Nomor : 01/LG/XII/2010
Lampiran : -
Perihal : Mohon Fasilitasi dan Pertanggung Jawaban
Kepada
Yth Camat Lebatukan
Di
Hadakewa
Dengan Hormat
Menanggapi situasi yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010, sekitar pukul 12.00-13.00 WITA, dalam acara Pelantikan Dan Serah Terima Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Lebatukan, berkaitan dengan PERNYATAAN dalam sambutan KETUA TIM PENGGERAK PKK Kabupaten Lembata, Ny. MARGARETA MANUK, yang berisi PENGHINAAN dan PROFOKASI terhadap pribadi, P. Marselinus Vande Raring, SVD, Bapak Paulus Ola Atu (Kepala Desa Lodotodakowa) dan terhadap masyarakat yang melakukan demonstrasi menolak kebijakan pertambangan serta antara masyarakat peserta demonstrasi dan masyarakat Ile Ape, yang kini menjadi buah bibir masyarakat Lembata. Isi pembicaraannya adalah sebagai berikut:
- Terhadap pribadi P. Marselinus Vande Raring SVD: Vande bawah orang datang demo, kalau dia mati dia sendiri, tapi kalau kamu (masyarakat), mati tinggalkan anak istri. Lihat itu…. Gereja, Jalan itu kamu pikir Vande yang bangun? semua itu saya punya SUAMI yang bangun.
- Terhadap pribadi Bapak Paulus Ola Atu: Sebagai peserta pertemuan yang diundang untuk menghadiri kegiatan di USIR untuk keluar dari ruangan pertemuan
- Terhadap Masyarakat yang berdemo: Orang-oarang yang demo itu, meraung sana-sini macam ANJING RABIES.
- Terhadap masyarakat yang berdemo dan masyarakat Ile Ape: Orang-orang yang demo itu, nasib orang Ile Ape masih TAHAN. Kalau tidak orang Ile Ape tahan kamu dan bunuh kamu dijalan.
Oleh karena itu, sebagai pribadi dan masyarakat yang dirugikan lantaran PENGHINAAN dan PROFOKASI dari Ibu Margareta Manuk, Kami menyatakan sikap dan tuntutan kami sebagai berikut :
1. Meminta dengan hormat Bapak Camat Lebatukan sebagai orang yang mengundang dalam kegiatan pelantikan ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Lebatukan, untuk memfasilitasi tuntutan pribadi dan masyarakat untuk menghadirkan Ibu Margareta Manuk di Leragere, kehadapan pribadi dan masyarakat, guna melakukan klarifikasi, menarik kembali pernyataannya yang syarat PENGHINAAN dan PROFOKASI, Meminta maaf kepada pribadi dan masyarakat secara lansung dengan mempublikasikannya dalam media tertulis dan media elektronik (Radio) selama tiga (3) hari berturut-turut. Kami memberi waktu 2 x 24 Jam kepada bapak Camat Lebatukan, terhitung mulai dari surat ini diterima.
2. Apabila dalam kurun waktu yang kami tentukan, tidak ada tindak lanjut dari Bapak Camat, maka kami akan melaporkan masalah ini kepihak kepolisian untuk ditempuh melalui jalur Hukum.
Demikian surat pernyataan SIKAP dan TUNTUTAN ini kami buat, untuk diketahui dan segera ditanggapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar