Halaman

Selasa, 02 Oktober 2012

Proyek DAK 2011, Pengadaan Buku Terindikasi Masalah


Pengadaan buku pengayaan dan refrensi serta panduan pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lembata tahun anggaran 2011 hingga hingga kini belum selesai.  Padahal jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja nomor : DPPO.01/DAK/MUTU/KONTRAK/XII/2011 untuk jenjang pendidikan pendidikan SD dan kontrak kerja nomor : DPPO.09/DAK/MUTU/KONTRAK/XII/2011 untuk jenjang pendidikan SMP adalah 28 hari terhitung dari tanggal 8 hingga 31 Desember 2011.

Tertundanya pekerjaan proyek ini menjadi temuan Badan Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi NTT.  Tidak hanya itu, BPK pun menemukan adanya kekurangan pekerjaan senilai Rp. 926.945.000 untuk pengadaan buku pendidikan agama pada 85 SD dan buku non agama pada minimal tiga SD, serta RP. 14.773.726,70 untuk pengadaan buku pendidikan agama kristen bagi enam SMP dan buku non agama pada satu SMP.

Terkait data hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi NTT itu, Kepala dinas PPO kabupaten Lembata Alex Making kepada FBC Sabtu, 29/9/2012 melalui telefon genggamnya membantah. Sebab menurutnya hal itu merupakan kesalahan data yang disampaikan dinas PPO kepada BPK saat tim auditor BPK melakukan pemeriksaan.

 “Itu kesalahan data yang diberikan oleh dinas PPO kepada BPK saat pemeriksaan, jadi tidak ada tunggakan sebesar 900-an juta itu.” Sebut Alex.

Kesalahan itu menurut alex, sepatutnya tidak dimuat dalam laporan hasil audit BPK, sebab menurutnya ketika dalam pemerikasaan dirinya telah menyampaikan klarifikasi langsung kepada tim auditor BPK. Namun anehnya, walupun telah di klarifikasi, BPK masih berasumsi sebagai temuan dan dimuat dalam laporan hasil audit BPK.

“Saya sudah klarifikasi ke BPK. Tetapi tetap mereka muat, saya tidak tau ada tendensi apa”. Kata Alex sambil menyebut nama-nama tim auditor yang melakukan pemeriksaan.

Menurut Alex data yang benar adalah, adanya tunggakan pekerjaan sebesar 350 juta rupiah, untuk pengadaan enam puluh lima judul buku agama, bagi jenjang pendidikan SD dan SMP.

Dan atas kekeliruan data itu, Kadis PPO mengaku telah mengirim surat permintaan maaf kepada BPK, atas kesalahan penyampaian data, yang dihantar langsung oleh kepala seksi sarana prasarana pendidikan dinas PPO Lembata Yulius Lamatapo, bersama dua orang anggota DPRD Lembata.  dengan demikian, ia berharap kesalahan yang disampaikan BPK dalam laporan hasil auditnya dapat diperbaiki kembali.

“Pa Yulius bersama DPRD baru kembali dari kupang untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada BPK” katanya.

Informasi lain yang sempat dihimpun FBC mengatakan, dana sebesar sembilan ratusan juta yang berasal dari tunggakan pekerjaan yang menjadi temuan BPK, diduga telah diselewengkan untuk dibagi-bagi kepada beberapa pejabat penting Lembata sebagai fee proyek.Terakait dengan itu , Alex tegas membantah dan mengatakan hal itu merupakan informasi yang menyesatkan, dan sama sekali tidak benar.   

“Saya ini yang tau, itu tidak benar. jangan karena orang-orang besar baku tembak diatas lalu kami yang kecil-kecil ini jadi korban. Itu sama sekali tidak ada. Tidak ada tunggakan pekerjaan sebesar yang disampaikan BPK dalam laporan hasil auditnya, tetapi yang sebenarnya adalah tunggakan itu sebesar tiga ratus lima puluh juta, untuk enam puluh lima judul buku agama. Semua data sudah kami serahkan ke BPK termasuk pernyataan dari penerbit dan perusahan pemenang, BPK  juga tidak menemukan penyelewengan dana koq” tegas Alex.

Setelah mendapat klarifikasi dari Kadis PPO Lembata, FBC kemudian menghubungi kepala seksi sarana prasarana pendidikan dinas PPO kabupaten Lembata Yulius Lamatapo, guna mengkofirmasi terkait pernyataan Alex Making tentang klarifikasi dan surat permohonan maaf.

Saat dihubungi per SMS, Sabtu 29/9/2012, Yulius membenarkan jika dirinya diutus bersama ketua dan sekretaris Panja DPRD kabupaten Lembata bertemu BPK perwakilan provinsi NTT di kupang guna menyampaikan klarifikasi dan surat permhonan maaf atas kesalahan penyampaian data.

Ia mengaku terkait klarifikasi yang disampaikan itu, BPK akan menggelar rapat dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD serta Instansi terkait, dalam hal ini dinas PPO kabupaten Lembata. 

“Jadi kami bersama dua anggota DPRD, Ketua dan sekretaris panja (Linus Beseng dan Anton Gelat-red) bertemu BPK di kupang, untuk menyampaikan klarifikasi dan surat permahonan maaf atas kekeliruan data awal ke BPK RI khususnya judul buku agama katolik. BPK akan segera menggelar rapat dan hasilnya akan disampaikan kemudian kepada Bupati, ketua DPRD dan dinas PPO kabupaten Lembata”. jelas yulius.  (Lukas Narek, Yogi Making)

sumber : www.floresbangkit.com
keterangan foto: Kadis PPO Lembata, Alex Making

Tidak ada komentar:

Posting Komentar