Halaman

Senin, 20 Desember 2010

Selain Kalang, Belang, Siapa lagi Jadi Tersangka ?


Penetapan tersangka kasus pipanisasi Mata air Belobao desa Lewuka ke desa Lamalera A dan B yang terkatun-katun, akhirnya terjawab. Penyidik Polres lembata akhirnya berhasil menetapkan dua tersangka yakni Paulus Papo Belang dan Kristoforus Kalang. Keduanya akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut hasil rekaman Super, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Karya milik Paulus Papao Belang yang katanya dipinjam oleh Theresia Abon Manuk atau Erni Manuk untuk mengikuti tender. Namun dalam perjalanan, bukan Erni Manuk yang menggunakan perusahan tersebut tetapi diserahkan kepada Kristoforus Kalang yang mengaku disuruh oleh Erni Manuk untuk mengikuti tender dengan memalsukan tandatangan Papo Belang dan cap CV. Putra Karya. Karen menurut pengakuan Belang, ketika di periksa penyidik bahwa semua proses yang dilakukan oleh kalang tanpa sepengtahuan dirinya.dalam hal ini Belang merasa dirugikan dan menjadi korban kejahatan yang dilakukan Kristoforus kalang dan kawan – kawan. 
Ironisnya, diduga beberapa pihak yang di libatkan dalam proses ini yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU),  Badan Pengelolaan Keuangan Dan asset Daerah (BPKD) yang telah mengeluarkan surat perintah pembayaran uang daerah (SP2D) yang menyalahi Kepres 80 Tahun 2003, Dimana proyek tersebut baru 25%, namun dana yang di cairkan sudah 100%. Lebih memalukan  Bank NTT cabang Lembata, menerima pembayaran walaupun terjadi perbedaan nama dan nomor rekening ;nama Paulus papo Belang, nomor rekening :Kristoforus kalang;
Kepala Bank NTT , Bonevasius Masang,yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, bahwa Bank NTT hanya menginput nomor rekening , bukan nama dalam pencairan dan penerimaan pembayaran sesuai yang diminta pengguna anggaran. Menurutnya nama sangatlah tidak penting, yang penting adalah nomor rekeningnya.
Praktisi Hukum, Petrus Bala Wukak menilai bahwa, kasus ini adalah suebuah kejahatan korupsi sistematis yang di mainkan oleh Dinas PU, BPKAD, Bank NTT, dan kristoforus Kalang. Menurut Wukak, Papo Belang  adalah korban atas modus operandi  yang dimainkan oleh Erni Manuk dan Kristoforus kalang, sehingga polres Lembata Harus Lebih cermat melihat dan mengungkap siapa otak atas konspirasi besar ini.
Kapolres Lembata AKBP Marthen Johanes menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi  ini yang paling inti adalah korupsi ini telah menguntungkan diri sendri dan orang lain.  Paulus Belang ditetapkan sebagai  tersangka karena dalam hasil pemeriksan terhadap  Kristoforus Kalang,  bahwa adanya  pemalsuan admistrasi dan tandatangan.  Tetapi ada satu hal yang menurut hemat kami,  agak mengganjal bahwa  Paulus Belang rela memberikan dukungan perusahannya kepada saudara Kristoforus Kalang termasuk membberikan cap. Dalam indikasi ini bahwa dalam keadan yang sadar Paulus Belang tidak mengikuti tender tetap dia memberikan barang bukti kepada Kristoforus Kalang  kemudian adanya peneriman lewat  Bank sejumlah uang  tunai.
Mengenai nama dan nomor rekening yang berbeda,  Kapolres mengatakan bahwa sedang Dalam proses penyelidikan. Berdasarkan  keterangan dari Kalang  bahwa pada awalnya dia menolak tetapi ketika di konfirmasi dengan Paulus Belang, Belang mengatakan bahwa nanti dia sendiri yang menghubungi Bank dan ternyata uang itu bisa di cair. “ Bank  juga  bisa terlibat .sehingga pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini pertahap sehingga terarah.  Dalam kasus ini bisa terdapat 6 atau 7 orang tersangka lainnya “, jelas Johanes.
Kapolres juga mengatakan bahwa penyelidikan kalau dilakukan dengan serempak, maka hasilnya tidak maksimal,sehingga penyelidikan pertama, sampai pada PHO dan pengawas lapangan. Penyelidikan kedua di arakan kepada kepanitiaan dan PPK atau pengguna anggaran . Sedangkan baru 2 tersangka yang di amankan Polres lembata. Tetapi Kapolres yakin bahwa masih ada tersangka lainnya. Mengenai pemeriksaan PHO dan  pengaawas lapangan, beliau mengatakan setelah pemeriksaan panitia  pelelangan.  “ fisik proyek baru mencapai 25 persen  tetapi dananya  suda dikelolah seratus persen. Aneh memang “ jelas Johanes.
AKBP Marthen Johanes (foto:Super)

300 Juta Dana PUAP Ludes Di BPKP3, Benarkah ?


Setelah terkuak alasan pembatalan evaluasi PUAP kepada Gapoktan Lembata, yang anggarannya digunakan Staf BKP3 untuk urusan pribadi, lagi-lagi tercium adanya penggunaan dana pendampingan PUAP 300 Juta di BKP3 yang tidak jelas pemanfaatannya.
Sekretaris Komisi III DPRD Lembata, Corpus Lelang Wayang yang ditemui Super menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana pendampingan PUAP 2010 yang dianggarkan dari APBD II, mengingat pada Tahun 2008/2009, tidak dianggarkan. “ Itu dana pendampingan PUAP 2010. Kita anggarkan karena tahun 2008/2009 tidak dianggarkan, dananya langsung ke masyarakat,” Jelas Corpus.
Menurut Corpus, dana tersebut dianggarkan untuk tenaga pendampingan lapangan (PPL) di desa-desa. Tetapi dari hasil pantauan, dana tersebut tidak dikelolah secara baik. Sehingga pada saat pembahasan perubahan anggaran, ditemukan ketidak-wajaran. Dana 300 Juta tersebut, seharusnya 180 Juta digunakan untuk membayar 5 orang tenaga PPL yang belum dibayar sejak tahun 2008-2010, dan sisanya untuk  ATK, perjalanan dinas dan sebagainya.
“Ternyata dana 180 Juta tersebut, disinyalir tidak ada, karena dipakai untuk perjalanan keluar daerah. Selain itu, penyerapan dana PUAP ke desa-desa belum mencapai 100 persen. Dana PUAP tersebut masih mengendap di BRI sekitar 2 Milyar lebih. Itu berarti ada sekitar 20-an desa yang belum mendapat dana PUAP tersebut. Kesimpulannya dana pendampingan tersebut realisasinya ke masyarakat tidak dikelolah secara baik,” Jelas Corpus.
Corpus juga mengatakan bahwa Komisi I DPRD telah memutuskan untuk menarik kembali semua dana pendampingan tersebut, karena dana itu merupakan milik tenaga PPL. “ Komis I  sudah putuskan untuk tarik pulang dana tersebut, karena itu milik PPL,” Tegas Corpus.
Kepala badan BKP3, Leonardus Semadu yang ditemui, menjelaskan bahwa dana  PUAP tahun anggaran 2008-2009 tidak di anggarkan tetapi baru di anggarkan tahun 2010 dengan besar dana Rp 300 juta. Dana tersebut sudah di realisasikan sebesar 180 juta yang di gunakan untuk pembayaran tenaga PPL dan sisanya untuk pembelanjaan ATK dan perjalanan dinas. Lebih lanjut Semadu membantah pernyaatan dari Sekertaris komisi III DPRD Corpus Lelangwayang bahwa hal itu tidak benar karena nota penggunaan dana PUAP juga di serahkan kepada DPRD saat pembahasan. “ Itu tidak benar karena  ada rencana pengeluaran yang harus diakomodir. Nota perubahan anggaran itu, DPRD tegaskan bahwa tidak boleh dirubah. Kita gunakan sesuai dengan rencana awal membayar gaji honor PPL. Ada pengeluaran lainnya seperti pelatihan petugas PUAP, pendamingan PUAP dan yang lainnya digunakan dalam perjalanan yang belum di rencanakan. Sementara dana sebesar 2 miliar itu di transfer ke nomor rekening masing-masing Gapoktan “, jelas Semadu.

Minggu, 19 Desember 2010

Tumbal

Oleh : Fredhhy Rafael

Nyawa – nyawa tergelat asing
Tak ada kepedulian
Pada wajah – wajah manusia hidup

Demi perjuangan mereka mati
Hati nurani berani tegar
Tapi kondisi kian panas

Negeriku – Perjuangan Multatuli
Di tanah ini bergelimpangan mayat
Darah tercecer amiskan bumi
Harumkan mayapada perjuangan 




Biduk

Hidup ini adalah biduk yang ku kayuh sepanjang waktu
Dijenjang usia ini biduk itu tetap menelusuri arus laut,
Gelombang dan pasangnya tak henti menghempasnya
Ditingkap waktu selalu ada kerinduan untuk menepi,
Namun dermaga di pantai belum terbangun,
Biduk itu tetap mengarungi misteri lautan,
Mati – matian berjuang taklukkan badai,
Samudra biru selalu penuh dengan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab
Diam menjadi jalan terakhir merenungi nuansa hari-hari

Aku adalah biduk itu
Aku gamang di samudra
Takut gelombang
Takut badai
Paling takut jika tenggelam
Setiap saat memaksaku untuk senantiasa berani meski hati ciut
Awan hitam sering menghalang tatapan
Khawatirku mungkin akan menabrak gunung
Atau tertabrak kayu nyasar yang terhenpas ke laut oleh banjir
Dari belantara yang kini kian habis digergaji tangan jahil

Hidup tergantung pada cuaca dan kebaikan samudra
Memberi peluang untuk selamat walau hanya sebentar
Dan mengisi perut dengan ikan mati dan rerumputan yang ngambang di pucuk arus
Sedangkan dahaga dapat terpuaskan dengan mencicipi setitik air garam
Asin memang, tapi demi kelangsungan hidup harus rela menjalani semua.

Bila malam datang
Di atas biduk kehidupan gulita menggetarkan
Belum lagi haluan biduk ragu – ragu
Ketika dihadang ikan hiu dan gurita raksasa
Buritannya kedinginan dielus kematian yang siap menelan
Hari menjadi sunyi senyap tak berharapan
Ufuk langit semakin dipandang semakin jauh
Harapan terdampar di sebuah tanah terjanji nyaris kabur
Kuba langit kokoh menyelimuti dan lautpun kian menggelora.


Nyawa – nyawa adalah tumbal
Demi pulihkan tanah tertanami kecongkakan
Bangsaku bertahun terolah kepongahan
Mengeruk humus suburkan  kekeringan gila

Orang berkuasa duduk di singgasana istana
Memicing  pada simpuh hormat rakyat
Malu sudah tak ada
Mereka hanya memperjuangkan oportunisme

Kapan mereka itu mau bersimpuh
Sedangkan daki tubuhnya saja sungkan dibasuh
Bukankah otak mereka kerdil dan bodoh ?
Sedangkan sesal pun sulit terucap
Padahal jelas – jelas mereka mencuri

Mereka telah mengantar mayat – mayat
Di atas keranda kekuasaan
Sebagai tumbal
Tapi nyawa – nyawa akan ke surga
Sebab tumbal
Bagi rakyat  adalah perjuangan

Negeri ini merupakan ibu
Mengasuh dengan kasih di pangkuan
Negeri mengharapkan kebenaran
Menyusui semua dengan dada montok
Tak peduli pengkhianat atau pejuang

Rabu, 15 Desember 2010

Enam Kades Di Nobo Buto Tolak Kumpul Dana Untuk Acara Perpisahan Dengan Bupati Lembata

Gbr. Yoseph Bura Bataona (foto Yogi)
 
“Kami kaget ada surat dari camat lebatukan bahwa kami kumpul uang sebesar 500 ribu perdesa, yang mana uang itu akan dipakai untuk beli gading buat cindramata untuk bupati lembata, jelas kami tidak mau. Kami ambil uang dari mana? Di APBDes tidak ada angaran untuk itu” kata kepala desa atakowa Yoseph Magun (46) saat ditemui dikegiatan pertemuan masyarakat Nobobuto di lodoblolong 18/11/2010 lalu.
Menurut rencana kegiatan perpisahan dengan bupati lembata ini akan dipadu dengan perpisahan Camat Lebatukan Andreas wahon yang telah dimutasikan sebagai camat di Kecamatan Ile Ape, kegiatan dimaksud akan dilaksanakan pada tanggal 19/11/2010.
Kebijakan Camat Lebatukan yang sekarang menjadi camat di Kecamatan Ile Ape ini menurut beberapa kepala desa di pedalaman lebatukan tidak rasional, dan walaupun telah menjadi kesepakatan para kepala desa di nobobuto pedalaman lebatukan ini menolak untuk mengumpulkan uang, hal ini di kerenakan tidak dianggarkan dalam APBDes. Bahkan menurut mereka kegiatan ini hanyalah sebuah acara seremonial yang tak bermanfaat bagi masyarakat. Masih terlalu banyak hal yang harus diurus di desa, dan semua itu membutuhkan uang.
Hal senada juga disampaikan kepala desa Balerebong Albert Raring, ia mengatakan pemberian cindramata kepada pejabat atau mantan pejabat akan memberikan pelajaran yang buruk kepada masyarakat. “kalo bupati mo turun kita kasi gading nanti RT juga minta di kasih hadiah kalo mo turun, jadi ini pelajaran yang buruk untuk masyarakat” tegas Albert. Apalagi menurutnya dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tidak ada anggaran untuk acara ceremonial seperti itu, “jadi kami cabut uang dari mana? Dan apakah kalo kami ambil kami tidak dituduh korupsi? Ini ganjil.” Kata sang kades dengan nada sinis penuh tanya.
Pernyataan ini diamini juga oleh Yoseph Bura Bataona Kepala Desa Lamadale, Yoseph Bura Bataona atau yang biasa disapa yopi ini mengatakan, “kami enam kepala desa di Nobobuto sudah sepakat untuk tidak kumpul uang itu”. Tegas Yopi. (Yogi)

Senin, 13 Desember 2010

Abdon Nababan; dari Saksi jadi Ahli







Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN), Abdon Nababan, di sumpah menjadi ahli dalam persidangan Judicial review (JR) Undang-undang (UU) 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi terkait HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). Sebelumnya beliau hanya sebagai saksi dari termohon yaitu pemerintah, dalam hal ini KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan). Namun dari kesaksiannya, ketua majelis menilai bahwa Abdon Nababan lebih pantas menjadi seorang ahli dari pada saksi dalam kasus ini.

Ketua Majelis, Mahmud MD, mengangkat Abdon Nababan menjadi ahli dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari selasa 8 Juni 2010 yang lalu. Sebelum di sumpah, Sekjen AMAN ini bertindak sebagai saksi dari termohon.

Selain Abdon Nababan, hadir sebagai saksi dalam persidangan ini adalah Imran Amin dari yayasan Telapak (dari termohon) dan satu orang perwakilan masyarakat adat (nelayan) dari Lamarela, Nusa Tenggara Timur (saksi dari Pemohon).

Sebagai saksi, beliau menjelaskan keterlibatannya dalam proses penyusunan RUU ini hingga menjadi UU. Secara khusus terkait dengan pengaturan hak-hak masyarakat adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sejauh mana dampak pemberian HP3 terhadap masyarakat adat.

Menurut kesaksiannya, UU ini diinisiasi dari hasil diskusi pada tahun 1993 di Jakarta.

Pada saat itu yayasan Sejati mengadakan pameran tentang "ilmu bajau setinggi langit sedalam samudera". Siang hari pameran malam harinya diskusi.

Dalam diskusi ini dibahas bagaimana Indonesia dikelola dalam konteks kebudayaan. Hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Abdon Nababan, Alm. KH Abdurrahman Wahid (Gusdur), dan MH Ainun Madjid.

Salah satu hasil diskusi, terkristalkan tentang perlunya instansi (departemen) yang kuat untuk mengurusi kelautan (maritim). Maka setelah Gusdur menjadi presiden Republik Indonesia (tahun 1999 mengantikan presiden ke 3, BJ Habibie), maka terbentuklah departemen untuk mengurusi laut yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Abdon Nababan telah mengikuti proses penyusunan UU 27/2007 dan menjadi tim perumus RUU ini mewakili AMAN (pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pelaksana). Sehubungan dengan itu, KKP menghubungi beliau untuk menjadi saksi dari Pemerintah di persidangan kelima yang diadakan tanggal 27 April 2010.

Di tengah-tengah kesaksian, ketua majelis, Mahmud MD, memotong penjelasannya. Beliau secara langsung meminta Abdon Nababan untuk menjadi ahli dalam persidangan ini.

"Kesaksian anda lebih cocok disampaikan oleh seorang ahli. Keahlian seperti ini sangat luar biasa. Anda mengetahui dan mengikuti proses penyusunan UU ini. Sehingga anda lebih baik menjadi ahli dalam persidangan ini" Kata Hakim Mahmud MD.



Lalu, Abdon Nababan disumpah menjadi Ahli sebelum melanjutkan penjelasannya.

Kesaksian seorang Ahli, Abdon Nababan

Setelah disumpah, Abdon Nababan, lebih fokus menjelaskan tentang pasal 61 Undang-undang 27 tahun 2007, yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat. Dalam pasal ini, Hak-hak masyarakat diakui sepenuhnya tanpa adanya persyaratan apapun.

Berbeda dengan UU yang mengatur sektor lain, meskipun ada yang mengakui hak-hak masyarakat adat, tetapi memberikan beberapa persyaratan yang sulit untuk dipenuhi masyarakat adat. Dengan kata lain, pengakuan bersyarat.

Terkait dengan HP3, posisi pasal 61 ini tidak lebih tinggi maupun rendah dari HP3.
Karena HP3 diberikan di luar wilayah adat.

Menurut Abdon Nababan, pasal ini menjadi kekuatan bagi masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendapatkan hak-haknya. "Justru HP3 adalah bonus bagi masyarakat adat yang mendapatkannya" jelasnya.

Selain itu, UU ini juga mengandung prinsip Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC). Sehingga masyarakat dapat menolak atau menerima setiap kegiatan / program apapun yang akan dilakukan di wilayah adat mereka.

Saksi kedua, Imran Amin

Imran Amin, aktifis Telapak dan Jaringpela (Jaringan Kerja untuk Pesisir dan Laut), menceritakan pengalamannya selama mendampingi masyarakat adat (nelayan) di Bali.

Menurutnya masyarakat adat (nelayan) akan sangat dirugikan jika sektor kelautan dan perikanan di kelola oleh sektor-sektor lain. Maka diperlukan kementrian dan UU yang secara khusus menangani sektor ini.

Selama ini wilayah pesisir dan laut dianggap "open Acces" sehingga tidak ada yang bisa dimintai pertanggung jawaban jika terjadi kerusakan. Dengan adanya UU 27/2007 ini, maka wilayah pesisir dan laut akan terlindungi dari kejadian tersebut.

Sebagai penutup, disampaikan bahwa UU 27/2007 telah digunakan untuk menghentikan eksplitasi wilayah pesisir oleh perusahaan di Bali.

Kesaksian dari pemohon.

Saksi yang berasal dari perwakilan masyarakat adat (nelayan) di Lamarela ini menceritakan tradisi dari daerahnya, yaitu tentang perburuan Paus. Sebelum melakukan perburuan, masyarakat melakukan ritual terlebih dahulu. Daging Paus yang ditangkap, diprioritaskan untuk manula, janda, dan anak yatim piatu.

Dengan demikian, tradisi ini harus di konservasi atau dilestarikan. "Ibunda telah menaruh, ayahanda sudah mewariskan. Teruskanlah tradisi ini sampai,,," pepatah masyarakat Lamarela yang disampaikan saksi. Namun menurutnya, HP3 akan membelenggu tradisi ini. Sehingga beliau menolaknya.

Kesimpulannya, dengan HP3;

- Identitas masyarakat adat Lamarela akan hilang
- Tradisi dan kebudayaan akan lenyap.

Gugatan Tim Advokasi Tolak HP3

Persidangan ini adalah ke 6 kalinya, sejak Tim Advokasi Tolak HP3 (KIARA, WALHI, YLBHI, KPA, IHCS, PK2PM, SPI, Yayasan Bina Desa Sadawija, API dan wakil-wakil nelayan) mengajukan permohonan pada bulan Januari 2010 yang lalu.

- Sidang pertama diadakan pada tanggal 3 Pebruari 2010
- Sidang kedua diadakan pada tanggal 4 Maret 2010
- sidang ketiga diadakan pada tanggal 8 April 2010
- Sidang keempat diadakan pada 8 April 2010
- Sidang kelima diadakan pada 27 April 2010.

Menurut gugatan pemohon, salah satu alasan HP3 ini harus ditolak karena akan menghilangkan hak-hak masyarakat adat.

Lebih lanjut, apakah HP3 ini akan bisa menggusur hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam Undang-undang ini?.