LEWOLEBA, PK --- Kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Almarhum Yoakhim Laka Loi Langoday, Desember 2009 lalu, Bambang Trihantara, alias Bambang di tolak Majelis Hakim Mahkama Agung. Dengan demikian Bambang kini menjadi terpidana dengan hukuman 18 tahun
penjara.
Kasus pembunuhan yang terjadi di bagian timur Bandar Udara (Bandara) Wunopito-Lewoleba ini juga melibatkan empat orang lainnya, yakni putri Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, Theresia Abon Manuk, yang berperan sebagai aktor intelektual bersama Bambang, sehingga keduanya
divonis penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, J.P.L. Tobing, SH., M.Hum (Ketua), Gustav Bless Kupa, SH (Anggota I), dan Sisera Nenohaifeto, SH (Anggota II) dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada 7 April 2010 lalu, dan tiga eksekutornya, yakni adik kandung korban, Lambertus Bedi Langoday, alias Bedi, Mathias Bala Langobelen, alias Bala, dan Muhamad Pitang, alias Pitang, juga difonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim yang sama. Kelima terdakwa menolak untuk menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata, dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Namun pada 28 Agustus 2010 lalu, majelis
hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi, kembali menguatkan putusan majelis hakim PN Lewoleba. Karenanya, kelima terdakwa, melalui penaehat hukum mereka masing-masing, kembali mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkama Agung (MA).
Akan tetapi, kasasi yang diajukan terdakwa Bambang, kembali ditolak oleh majelis hakim MA, yang diturunkan melalui surat bernomor 1875 K/PID/2010, tertanggal 29 November 2010, yang diterima Pos Kupang, di Lewoleba, Sabtu (25/112/2010), siang, berisi dua poin penting yakni pertama, menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi:jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba. Kedua, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Terdakwa Bambang Trihantara, alias Bambang. Karenanya, kepada terdakwa kembali dibebankan biaya perkasa dalam tingkat kasasi, sebesar Rp 2.500,- Majelis hakim yang memeriksa materi kasasi terdakwa Bambang, adalah Moegihardjo, SH., (Ketua), Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, dan Prof.
DR. Komariah E. Sapardjaja, SH., yang adalah hakim-hakim agung, dan bertindak sebagai hakim anggota, didampingi oleh panitera penganti, Sri Asmarani, SH.CN.
penjara.
Kasus pembunuhan yang terjadi di bagian timur Bandar Udara (Bandara) Wunopito-Lewoleba ini juga melibatkan empat orang lainnya, yakni putri Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, Theresia Abon Manuk, yang berperan sebagai aktor intelektual bersama Bambang, sehingga keduanya
divonis penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, J.P.L. Tobing, SH., M.Hum (Ketua), Gustav Bless Kupa, SH (Anggota I), dan Sisera Nenohaifeto, SH (Anggota II) dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada 7 April 2010 lalu, dan tiga eksekutornya, yakni adik kandung korban, Lambertus Bedi Langoday, alias Bedi, Mathias Bala Langobelen, alias Bala, dan Muhamad Pitang, alias Pitang, juga difonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim yang sama. Kelima terdakwa menolak untuk menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata, dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Namun pada 28 Agustus 2010 lalu, majelis
hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi, kembali menguatkan putusan majelis hakim PN Lewoleba. Karenanya, kelima terdakwa, melalui penaehat hukum mereka masing-masing, kembali mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkama Agung (MA).
Akan tetapi, kasasi yang diajukan terdakwa Bambang, kembali ditolak oleh majelis hakim MA, yang diturunkan melalui surat bernomor 1875 K/PID/2010, tertanggal 29 November 2010, yang diterima Pos Kupang, di Lewoleba, Sabtu (25/112/2010), siang, berisi dua poin penting yakni pertama, menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi:jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba. Kedua, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Terdakwa Bambang Trihantara, alias Bambang. Karenanya, kepada terdakwa kembali dibebankan biaya perkasa dalam tingkat kasasi, sebesar Rp 2.500,- Majelis hakim yang memeriksa materi kasasi terdakwa Bambang, adalah Moegihardjo, SH., (Ketua), Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, dan Prof.
DR. Komariah E. Sapardjaja, SH., yang adalah hakim-hakim agung, dan bertindak sebagai hakim anggota, didampingi oleh panitera penganti, Sri Asmarani, SH.CN.
Atas putusan ini, Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Lewoleba, I. Wayan Suwila, SH., langsung mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Herdian Rahadi, SH. untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terhadap terdakwaBambang, dengan surat nomor: PRINT-407/P.3.23/Euh.1/12/ 2010, dengan perihal surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, tertanggal 22 Desember 2010. Informasi lainnya, yang berhasil dihimpun Pos Kupang, menyatakan, surat perintah Kejari Lewoleba juga sudah dilaksanakan Jumat (24/12/2010). Sementara untuk empat terdakwa lainnya, yakni Erni Manuk, Bala, Bedi, dan Pitang, sampai saat ini, berkas kasasinya masih diperiksa oleh hakim-hakim agung di MA, dan baru akan turun kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar