TEMPO.CO, Jakarta - Hartati Murdaya, pengusaha
yang juga tersangka dalam kasus suap Bupati Buol, masih dirawat di Rumah Sakit
Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, kamar tempat istri pengusaha
Murdaya Poo itu dirawat masih dirahasiakan.
Pihak rumah sakit menyatakan kamar 701, yang sebelumnya
dikabarkan ditempati Hartati, kosong. "Silakan tanya ke bagian informasi
di lobi," kata petugas keamanan ketika Tempo menyambangi rumah sakit
tersebut, Sabtu, 8 September 2012.
Saat Tempo bertanya ke bagian informasi, petugas yang berada
di sana mengatakan Hartati masih dirawat di rumah sakit tersebut. Namun, saat
ditanya benarkah pengusaha itu dirawat di kamar 701, ia sama-sama mengatakan
kamar tersebut tak berpenghuni.
Dia pun menyatakan tak dapat memberi tahu nomor kamar Hartati.
"Saya tidak bisa memberitahukan nomor kamarnya, silakan langsung bertanya
melalui keluarganya," tutur petugas penjaga yang enggan menyebutkan
namanya itu.
Hartati seharusnya diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, Jumat, 7 September 2012. Namun ia tak hadir dengan
alasan dirawat di rumah sakit. Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak,
mengatakan kliennya mengalami kejang-kejang. Namun ia tak memerinci diagnosis
dokter tentang penyakit Hartati.
KPK sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka dalam kasus
suap terhadap Amran Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bersama dua
stafnya: General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Ansori dan Direktur
Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Kasus pipanisasi yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata, Mei 2010 lalu terus memperlihatkan kemajuan.
Setelah kontaktor pelaksana dan Direktur Utama CV. Putra Karya Maumere menjadi terdakwa kini PHO proyek ikut menjadi tersangka. Dua PHO yang telah ditetapkan menjadi tersangka kini telah resmi ditahan pada ruang tahanan Polres Lembata, sejak kamis 6/1/2011.
PHO atau Profesional Hand Over adalah petugas yang menyerahkan pekerjaan fisik pertama dari kontraktor kepada Dinas sebagai pemilik pekerjaan langsung di lapangan.
Sebelumnya Kapolres Lembata AKBP. Martin JH. Johhanes, SH, melalui Kasat reskrim Polres Lembata, Ipda. Nicodemus Ndoeloe, SE rabu 5/1/2011 kepada beberapa media Lokal lembata menjelaskan bahwa pihaknya baru memeriksa dua dari lima tenaga PHO, yakni Yoseph Ladjar dan Isodorus Pentor.
“PHOnya ada lima orang tapi kami hanya ambil dua orang ini, karena mereka yang turun kelapangan dan menyatakan sudah layak untuk dicairkan dana selanjutnya, sedangkan tiga lainnya tidak ikut sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi yang jalan ini termasuk ketuanya. Jadi tidak mungkin anak buahnya membantah apa yang dikatakan ketuanya” kata Kasat Reskrim menjelaskan, seperti dikutip pada media salah satu media lokal di lembata.
Selain itu Kasat yang belum lama berada di lembata ini mengatakan, walau dengan anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) yang minim, pihaknya sudah berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti kasus ini sampai pada penangung jawab utama dalam proyek ini.
“Pastinya harus pelan-pelan, istilahnya panen satu persatu. Jadi kami akan maju terus sampai pada tingkat yang paling tinggi, atau pada sampai pada kuasa pengguna anggaran yakni kepala dinas. Karena memang itu matarantai tertingginya” tandas Ndoeloe yakin. (Yogi)
Setelah terkuak alasan pembatalan evaluasi PUAP kepada Gapoktan Lembata, yang anggarannya digunakan Staf BKP3 untuk urusan pribadi, lagi-lagi tercium adanya penggunaan dana pendampingan PUAP 300 Juta di BKP3 yang tidak jelas pemanfaatannya.
Sekretaris Komisi III DPRD Lembata, Corpus Lelang Wayang yang ditemui Super menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana pendampingan PUAP 2010 yang dianggarkan dari APBD II, mengingat pada Tahun 2008/2009, tidak dianggarkan. “ Itu dana pendampingan PUAP 2010. Kita anggarkan karena tahun 2008/2009 tidak dianggarkan, dananya langsung ke masyarakat,” Jelas Corpus.
Menurut Corpus, dana tersebut dianggarkan untuk tenaga pendampingan lapangan (PPL) di desa-desa. Tetapi dari hasil pantauan, dana tersebut tidak dikelolah secara baik. Sehingga pada saat pembahasan perubahan anggaran, ditemukan ketidak-wajaran. Dana 300 Juta tersebut, seharusnya 180 Juta digunakan untuk membayar 5 orang tenaga PPL yang belum dibayar sejak tahun 2008-2010, dan sisanya untukATK, perjalanan dinas dan sebagainya.
“Ternyata dana 180 Juta tersebut, disinyalir tidak ada, karena dipakai untuk perjalanan keluar daerah. Selain itu, penyerapan dana PUAP ke desa-desa belum mencapai 100 persen. Dana PUAP tersebut masih mengendap di BRI sekitar 2 Milyar lebih. Itu berarti ada sekitar 20-an desa yang belum mendapat dana PUAP tersebut. Kesimpulannya dana pendampingan tersebut realisasinya ke masyarakat tidak dikelolah secara baik,” Jelas Corpus.
Corpus juga mengatakan bahwa Komisi I DPRD telah memutuskan untuk menarik kembali semua dana pendampingan tersebut, karena dana itu merupakan milik tenaga PPL. “ Komis Isudah putuskan untuk tarik pulang dana tersebut, karena itu milik PPL,” Tegas Corpus.
Kepala badan BKP3, Leonardus Semadu yang ditemui, menjelaskan bahwa dana PUAP tahun anggaran 2008-2009 tidak di anggarkan tetapi baru di anggarkan tahun 2010 dengan besar dana Rp 300 juta. Dana tersebut sudah di realisasikan sebesar 180 juta yang di gunakan untuk pembayaran tenaga PPL dan sisanya untuk pembelanjaan ATK dan perjalanan dinas. Lebih lanjut Semadu membantah pernyaatan dari Sekertaris komisi III DPRD Corpus Lelangwayang bahwa hal itu tidak benar karena nota penggunaan dana PUAP juga di serahkan kepada DPRD saat pembahasan. “ Itu tidak benar karena ada rencana pengeluaran yang harus diakomodir. Nota perubahan anggaran itu, DPRD tegaskan bahwa tidak boleh dirubah. Kita gunakan sesuai dengan rencana awal membayar gaji honor PPL. Ada pengeluaran lainnya seperti pelatihan petugas PUAP, pendamingan PUAP dan yang lainnya digunakan dalam perjalanan yang belum di rencanakan. Sementara dana sebesar 2 miliar itu di transfer ke nomor rekening masing-masing Gapoktan “, jelas Semadu.
Dua tersangka kasus korupsi pada proyek Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Air Minum dai Mata Air Belo Bao (Desa Lewuka, Kecamatan Wulandoni) ke Desa Lamalera A dan B Tahun Anggaran 2008 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Perjaan Umum Kabupaten Lembata, telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Lembata pada Minggu, 12/12/2010 pukul 13.00. Dua tersangka dimaksud adalah, Kritoforus Kalang selaku pelaksana lapangan dan Paulus Papo Belang selaku direktur utama CV. Putra Karya (CV.PK).
Berdasarkan pengakuan Kristoforus Kalang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemerikasan tertangal 08 Desember 2010 dijelaskan bahwa pembayaran oleh Dinas PU sudah dilakukan sebesar 95 % dari nilai kontrak sebesar Rp.315. 700.000.- dengan rincian sebagai berikut : uang muka sebesar Rp.94.710.000,- pembayaran termin pertama sebesar Rp. 171.202.531,- dan pembayaran temin II atau pembayaran tahap akhir sebesar 34.002.469,- setalah dipotong pajak total pembayaran seluruhnya adalah sebesar Rp. 266.000.000,-
Pembayaran sesuai dengan dokumen kontrak dan SP2D diabayarkan kepada direktur CV. PK. Atas nama Paulus Papo Belang, namun dalam SP2D tertulis nomor rekeningnya sendiri “pembayaran dilakukan melelaui nomor rekening saya walaupun nama dalam SP2D adalah Paulus Papo Belang” kata Kristo Kalang seperti di kutip dalam BAP-nya.
Sementara itu pekerjaan yang dilakukan belum mencapai 100 % namun dana sudah tercair seluruhnya berdasarkan kebijakan Kepala Sub Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Silvester Wungbelen, kalangpun mengaku perbedaan nama dan nomor rekening yang tertuang dalam SP2D pun diketahui oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata.
Proyek inipun diduga dibekingi oleh anak orang nomor satu lembata, pasalnya dalam pengakuan kalang, dirinya menghubungi Erni Manuk untuk mencarikan bendera, satu minggu setelah dihubungi Erni Manuk datang memberikan kepadanya dokumen dan stempel CV. PK. Walau demikian belum diketahui secara pasti keterlibatan erni dalam kasus ini.
Polisi Kantongi 7 Tersangka
Sementara itu Kapolres Lembata AKBP Marthin Johannes saat bertatap muka dengan Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (ALDIRAS) kamis 9/12/2010 mengatakan sesuai hasil audit pekerjaan pipanisasi baru mencapai tahap 25 % namun dananya telah tercair 100 % selain itu proyek itu ditelantarkan sementara masyarakat sangat membutuhkan air bersih”
Kepada Tiga perwakilan Aldiras Piter Bala Wukak, Elias K. Making, dan Alex Murin Kapolres mengaku untuk kasus Pipanisasi Beloba-Lamalera polisi telah mengantongi tuju nama tersangka namun untuk tahap awalnya polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, karena menurutnya “untuk memperoses seluruh tersangka butuh waktu dan kecermatan penyidik, karena itu polisi akan memeriksa tersangka satu per satu”.
Sementara itu, Kasus lain yang akan diproses menurut kapolres lembata adalah Kasus Das Waikomo, yang dalam tahap ini polisi telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melalukan audit untuk memastikan adanya kerugian negara atau tidak. Jika dalam Audit nanti ditemukan adanya kerugian negara maka pihaknya akan tetap memproses kasus ini seuai aturan yang berlaku.