, diantaranya :1)Dugaan penyimpangan terhadap kententuan prosedur lelang 2) Dugaan Rekayasa tertentu yang menghalangi prosedur lelang 3)  Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ULP. 4) Dokumen sanggahan rekanan ada pada kami, akan disampaikan kemudian jika dibutuhkan.
  17. Bahwa balasan terhadap sanggahan dari ULP tidak subtantif. (bukti balasan sanggahan ada pada kami)
Demikian demikian berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, dapat kami simpulkan: Proses lelang Proyek Multi Year senilai Rp. 35 Miliar, diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara Rekanan dan ULP (Panitia). oleh karenanya kami meminta Bupati Lembata untuk :
1.      Segera mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi kembali seluruh proses dan membatalkan pengumuman pemenang lelang.
2.      Meminta Bupati Lembata untuk menindak tegas oknum pantia yang menerima gratifikasi dari Rekanan serta menyerahkan proses selanjutnya kepada penegak hukum.
3.      Meminta Bupati Lembata untuk Memblack List rekanan dan perusahan yang kemudian terbukti melakukan upaya sogok kepada panitia atau siapa saja yang memiliki wewenang dalam proyek multy year ini.
Lewoleba, 4 Januari 2013

Aliansi Keadilan Dan Kebenaran Anti Kekerasan
(ALDIRAS)

PETRUS BALA WUKAK, SH
Kordinator
ELIAS KELULI MAKING
Sekretaris

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1.      Ketua DPRD Lembata
2.      Kapolres Lembata di Lewoleba
3.      Bapak Kajari Lewoleba di Lewoleba
4.      Bapak Wakil Bupati Lembata di Lewoleba
5.      Bapak Kadis PU Kabupaten Lembata di Lewoleba
6.      P e r s
7.      A r s i p 

Selasa, 16 Oktober 2012

Lagi-lagi........!! TKI Ditembak Mati Di Malaysia



KUALA LUMPUR - swarakepri.com : Seorang buruh kelapa sawit warga negara Indonesia (WNI) DI Malaysia tewas ditembak majikannya karena disangka beruk atau kera liar yang sedang mengambil buah mangga.

Kaniseus Leu (39), asal Kepulauan Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas akibat terkena tembakan di kepala dan bahunya dalam kejadian di Paya Bungor, Kelantan tersebut, demikian dilaporkan media-media lokal di Kuala Lumpur, Selasa (16/10).

Wakil Kepala Unit Penyidikan Kriminal Pahang, Superintendan Mohd Haris Daud mengatakan, sebelum kejadian, korban dan abangnya singgah di pohon mangga tersebut,  untuk memetik buahnya ketika dalam perjalanan pulang dari ladang sawit.

Abangnya pergi ke gudang untuk menyimpan peralatan kerja sementara korban memanjat pohon mangga yang ada di halaman rumah majikannya.
"Majikan melihat dari jendela dapur rumah pohon itu bergoyang dan menyangka beruk liar sedang merusak buah mangganya," katanya.

Tanpa pikir panjang, tersangka yang berusia 71 tahun itu segera mengambil senapan anaknya dan melepaskan tembakan ke arah korban sehingga ia tewas.

Mohd Haris mengatakan, jarak antara tersangka dan korban hanya sekitar 20 meter.
Saat ini, tersangka ditahan di Kantor Polisi Daerah Kuantan untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasar Seksyen 302 Kanun Keseksaan sementara senapannya disita polisi.

Senin, 15 Oktober 2012

BPK Siap Serahkan Audit Hambalang ke KPK




MALANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai melakukan audit investigatif terkait kasus Hambalang. Dalam waktu dekat, BPK akan segera menyerahkan hasil audit tersebut ke pemerintah. Hal itu dikatakan anggota BPK Ali Masykur Musa, Senin (15/10/2012), di Malang, Jawa Timur, seusai menghadiri acara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (Isnu).

"Soal audit sudah selesai. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke pemerintah, yakni ke DPR RI, dan KPK," kata Ali.

Ketika ditanya soal kerugian negara yang ditemukan soal kasus dugaan korupsi itu, Ali enggan menyebutkannya. "Soal kerugian negara, saya tidak bisa menyebutkannya," katanya.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, mayoritas hasil audit BPK, tidak langsung ditindaklanjuti oleh penegak hukum. "Padahal, BPK itu bersifat otonom untuk melakukan audit. Seharusnya, setiap hasil audit, langsung ditindak lanjuti," katanya.

Dari total hasil audit BPK, sebanyak 70 persen, tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, yakni, KPK, Polri dan Kejaksaan. "Sementara yang ditindaklanjuti hanya 30 persen," kata mantan Ketua Umum PB PMII itu.

Mayoritas kasus yang diaudit BPK, katanya, kasus dugaan korupsi mark up anggaran, perjalanan dinas, anggaran dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. "Harapan saya, ke depannya, agar hasil audit BPK ditindaklanjuti, segera ada rapat koordinasi antara tiga institusi penegak hukum itu. Tujuannya, agar bisa menelusuri hasil audit BPK itu dan berjalan efektif," kata Ali.

Saat ini, kasus dugaan korupsi Hambalang menjadi salah satu kasus prioritas di KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan bakal ada tersangka baru kasus tersebut. Abraham bahkan mengatakan akan ada hal yang mengejutkan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan anak tangga pertama yang akan dijadikan pijakan KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pihak Kemenpora, pihak kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya selaku pelaksana proyek, serta mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah meminta keterangan Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ada kemungkinan memeriksa Andi dan Anas dalam penyidikan kasus Hambalang ini jika keterangan keduanya memang diperlukan dalam melengkapi berkas tersangka Deddy.
Sumber : Kompas.com
Ket. Foto : Ali Masykur Musa, Anggota BPK

Sabtu, 13 Oktober 2012

Soal DAK Lembata 2011 : DPRD Masih Tunggu Kelengkapan Data, Aldiras Segera Lapor Polisi



LEWOLEBA,FBC- Pimpinan DPRD Lembata belum bisa mengeluarkan surat pelimpahan kasus dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pengadaan buku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lembata tahun 2011.

Keputusan paripurna DPRD Lembata pada Selasa 2/10/2012 silam, tentang pelimpahan kasus DAK 2011 ke pihak polisi, masih harus menunggu sampai batas waktu enam puluh hari sebagaimana yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Lembata, Yoseph Meran Lagor, mengatakan hal itu ,  saat dikonfirmasi FBC, melalui pembicaraan telepon, Kamis, (11/10/2012) malam lalu.

Dia membenarkan jika DPRD Kabupaten Lembata telah memutuskan melalui rapat paripuna untuk membawa kasus DAK 2011 ini ke ranah hukum, namun hingga saat ini, kasus DAK 2011 yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), Kabupaten Lembata,  Alex T. Making belum dilakukan. Menurutnya, hal ini dikarenakan, data-data lain sebagai lampiransuratpelimpahan kasus belum lengkap.
“Rapat itu sudah kita selesaikan, namun kita masih butuh waktu untuk memproses keputusan sidang itu. Kita butuh data tambahan lain sebagai lampiran,” jelasnya.

Selain itu Yoseph Meran mengatakan, argumentasi-argumentasi yang terbangun dalam rapat paripuna DPRD Lembata saat itu, masih mengambang dari sisi aturan. Permendagri Nomor 13 tahun 2010 mestinya menjadi acuan, dalam regulasi itu. DPRD hanya diberikan dua opsi, yakni, meminta BPK untuk mengklarifikasi hasil temuan atau DPRD meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dia mengatakan, walau telah diputuskan melalui paripurna untuk pelimpahan kasus dari DPRD ke pihak polisi, DPRD Lembata harus berdasar pada rujukan aturan yang benar.

“Jadi kita mau lapor pakai dasar apa?, coba, saya mau tanya, Kita harus tunggu sampai batas waktu enam puluh hari. Jika dalam enam puluh hari itu, tidak ada tindak lanjut dari PPO terhadap rekomendasi BPK, maka itu sudah terjadi tindakan kriminal dan segera kita laporkan ke polisi.  Kalau kita buat laporan sekarang, terus orang balik lapor kita siapa yang tanggungjawab?” tegasnya.

Yoseph Meran, yang saat dikonfimasi mengaku sedang berada di Kupang mengatakan, hasil keputusan rapat itu, dapat ditindak lanjuti jika BPK sudah memastikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari yang terlebih dahulu dikonfirmasi FBC, diruang kerjanya Kamis, 11/10/2012 mengatakan, hingga saat ini, dirinya selaku ketua DPRD belum mendapat laporan resmi dari wakil ketua II DPRD Kabupaten Lembata Yosep Meran Lagaor, terkait keputusan paripurna tersebut.

“Coba tanya saja ke wakil ketua II, dia yang pimpin rapat waktu itu. Karena saya sedang tugas ke luar Lembata, dan sampai sekarang pun saya belum dapat laporan resmi dari beliau.”

Walau belum mendapat laporan dari wakil ketua II, Ketua DPRD Lembata, Yohanes tak mau gegabah dalam mengambil langkah. Ia pun senantiasa berharap keputuskan rapat paripurna DPRD untuk melimpahkan temuan BPK terhadap proyek pengadaan buku yang bersumber dari DAK tahun 2011 ke pihak Polisi, DPRD mengacu pada Permendagri nomor 13 tahun 2010, seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh wakil ketua II DPRD kabupaten Lembata.

 Bantah Tudingan Main Mata

Menanggapi tudingan yang mengatakan pimpinan DPRD Lembata “main mata” dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) karena dinilai lamban mengeluarkan surat pelimpahan kasus, dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan buku tahun 2011 yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Lembata, ketua dan wakil ketua DPRD Lembata, tegas membantah.

“Bicara ini harus ada bukti, jangan main isu yang tidak benar. untuk apa itu?, Kalau kemudian ditemukan ada kerugian negara dalam proyek pengadaan buku itu, kita akan bawa ke ranah hukum, tidak mungkin kita petieskan,”ungkap ketua DPRD Lembata.

Begitupun dengan wakil ketua II DPRD Lembata, Yos Meran Lagaor. Yos Meran bahkan mengancam untuk melaporkan siapa saja ke pihak polisi, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

“PPO terlalu banyak masalah, saya juga tidak suka itu, jadi jangan main tuding sembarang. Saya sangat jeli melihat aturan. Tidak ada itu, siapa yang kasih tahu bahwa saya terima suap, kalau saya tahu saya akan lapor dia ke polisi,” kata Yos Meran.

Kadis PPO tak Ingin Komentar Soal Keputusan DPRD Lembata
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadis-PPO) Kabupaten Lembata, Alex T. Making, saat ditemui usai mengikuti apel bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 13 otonomi Kabupaten Lembata, Jumat, 12/10/2012, mengaku tak mau berkomentar tentang keputusan paripurna DPRD Lembata.

Dia mengatakan, apapun yang diputuskan dalam paripurna DPRD, adalah menjadi kewenangan DPRD. Namun dirinya yakin bila sampai dengan batas waktu enam puluh hari, sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan, semua buku sudah terdistribusi ke sekolah penerima proyek.

“Pemerintah tetap menindak lanjuti rekomendasi BPK. Sekarang semua buku sudah ada di Lewoleba. Dalam enam puluh hari, batas waktu yang ditetapkan BPK, semua buku sudah masuk ke sekolah penerima proyek. Saya tidak mau komentar soal keputusan paripurna, itu kewenangan DPRD” jelas dia.

Aldiras Segera Lapor Polisi

Panitia proyek pengadaan buku tahun 2011 yang bersumber dari Dana Aloasi Khusus kabupaten Lembata, dinilai telah melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Pernyataan 100% dengan menandatangani berita acara penerimaan barang, dimana tidak sesuai dengan kenyataan lapangan adalah perbuatan melawan hukum.

“Hasil temuan BPK menunjukan bahwa buku pada beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum datang sesuai adendum kontrak, tetapi panitia berani menandatangi berita acara penerimaan barang, dan menyatakan seratus persen pekerjaan, tindakan ini adalah tindakan melawan hukum karena diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun koorporasi.”

Pernyataan  ini disampaikan koordinator Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) Lembata, Petrus Bala Wukak, SH, saat ditemui di kediamannya di bilangan Tujuh Maret, kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Jumat, 12/10/2012.

Oleh karena menduga telah terjadi kerugian negara, Aldiras, melalui Petrus Bala Wukak mengaku sedang menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat untuk membuat pengaduan langsung ke pihak Polisi, serta melakukan presure melalui aksi demonstrasi.

“Aldiras akan melakukan demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan atas dugaan penyelewengan dana terhadap proyek pengadaan buku tahun 2011, sekarang kami sedang menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat,” tegasnya.

Piter mengaku, aksi menggalang kekuatan dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan demonstrasi dan membuat laporan polisi ini, dilakukan Aldiras, karena lambanya respon pihak penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan hasil temuan BPK itu. (Yogi Making)

Sumber :floresbangkit.com 

Foto : Ketua DPRD Lembata, Yoh. Derosari, Kadis PPO, Alex T. Making, Koordinator Aldiras, Petrus Bala Wukak

Kamis, 11 Oktober 2012

Angie Pernah Ancam Goyang DPR




TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh ternyata pernah membesuk Mindo Rosalina Manulang di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu sekitar 26 April 2012. Kepada Rosa, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu bercerita kalau dirinya sudah 'diamankan' Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Pengamanan ini diberikan  supaya Angie bungkam tentang keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi Hambalang.

"Kalau tidak (diamankan) nanti saya bisa marah besar. Saya bisa bikin tsunami di Senayan, lebih dahsyat dari Nazar," ujar Rosalina Manulang, menirukan ucapan Angelina. Keterangan ini ada dalam berita acara pemeriksaan Rosa yang dibacakan jaksa pada sidang Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 Oktober 2012.

Angelina alias Angie adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat. Ia didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit diduga berasal dari Permai Grup, perusahaan M Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap wisma altet.
Perusahaan itu adalah induk dari PT Anak Negeri, perusahaan Mindo Rosalina. Rosa yang kini menjadi terpidana suap proyek wisma atlet SEA Games, Palembang, adalah orang yang banyak membeberkan keterlibatan Angie dalam sejumlah kasus.

Angie seperti yang ditirukan Rosalina juga mengatakan baru saja menemui Anas di rumahnya. Pertemuan itu dilakukan karena dirinya tidak mau dikorbankan sendiri dalam kasus ini. Ia pun berharap agar Rosa bisa membantu dirinya supaya tidak terjerat.

"Saya lagi stres banget nih mbak, seolah-olah ini semua saya," ujar Angie. "Tolong lah bantu saya, mudah-mudahan setelah bebas kita cari kerjaan yang bener aja."

Namun permintaan Angie tak mau dipenuhi Rosalina. Ia beralasan tak tahu cara membantu Angie agar tidak terseret dalam kasus ini. Sebab, bukan hanya dirinya yang bersaksi tetapi banyak orang lain dari kantornya ikut memberi keterangan tentang keterlibatan Angie.

Lagi pula, lanjut Rosalina ke Angie, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita telepon selulernya yang berisi percakapan dengan Angie. " Lalu Ibu Angie bilang paling tidak Mbak Rosa bantu saya. Kita sama-sama sebagai seorang ibu," ujar Rosa.

Rosalina dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya pernah menceritakan pertemuannya dengan Angie dalam berita acara pemeriksaan KPK. "Benar bahwa itu keterangan saya," ujarnya.

Sumber : Tempo.com
Keterangan foto : Angelina Sondakh 

Rabu, 10 Oktober 2012

AMPERA Tuntut Bupati Flores Timur Mundur


Sergapntt.com, KUPANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim di Kupang menuntut Bupati Kabupaten Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, Lagadoni dianggap sebagai penyulut konflik berdarah di Pulau Adonara.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua AMPERA Nikolaus Soge kepada Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah di Gedung DPRD NTT pada Senin (8/10/12).
Konflik antara warga Desa Lewonara dan Desa Lewobunga, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, terjadi akibat perebutan lahan seluas 15 hektare di wilayah Desa Lewobunga yang diklaim oleh warga Desa Lewonara.

Di atas tanah itu sudah dibangun 200 unit rumah translok. Namun  saat akan meresmikan perumahan tersebut pada Juli 2012 lalu, bupati diusir warga, bahkan nyaris dibunuh. Beruntung bupati yang mantan wartawan itu berhasil menyelamatkan diri.

Kata Nikolaus, pengusiran terhadap bupati itu mencerminkan pemerintah gagal menjalankan fungsi pemerintahannya. “Pemerintah tidak mendapat simpati lagi dari masyarakat,” katanya.
Selain mendesak Lagadoni mundur, AMPERA juga meminta semua pihak di Adonara untuk menahan diri dan menyudahi konflik dengan cara dialog. Sedangkan kepada aparat, AMPERA meminta tidak bertindak represif dan mengintimidasi warga.

Sementara itu, kepada aktivis AMPERA, Medah mengaku, sejak meletusnya perang di Adonara pada Selasa 2 Oktober 2012 lalu,  dirinya terus berkoordinasi dengan Gubernur NTT Frans Lebu Raya guna penyelesaian secara tepat.

”Saya mengharapkan gubernur sudah turun langsung saat itu, tetapi rupanya baru turun ke lokasi hari ini (Senin, 8/10/2012). Memang saya sangat sesal, karena tidak ditingani dengan cepat sebelum suasananya serumit sekarang,” ujar Medah.

Medah mengaku, DPRD NTT akan terus membangun koordinasi dengan semua pihak pertikaian di Adonara cepat selesai “Meredam dulu pertikaian itu, setelah diredam, baru mencarikan jalan keluar dari persoalan yang mendasari terjadinya konfilk itu,” ucap Medah.

Gubernur NTT Frans Lebu Raya sendiri telah mengunjungi daerah konflik pada Senin (8/10/12). Namun hasilnya belum diumumkan kepada publik.

Sumber : Sergapntt.com
by. herta/lorens leba tukan

Selasa, 09 Oktober 2012

Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati


TEMPO.CO, Jakarta -- Taufik Baswedan menggambarkan adiknya, Novel Baswedan, 36 tahun, sebagai penyidik yang menyayangi sang ibu. Ketika pada Jumat, 5 Oktober 2012 sejumlah polisi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menangkapnya, Novel mengabari sang abang lewat telepon. "Dia bilang, ''Tolong jaga Ibu," kata Taufik seperti dikutip Majalah Tempo edisi Senin 8 Oktober 2012.

Novel pertama kali menyampaikan niat mundur dari kepolisian dan beralih status menjadi pegawai tetap KPK kepada ibundanya. Keputusan berat bagi keluarga itu. Menimang-nimang bermacam cara, lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini memilih ”lobi pijitan”. Pada suatu malam, ia mendekati ibunda dengan membawa minyak gosok. "Saya mau pijat kaki ibu dulu, baru ngomong mau mundur," Novel menuturkan.

Seolah-olah bisa menebak isi hati putranya, sang ibu bertanya, "Vel, kamu tak tertarik menjadi pegawai tetap KPK?” Mendengar perkataan itu, keputusan Novel pindah ke KPK makin bulat. Pada Rabu pekan lalu, namanya termasuk dalam daftar 28 penyidik yang diangkat menjadi pegawai KPK.

Novel masuk KPK pada Januari 2007 ketika lembaga ini dipimpin Taufiequrachman Ruki. Ia bukan termasuk lima penyidik yang dipaksa melapor ke Markas Besar Kepolisian RI paling telat Selasa pekan ini. Dalam surat penugasan yang dibuat Markas Besar Polri, masa dinasnya berakhir pada Desember. Bila masa dinasnya tak diperpanjang, ia semestinya balik kandang akhir tahun ini.

Seorang petinggi KPK menyebut Novel sebagai salah satu penyidik terbaik di sana. Independensinya sebagai penyidik komisi antikorupsi membuat dia tak disukai di kepolisian. Di sebuah mailing list internal kepolisian, namanya dijelek-jelekkan setelah memimpin penggeledahan di Korps Lalu Lintas pada Juli lalu. Novel dicap sebagai "pengkhianat" yang "hendak menghancurkan korps".

Bagaimana Novel menghadapi segala teror dan ancaman tersebut? Selengkapnya, baca Majalah Tempo.
Sumber : Tempo.co

Senin, 08 Oktober 2012

Soal DAK 2011, DPRD Lembata Sepakat Mempolisikan Kadis PPO


LEWOLEBA,FBC-Data temuan BPK terkait tunggakan pekerjaan pengadaan buku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Lembata tahun 2011, dipandang sebagai bentuk pembuktian dugaan manipulasi, korupsi dan kolusi. Akibatnya DPRD Lembata di masa sidang III, dalam paripurna ke 3 Selasa, (2/10/2012) bersepakat mempolisikan kadis PPO.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Lembata Bediona Philpus, kepada FBC, dikediamannya di bilangan Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata,  Sabtu malam (6/10/2012) lalu.  Bediona berpendapat,  DPRD Lembata sulit mempercayai bantahan dan klarifikasi yang disampaikan Dinas PPO terhadap temuan BPK.

“Mungkin saja bantahan dan klarifikasi yang disampaikan itu benar, namun sulit dipercaya, sehingga biarkan hukum yang akan membutikan  benar tidaknya bantahan dan klarifikasi PPO itu,” kata Bediona.
Bediona bahkan tak sungkan menuding Bupati Lembata berada dibalik kasus temuan BPK ini, karena dengan dugaan ini, semestinya Bupati Lembata segera mengambil sikap tegas dan segera melakukan reformasi birokrasi, sebagai program pertama dan utama pemerintahan Lembata baru. Namun sayang, Bupati memilih diam dan terksan terus memelihara Kadis PPO dan perangkatnya yang diduga terlibat dalam kasus DAK tahun anggaran 2011.

“Sikap Bupati ini patut dipertanyakan, terkait program reformasi birokrasi sebagai program pertama dan utama, pemeritahan Lembata Baru. Terkesan kuat justru kadis PPO dan perangkatnya, yang diduga terlibat dalam kasus DAK 2011 masih dipelihara Bupati, ada apa ini?” tanya  Bediona

Walau telah diputuskan untuk mempolisikan kasus temuan BPK pada Dinas PPO Lembata dalam paripurna DPRD Lembata tanggal 2/10/2012 lalu, namun hingga kini anggota Fraksi NPK ini mengaku, belum mendapat informasi resmi dari pimpinan DPRD Lembata tentang pelimpahan kasus DAK 2011 ke pihak Polisi.

“Sampai dengan hari ini saya belum mendapat informasi bahwa pimpinan DPRD telah mengeluarkansuratpelimpahan kasus ini ke pihak Polres Lembata, kalau ini dibuat mestinya saya sebagai anggota DPRD harusnya mendapat pemberitahuan”. jelasnya.

Dinas PPO Belum Bayar 2 Jenis Tunjangan Guru

Dinas PPO Lembata dinilai syarat masalah, tidak hanya masalah tunggakan pekerjaan pengadaan buku, mutasi yang terkesan syarat kepentingan politik, pelayanan terhap guru yang buruk serta masalah keuangan lain, merupakan tumpukan persoalan yang sedang mendera dinas PPO Lembata.

Hal inipun menjadi perhatian serius  Bediona. Ia mengungkapkan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012 hingga Oktober 2012, atau hingga bulan kesepuluh ini, Dinas PPO Lembata belum menyelesaiakan pembayaran dua jenis tunjangan bagi guru.

“Tunjanganga guru non seritifikasi sebesar Rp. 250 ribu per bulan per orang serta tunjangan guru PAUD/TK non spesifikasi sebesar Rp. 500 ribu ribu per bulan per orang hingga kini belum terbayar, ini ada apa dengan PPO?”. katanya

Bediona dalam kesempatan itu menilai, masalah keuangan terus saja berulang dari tahun ke tahun. Dan oleh karenanya dirinya tak merasa heran jika di tahun 2012 ini, PPO kembali bermasalah dengan Dana Alokasi Khusus. Ia pun kembali mempertanyakan sikap Bupati dan Wakil Bupati Lembata.

“saya tidak heran kalau dinas PPO kembali bermasalah dengan DAK, namun pertanyaannya, Bupati dan Wakil Bupati Lembata merasa ini sebagai persoalan serius yang perlu disikapi atau tidak?” katanya.

Sumber : floresbangkit.com
Foto : Bediona Philipus, Anggota Komisi III DPRD Lembata

Warga Puor dan Uruor Sepakat Berdamai


LEWOLEBA, FBC- Warga desa Puor, kecamatan Wulandoni dan warga desa Uruor kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,  akhirnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa lahan pertanian di Il Kwikit. Kesepakatan damai ini diambil setelah Pemerintah bersama Polres Lembata turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi yang disengketakan dan berdialog dengan warga yang bersengketa.
Sebagaimana yang disaksikan FBC pada Jumat, (5/10/2012),  Wakil Bupati Lembata Viktor Mado Watun, SH bersama beberapa pejabat di lingkup Setda Kabupaten Lembata serta Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis, SH bersama bersama jajaran kepolisian resort Lembata terlihat berada di lokasi untuk memediasi pertikaian antar warga. Kegiatan ini merupakan tindak lajut dari hasil pertemuan dengan warga desa Puor A dan Puor B di Lewoleba pada Senin (24/9/2012).

Hadir juga dalam pertemuan itu, Camat Nubatukan Begu Ibrahim BA, Camat Wulandoni Benediktus Ledo, juga beberapa tokoh masyarakat dari desa yang bertikai yang tinggal di Lewoleba.

Untuk diketahui, bukit Il Kwikit merupakan sebuah bukit tandus yang disekitar lerengnya terdapat sejumlah lahan pertanian dan perkebunan kemiri yang sebagian besarnya sedang dikuasi oleh warga desa Puor A dan Puor B kecamatan Wulandoni, dimana diklaim oleh warga desa Uruor kecamatan Nubatukan sebagai hak ulayatnya.

Pantuan FBC, Tim Mediasi Kabupaten yang dipimpin langsung  Wakil Bupati Lembata Viktor Mado Watun dan Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis, SH, sudah hadir ke lokasi  sejak pukul 08.00 waktu setempat. Namun demikian pertemuan baru dilangsungkan pukul 12.00 WITA. Akibat masih menanti kehadiran warga desa Puor A dan Puor B.

Warga Saling Bantah Hak Ulayat
Setetah sejenak menggungkapkan rasa kekesalan kepada kepala desa Puor A dan Puor B yang terlambat datang ke TKP, Wabub Viktor Mado membuka dialog. “Kami datang kesini tidak untuk membela siapa-siapa, sebagai pemerintah kami berharap kasus ini segera kita tangani dengan tidak mengorbankan warga, oleh karenanya saya berharap, dalam dialog nanti, semua kita diharapkan untuk tetap berpikiran dingan dan tidak mengungkapkan kata-kata yang dapat memicu konflik. Sebelum mengambil kesimpulan, sebagai pemerintah kami ingin mendapat gambaran dari masing-masing desa tentang hak kepemilikan atas tanah yang selama ini diklaim sebagai hak ulayat”. Jelas wabub.

Masing-masing juru bicara (Jubir) diberikan kesempatan untuk menyampaikan fakta dan data tentang hak kepemilikan atas tanah yang disengekatakan.

“Berdasarkan cerita dari turun temurun, batas hak ulayat kami orang Puor terhitung dari bagian timur adalah, Gua Maria, Wat Blokep, Waiemar, Belengor, sampai ke bukit Il Kera, turun menyusur ke bawah sampai berbatasan dengan desa Udak Melomata kecamatan Nubatukan dan desa Lewuka kecamatan Wulandoni ke ujungnya, Kilomata dan Waikujeng”. Kata Jubir Puor Frans Erak

Sedang bagian barat, lanjut Frans,”Gua Maria, Kepedek, terus menuju batas dengan desa liwulagan dan terus menuju perbatasan dengan desa Boto, yang biasa kami sebut dengan Watotika”. Kata Frans.
Sementara itu menurut Frans, tahun 1922 sempat terjadi kesepakatan persehatian batas yang dibuat oleh kedua desa dihadapan wakil pemerintahan belanda, yang kala itu dipimpin oleh Bestiur Rambing, sementara Puor diwakili oleh bapak Beda Blakin, Uruor oleh Bapak Ur Kame juga Nua Lela (Wulandoni-red) oleh Bapak Paduk.

Keterangan Jubir Puor ini, langsung dibantah oleh warga Uruor. Melalui ketua BPD Uruor Yoseph Kopong,  warga Uruor mengungkapkan fakta kepemilikannya.
“Kami tidak berbatasan dengan dengan Puor, tetapi kami berbatasan dengan Imulolong (sebuah desa di sebelah barat Desa Puor-red) kecamatan Wulandoni. hak ulayat kami terhitung dari, Kung, Tapo Barak, Koli Or, Kolikenesak, Melomata, dari melomata ikut punggung bukit hingga ke Watbujak”. Terang  Yoseph.

Sementara itu, dengan desa Belobaja dan Labalimut, dihitung dari Watbujak, Belatopo, Il Kwikit hingga ke Banitobo. Lanjutnya.

Wabub-Viktor-Mado-Wathun-(bertopi),-serius-Mendengar-Frans-Erak,-Jubir-Desa-Puor
Persehatian batas, menurut Yoseph tidak terjadi tahun 1922 sebagaimana di ungkap jubir desa Puor, namun sesungguhnya terjadi tahun 1926 dan lokasi Il Kwikit dikuasai oleh orang belobatang, sementara itu, Waiemar yang dikalim sebagai milik orang Puor dibantahnya. “Di lokasi Waiemar itu, ada sebuah mata air yang dipahat oleh orang tua kami yang bernama bapak Bubun dan hingga saat ini mata air itu diberi nama Bubunlabawai”.  Terang Yoseph.

Keterangan masing-masing jubir ini diamini oleh utusan warga yang hadir saat dialog berlangsung. Walau tak mampu menunjukan bukti kepemilikan, dan hanya berdasarkan ceritera yang diwariskan secara turun temurun, kedua pihak tetap bertahan dan tak mau mengakui kepemilikan dari salah satu pihak.

Bantahan-demi bantahan terus saja terjadi, suasana dialog sempat memanas. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian dan pasukan Satpol PP yang sedari awal sudah di siagakan, situasi memanas berhasil ditenangkan.

Sepakat Mengakhiri Konflik
Mendengar penjelasan yang disampaikan warga melalui Jubir, pemeritah akhirnya menawarkan dua opsi sebagai jalan keluar, Opsi pertama kata wakil, warga tidak dilarang untuk mengolah lahan yang ada, tanpa melihat hak ulayat dari desa mana, tetapi berpatokan pada kepemilikan lahan secara pribadi. Bagi warga yang mau mengolah lahan yang bukan miliknya wajib untuk menyampaikan pada pemilik lahan, dan opsi  kedua yang ditawarkan adalah, untuk mengakhiri konflik, pemerintah dengan segala kewenangan yang dimiliki, menunjuk garis batas, dengan tetap mempertimbangkan wilayah-wilayah yang dipertahankan sebagai hak ulayat dari mamsing-masing desa, jelasnya.

“itu dua opsi yang pemerintah tawarkan, jika bersedia maka kita akan buat kesepakatan”. Usul Wabub.
Selain wabub, Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis, SH, ikut menjelaskan. Menurutnya, jika tetap bertahan berdasarkan ceritera sejarah yang diwariskan secara turun temurun, maka kedua pihak sangat berpotensi untuk mengarang sejarah baru. Oleh karenanya, sebagai manusia yang hidup dialam modern sebaiknya, sejarah yang ada biarlah untuk kebesaran dan kebanggaan di desa masing-masing, namun tidak dipakai untuk menekan sesama, katanya.

“kalau mau runut sejarah, pasti ada saja yang mengarang sejarah. Cerita-cerita yang ada biarlah tetap diceritakan sebagai kebanggan dan kebesaran di masing-masing desa kita, marilah dalam kesempatan ini kita bersepakat untuk mencari jalan keluar terbaik, dengan tidak merugikan masing-masing pihak”. Jelasnya.
Mendengar arahan dan penjelasan baik dari Wakil Bupati maupun Kapolres Lembata, kedua pihak akhirnya memilih untuk bersepakat dan menerima tawaran opsi pertama dari pemerintah, dengan memuat enam poin kesepakatan.

Kesepakatan dimaksud adalah, pertama, kedua pihak tidak lagi mempersoalkan hak ulayat sebagaimana yang disengketakan selama ini, kedua,  daerah yang disengketakan menjadi pengelolaan bersama, dengan tetap berpatokan pada hak kepemilikan perorangan, ketiga, jika terjadi sengketa atas kepemilikan lahan, maka kepala desa dari masing-masing pihak bertanggungjawab untuk menyelesaikan sengketa dengan tetap berpedoman pada penjelasan pihak yang bersengketa, keempat, masing-masing kepala desa bertanggungjawab terhadap warganya dan berkewajiban menenangkan warganya bila terjadi perselisihan terkait lahan pertanian, dan kelima keputusan bersama ini tidak dapat diganggu/gugat oleh pihak manapun, dan dianggap final dan mengikat kedua belah pihak yang bertikai. Dan yang keenam, zona yang disengketakan menjadi zona batas antar kecamatan Wulandoni dan Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Setelah menyatakan menerima enam poin hasil kesepakatan, warga kemudian saling berjabatan tangan. Keputusan dibuat dalam bentuk berita acara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Kerena berita acara yang dibuat hanya memuat lima poin kesepatakan, dan mamsih dalam bentuk tulis tangan, maka utusan masing-mamsing pihak kembali diminta hadir di Kantor Bupati Lembata, pada hari senin (8/12/2012) guna menandatangani berita cara lengkap. (Yogi Making)

Sumber :www.floresbangkit.com

Rabu, 03 Oktober 2012

Konflik Tanah Adat di Adonara Berkepanjangan



ADONARA, FBC- Konflik antara warga Desa Lewonara dan Dea Lewobunga di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT belum menunjukkan tanda-tanda berhenti semenjak muncul Senin lalu. Belum ada keterangan pasti berapa korban, baik yang meninggal atau terluka.

Konflik terjadi menyusul adanya perselisisahan atas seluas lahan desa yang kini sudah berubah menjadi wilayah permukiman.Perubahan fungsi itu mulai berlangsung pada tahun 1998 lalu.

Siang ini, Rabu,3/10/2012, wartawan FBC yang bertugas meliput konflik tersebut menyaksi  sebuah rumah di salah satu desa sengaja dibakar  lawannya. Sikap para orang-orang yang tengah terlibat dalam konflik itu amat tak bersahabat kepada wartawan.  FBC yang berupaya memotret kejadian itu tidak  berhasil menyusul larangan dari salah seorang warga.

Demikian pula saat, FBC mendatangi para tetua desa untuk meminta penjelasan  tentang sebab musabab belum usainya pertikaian itu. Mereka menolak berbicara sama sekali.
Pasukan TNI Angkatan Darat dari Komando Distrik Militer  1624, Larantuka, telah berdatangan  untuk menghentikan konflik itu.Namun sampai Rabu petang belum berhasil. “Sebenarnya sudah ada kesepakatan adat untuk membatas perang suku itu, tapi ada pelanggaran,” ujar sumber dari kalangan petugas keamanan itu.

Dalam kesepakatan itu sesungguhnya ada aturan bahwa pertempuran akan berlangsung pukul 05.00-08.00 waktu setempat. Sedangkan pada sore hari pertempuran akan dilanjutkan kembali antara 16.00-18.00 waktu setempat. Namun pada kenyataannya, Selasa, 2/10/2012,  dini hari, warga dari Desa Lewonara menyerbu dan membakar rumah dan lumbung pangan milik warga Desa Lewobunga.(LUK)

Sumber : www.floresbangkit.com

Selasa, 02 Oktober 2012

Sekolah Akui, Buku Belum Masuk


Pengakuan Kadis PPO Kabupaten Lembata, Alex T. Making terkait tunggakan pekerjaan pengadaan buku yang bersumber dari DAK tahun 2011 sebagaimana yang disampaikan sebelumnya melalui FBC ternyata belum dapat diyakini kebenarannya. Penelurusan FBC pada dua sekolah dasar di dua kecamatan berbeda menemukan, masih banyak judul buku yang hingga saat belum diterima. Parahnya, pada Sekolah Dasar Inpres (SDI) Rumang kecamatan Buyasuri, hingga saat ini tak satupun buku yang datang.

Untuk di ketahui, dalam pemberitaan di media ini sebelumnya, kadis PPO Lembata Alex Making mengatakan, kalau tunggakan pekerjaan sebenarnya tidak sebesar yang disampaikan dalam data laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT. Data sebenarnya menurut alex adalah, tunggakan pekerjaan hanya sebesar tiga ratus lima puluh juta, atau tersisa enam puluh lima judul buku, enam puluh lima judul buku dimaksud semata-mata buku pelajaran agama. 

“Sampai saat ini tidak ada satu judul bukupun yang masuk ke sekolah kami, padahal kami juga dapat proyek pengadaan buku dari dana DAK tahun 2011” kata seorang guru SDI rumang, sambil meminta namanya tidak dipublikasi karena masih berstatus tenaga kontrak K2, saat ditemui di salah satu rumah di bilangan wangatoa, kelurahan selandoro senin. 1/10/2012.

Kepada FBC guru salah satu mata pelajaran di SDI Rumang kecamatan Buyasuri ini mengaku, tidak hanya buku yang belum masuk, tetapi berapa jumlah judul buku dan besaran anggaran untuk proyek pengadaan buku bagi sekolahnya pun tidak diketahuinya. “pengelolaan dana DAK buku ini memang terkesan tertutup, hingga saat ini pun saya tidak tahu berapa besar anggaran untuk pengadaan buku, begitu juga dengan judul buku, jadi kalau mau tahu tentang itu, konfirmasi langsung saja ke kepala sekolah” tuturnya polos.

Berbeda dengan SDI Rumang, kepala Sekolah Dasar Katolik St. Theresia Lamahora, kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan Sr. Maria Stefani, Prr saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, 29/10/2012 pun mengakui, hingga saat ini di sekolahnya masih tertunggak empat puluh judul buku.

Empat puluh judul buku yang belum masuk itu terdiri dari buku-buku non agama, dengan judul buku yang beragam katanya “kalau untuk sekolah kami, buku agama semuanya sudah masuk, tetapi yang belum masuk adalah buku refrensi, buku pengayaan dan beberapa judul buku mata pelajaran” kata Suster Stefani sambil menyebut judul-judul buku yang belum didatangkan.

Lebih lanjut, Biarawati yang merangkap kepala kepala sekolah ini menuturkan, belum lama ini sekolahnya di kunjungi tim dari dinas PPO Lembata dan bebera orang dari Jogja yang mengaku sebagai tim verifikasi untuk memerikasa buku yang berasal dari DAK 2011, dan dalam kesempat itu, mereka menjanjikan untuk mengupayakan secepatnya untuk mendatangkan buku yang masih menjadi tunggakan.

Oleh karenanya, Suster Stefani, Prr, berharap agar janji yang sudah disampaikan kepada sekolah segera terpenuhi, jika pihak perusahaan pengadaan tidak mau kehilangan kepercayaan dari sekolah-sekolah penerima DAK. (Yogi Making)

Sumber : floresbangkit.com
Keterangan foto : Suster Stefani, Prr Kepala sekolah SDK St. Theresia Lamahora

Proyek DAK 2011, Pengadaan Buku Terindikasi Masalah


Pengadaan buku pengayaan dan refrensi serta panduan pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lembata tahun anggaran 2011 hingga hingga kini belum selesai.  Padahal jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja nomor : DPPO.01/DAK/MUTU/KONTRAK/XII/2011 untuk jenjang pendidikan pendidikan SD dan kontrak kerja nomor : DPPO.09/DAK/MUTU/KONTRAK/XII/2011 untuk jenjang pendidikan SMP adalah 28 hari terhitung dari tanggal 8 hingga 31 Desember 2011.

Tertundanya pekerjaan proyek ini menjadi temuan Badan Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi NTT.  Tidak hanya itu, BPK pun menemukan adanya kekurangan pekerjaan senilai Rp. 926.945.000 untuk pengadaan buku pendidikan agama pada 85 SD dan buku non agama pada minimal tiga SD, serta RP. 14.773.726,70 untuk pengadaan buku pendidikan agama kristen bagi enam SMP dan buku non agama pada satu SMP.

Terkait data hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi NTT itu, Kepala dinas PPO kabupaten Lembata Alex Making kepada FBC Sabtu, 29/9/2012 melalui telefon genggamnya membantah. Sebab menurutnya hal itu merupakan kesalahan data yang disampaikan dinas PPO kepada BPK saat tim auditor BPK melakukan pemeriksaan.

 “Itu kesalahan data yang diberikan oleh dinas PPO kepada BPK saat pemeriksaan, jadi tidak ada tunggakan sebesar 900-an juta itu.” Sebut Alex.

Kesalahan itu menurut alex, sepatutnya tidak dimuat dalam laporan hasil audit BPK, sebab menurutnya ketika dalam pemerikasaan dirinya telah menyampaikan klarifikasi langsung kepada tim auditor BPK. Namun anehnya, walupun telah di klarifikasi, BPK masih berasumsi sebagai temuan dan dimuat dalam laporan hasil audit BPK.

“Saya sudah klarifikasi ke BPK. Tetapi tetap mereka muat, saya tidak tau ada tendensi apa”. Kata Alex sambil menyebut nama-nama tim auditor yang melakukan pemeriksaan.

Menurut Alex data yang benar adalah, adanya tunggakan pekerjaan sebesar 350 juta rupiah, untuk pengadaan enam puluh lima judul buku agama, bagi jenjang pendidikan SD dan SMP.

Dan atas kekeliruan data itu, Kadis PPO mengaku telah mengirim surat permintaan maaf kepada BPK, atas kesalahan penyampaian data, yang dihantar langsung oleh kepala seksi sarana prasarana pendidikan dinas PPO Lembata Yulius Lamatapo, bersama dua orang anggota DPRD Lembata.  dengan demikian, ia berharap kesalahan yang disampaikan BPK dalam laporan hasil auditnya dapat diperbaiki kembali.

“Pa Yulius bersama DPRD baru kembali dari kupang untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada BPK” katanya.

Informasi lain yang sempat dihimpun FBC mengatakan, dana sebesar sembilan ratusan juta yang berasal dari tunggakan pekerjaan yang menjadi temuan BPK, diduga telah diselewengkan untuk dibagi-bagi kepada beberapa pejabat penting Lembata sebagai fee proyek.Terakait dengan itu , Alex tegas membantah dan mengatakan hal itu merupakan informasi yang menyesatkan, dan sama sekali tidak benar.   

“Saya ini yang tau, itu tidak benar. jangan karena orang-orang besar baku tembak diatas lalu kami yang kecil-kecil ini jadi korban. Itu sama sekali tidak ada. Tidak ada tunggakan pekerjaan sebesar yang disampaikan BPK dalam laporan hasil auditnya, tetapi yang sebenarnya adalah tunggakan itu sebesar tiga ratus lima puluh juta, untuk enam puluh lima judul buku agama. Semua data sudah kami serahkan ke BPK termasuk pernyataan dari penerbit dan perusahan pemenang, BPK  juga tidak menemukan penyelewengan dana koq” tegas Alex.

Setelah mendapat klarifikasi dari Kadis PPO Lembata, FBC kemudian menghubungi kepala seksi sarana prasarana pendidikan dinas PPO kabupaten Lembata Yulius Lamatapo, guna mengkofirmasi terkait pernyataan Alex Making tentang klarifikasi dan surat permohonan maaf.

Saat dihubungi per SMS, Sabtu 29/9/2012, Yulius membenarkan jika dirinya diutus bersama ketua dan sekretaris Panja DPRD kabupaten Lembata bertemu BPK perwakilan provinsi NTT di kupang guna menyampaikan klarifikasi dan surat permhonan maaf atas kesalahan penyampaian data.

Ia mengaku terkait klarifikasi yang disampaikan itu, BPK akan menggelar rapat dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD serta Instansi terkait, dalam hal ini dinas PPO kabupaten Lembata. 

“Jadi kami bersama dua anggota DPRD, Ketua dan sekretaris panja (Linus Beseng dan Anton Gelat-red) bertemu BPK di kupang, untuk menyampaikan klarifikasi dan surat permahonan maaf atas kekeliruan data awal ke BPK RI khususnya judul buku agama katolik. BPK akan segera menggelar rapat dan hasilnya akan disampaikan kemudian kepada Bupati, ketua DPRD dan dinas PPO kabupaten Lembata”. jelas yulius.  (Lukas Narek, Yogi Making)

sumber : www.floresbangkit.com
keterangan foto: Kadis PPO Lembata, Alex Making