Dua tersangka kasus korupsi pada proyek Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Air Minum dai Mata Air Belo Bao (Desa Lewuka, Kecamatan Wulandoni) ke Desa Lamalera A dan B Tahun Anggaran 2008 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Perjaan Umum Kabupaten Lembata, telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Lembata pada Minggu, 12/12/2010 pukul 13.00. Dua tersangka dimaksud adalah, Kritoforus Kalang selaku pelaksana lapangan dan Paulus Papo Belang selaku direktur utama CV. Putra Karya (CV.PK).
Berdasarkan pengakuan Kristoforus Kalang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemerikasan tertangal 08 Desember 2010 dijelaskan bahwa pembayaran oleh Dinas PU sudah dilakukan sebesar 95 % dari nilai kontrak sebesar Rp.315. 700.000.- dengan rincian sebagai berikut : uang muka sebesar Rp.94.710.000,- pembayaran termin pertama sebesar Rp. 171.202.531,- dan pembayaran temin II atau pembayaran tahap akhir sebesar 34.002.469,- setalah dipotong pajak total pembayaran seluruhnya adalah sebesar Rp. 266.000.000,-
Pembayaran sesuai dengan dokumen kontrak dan SP2D diabayarkan kepada direktur CV. PK. Atas nama Paulus Papo Belang, namun dalam SP2D tertulis nomor rekeningnya sendiri “pembayaran dilakukan melelaui nomor rekening saya walaupun nama dalam SP2D adalah Paulus Papo Belang” kata Kristo Kalang seperti di kutip dalam BAP-nya.
Sementara itu pekerjaan yang dilakukan belum mencapai 100 % namun dana sudah tercair seluruhnya berdasarkan kebijakan Kepala Sub Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Silvester Wungbelen, kalangpun mengaku perbedaan nama dan nomor rekening yang tertuang dalam SP2D pun diketahui oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata.
Proyek inipun diduga dibekingi oleh anak orang nomor satu lembata, pasalnya dalam pengakuan kalang, dirinya menghubungi Erni Manuk untuk mencarikan bendera, satu minggu setelah dihubungi Erni Manuk datang memberikan kepadanya dokumen dan stempel CV. PK. Walau demikian belum diketahui secara pasti keterlibatan erni dalam kasus ini.
Polisi Kantongi 7 Tersangka
Sementara itu Kapolres Lembata AKBP Marthin Johannes saat bertatap muka dengan Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (ALDIRAS) kamis 9/12/2010 mengatakan sesuai hasil audit pekerjaan pipanisasi baru mencapai tahap 25 % namun dananya telah tercair 100 % selain itu proyek itu ditelantarkan sementara masyarakat sangat membutuhkan air bersih”
Kepada Tiga perwakilan Aldiras Piter Bala Wukak, Elias K. Making, dan Alex Murin Kapolres mengaku untuk kasus Pipanisasi Beloba-Lamalera polisi telah mengantongi tuju nama tersangka namun untuk tahap awalnya polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, karena menurutnya “untuk memperoses seluruh tersangka butuh waktu dan kecermatan penyidik, karena itu polisi akan memeriksa tersangka satu per satu”.
Sementara itu, Kasus lain yang akan diproses menurut kapolres lembata adalah Kasus Das Waikomo, yang dalam tahap ini polisi telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melalukan audit untuk memastikan adanya kerugian negara atau tidak. Jika dalam Audit nanti ditemukan adanya kerugian negara maka pihaknya akan tetap memproses kasus ini seuai aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar