Pengadaan buku pengayaan dan refrensi serta panduan
pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lembata tahun anggaran
2011 hingga hingga kini belum selesai. Padahal
jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja nomor :
DPPO.01/DAK/MUTU/KONTRAK/XII/2011 untuk jenjang pendidikan pendidikan SD dan kontrak
kerja nomor : DPPO.09/DAK/MUTU/KONTRAK/XII/2011 untuk jenjang pendidikan SMP adalah
28 hari terhitung dari tanggal 8 hingga 31 Desember 2011.
Tertundanya pekerjaan proyek ini menjadi temuan Badan
Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi NTT. Tidak hanya itu, BPK pun menemukan adanya
kekurangan pekerjaan senilai Rp. 926.945.000 untuk pengadaan buku pendidikan
agama pada 85 SD dan buku non agama pada minimal tiga SD, serta RP.
14.773.726,70 untuk pengadaan buku pendidikan agama kristen bagi enam SMP dan
buku non agama pada satu SMP.
Terkait data hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi NTT
itu, Kepala dinas PPO kabupaten Lembata Alex Making kepada FBC Sabtu, 29/9/2012
melalui telefon genggamnya membantah. Sebab menurutnya hal itu merupakan
kesalahan data yang disampaikan dinas PPO kepada BPK saat tim auditor BPK
melakukan pemeriksaan.
“Itu kesalahan data
yang diberikan oleh dinas PPO kepada BPK saat pemeriksaan, jadi tidak ada
tunggakan sebesar 900-an juta itu.” Sebut Alex.
Kesalahan itu menurut alex, sepatutnya tidak dimuat dalam
laporan hasil audit BPK, sebab menurutnya ketika dalam pemerikasaan dirinya
telah menyampaikan klarifikasi langsung kepada tim auditor BPK. Namun anehnya,
walupun telah di klarifikasi, BPK masih berasumsi sebagai temuan dan dimuat
dalam laporan hasil audit BPK.
“Saya sudah klarifikasi ke BPK. Tetapi tetap mereka muat,
saya tidak tau ada tendensi apa”. Kata Alex sambil menyebut nama-nama tim
auditor yang melakukan pemeriksaan.
Menurut Alex data yang benar adalah, adanya tunggakan
pekerjaan sebesar 350 juta rupiah, untuk pengadaan enam puluh lima judul buku
agama, bagi jenjang pendidikan SD dan SMP.
Dan atas kekeliruan data itu, Kadis PPO mengaku telah
mengirim surat permintaan maaf kepada BPK, atas kesalahan penyampaian data,
yang dihantar langsung oleh kepala seksi sarana prasarana pendidikan dinas PPO Lembata
Yulius Lamatapo, bersama dua orang anggota DPRD Lembata. dengan demikian, ia berharap kesalahan yang
disampaikan BPK dalam laporan hasil auditnya dapat diperbaiki kembali.
“Pa Yulius bersama DPRD baru kembali dari kupang untuk
menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada BPK” katanya.
Informasi lain yang sempat dihimpun FBC mengatakan, dana
sebesar sembilan ratusan juta yang berasal dari tunggakan pekerjaan yang
menjadi temuan BPK, diduga telah diselewengkan untuk dibagi-bagi kepada
beberapa pejabat penting Lembata sebagai fee proyek.Terakait dengan itu , Alex tegas membantah dan mengatakan
hal itu merupakan informasi yang menyesatkan, dan sama sekali tidak benar.
“Saya ini yang tau, itu tidak benar. jangan karena
orang-orang besar baku tembak diatas lalu kami yang kecil-kecil ini jadi
korban. Itu sama sekali tidak ada. Tidak ada tunggakan pekerjaan sebesar yang
disampaikan BPK dalam laporan hasil auditnya, tetapi yang sebenarnya adalah
tunggakan itu sebesar tiga ratus lima puluh juta, untuk enam puluh lima judul
buku agama. Semua data sudah kami serahkan ke BPK termasuk pernyataan dari
penerbit dan perusahan pemenang, BPK
juga tidak menemukan penyelewengan dana koq” tegas Alex.
Setelah mendapat klarifikasi dari Kadis PPO Lembata, FBC
kemudian menghubungi kepala seksi sarana prasarana pendidikan dinas PPO
kabupaten Lembata Yulius Lamatapo, guna mengkofirmasi terkait pernyataan Alex
Making tentang klarifikasi dan surat permohonan maaf.
Saat dihubungi per SMS, Sabtu 29/9/2012, Yulius membenarkan
jika dirinya diutus bersama ketua dan sekretaris Panja DPRD kabupaten Lembata
bertemu BPK perwakilan provinsi NTT di kupang guna menyampaikan klarifikasi dan
surat permhonan maaf atas kesalahan penyampaian data.
Ia mengaku terkait klarifikasi yang disampaikan itu, BPK
akan menggelar rapat dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Bupati dan
Ketua DPRD serta Instansi terkait, dalam hal ini dinas PPO kabupaten
Lembata.
“Jadi kami bersama dua anggota DPRD, Ketua dan sekretaris
panja (Linus Beseng dan Anton Gelat-red)
bertemu BPK di kupang, untuk menyampaikan klarifikasi dan surat permahonan maaf
atas kekeliruan data awal ke BPK RI khususnya judul buku agama katolik. BPK
akan segera menggelar rapat dan hasilnya akan disampaikan kemudian kepada
Bupati, ketua DPRD dan dinas PPO kabupaten Lembata”. jelas yulius. (Lukas
Narek, Yogi Making)
sumber : www.floresbangkit.com
keterangan foto: Kadis PPO Lembata, Alex Making
Tidak ada komentar:
Posting Komentar