Lewoleba-Rakyat Mandiri Dinamika pembangunan di Kabupaten Lembata, manakala senada
dengan manufaktur yang bergerak di bidang jasa, saban hari mengalami degradasi. Kondisi ini di perparah dengan
kualitas pelayanan publik yang tidak
maksimal, akibat dari orientasi kepentingan yang selalu di kedepankan. Dari
sekian banyak fenomena social yang tengah di hadapi oleh sebagaian besar wilayah di kabuapten
Lembata yang mendapatkan pelayanan dari Perusahaan Listrik Tenaga Daerah (PLTD)
mengalami kemacetan distribusi BBM untuk Perusahan listrik tenaga daerah (PLTD)
seluruh wilaya sekabupaten Lembata yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan
perusahaan listrik tenaga daerah (PLTD) .
Kemacetan distribusi BBM untuk
perusahan listrik tenaga daera (PLTD) di setiap wilaya, bermula dari surat yang
di keluarkan oleh Dewan Pimpinan pusat Asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional
Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) tertaggal 13 Mei 2011 dengan Nomor surat:
365/DPP/RM-DPD/V/2011 dengan perihal mengingatkan kembali untuk tidak melakukan
tindakan penyimpangan dalam penjualan premium atau solar bersubsidi bagi
seluruh Agen Premium Minyak Solar (APMS) termasuk APMS kabupaten Lembata. pasalnya,
sudah ada penindakan yang di lakukan oleh pihaknya, terhadap SPBU dan penyalur
lainya di daerah – daerah tertentu terhadap penyimpangan penyaluran premium dan
solar bersubsidi oleh SPBU untuk mencari keuntungan secara tidak sah dengan
memanfaatkan disparitas harga antara harga BBM subsidi dan non subsidi.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Rafael Hadjon ketika di temui Rakyat
Mandiri kamis, (13/7/2011) mengatakan, mulai persatu juli 2011 seluruh
perusahan listrik tenaga daerah (PLTD) tidak mendapatkan suplay BBM dari APMS.
Alasannya APMS telah megantongi surat dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Himpunan
Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) yang mana menegaskan bahwa, pertama, SPBU dan lain – lain adalah
lembaga penyalur BBM yang mendapat kepercayaan dari pemerintah kepada PT.
Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM (premium dan solar ) manakalah
subsidi untuk rakyat. Kedua
sehubungan dengan adanya perbedaan harga
BBM subsidi dan non subsidi maka di
minta kepada semua anggota SPBU dan lain - lain untuk menjaga kepercayaan
sebagai lembaga penyalur yang antara lainya mendistribusikan BBM subsidi sesuai
dengan peraturan dan petunjuk dari PT. Pertamina (Persero), ketiga hindari diri dari godaan apapun
bentuknya untuk ikut melakukan tindakan bercela dan bahkan melanggar undang –
undang seperti, pengoplosan antara BBM subsidi premium atau solar, menjual BBM
dalam jumlah besar (di atas 50 liter) kepada pembeli tertentu dan menjual BBM
subsidi dengan tujuan spekulasi harga.
keempat
diingatkan bahwa penjualan atau
distribusi BBM subsidi selalu dalam pengawasan atau pengendalian pemerintah dan
PT. Pertamina (Persero) karena menyangkut keuangan Negara (Subsidi dalam APBN).
” kami dari dinas sudah melakukan koordinasi dengan bupati, namun hasilnya
diminta untuk memberhentikan sementara proses ini, sambil menunggu koordinasi
pemerintah daerah dengan Badan Pusat
(BP) miyak dan gas (MIGAS)”ujar Hadjon. Ia mengatakan terkait
pengelolaan keuangan semuanya di atur
oleh Eko bank karena, pendaannya dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II). Lebih lanjut dirinya mengatakan,
pihaknya sudah menginformasikan melalui surat kepada seluruh masyarakat terkait
subtansi persoala ini.
Dinas Pertambangan dan Energi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata memberikan garansi, akan
berupaya semaksimal mungkin untuk Perusahan Listrik Tenaga Daerah (PLTD) kembali
beroperasi dalam memeberikan pelayanan listrik di setiap wilaya yang
mendapatkan pelayanan secara langsung dari Perusahan Listrik Tenaga Daerah
(PLTD) Kabupaten Lembata pada tanggal 15 Juli 2011 yang lalu. Namun hingga kini
masyarakat masi mengalami gelepan yang semakin parah kondisinya. Sosialisasi
yang gencar di lakukan oleh tim Dinas Pertambangan Dan Energi di beberapa
kecamatan terkait kemacetan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Perusahan
Listrik Tenaga Daerah (PLTD) sekedar memberikan pemahaman kepada masyarakat
agar mengetahui secara pasti subtansi persoalanya manakala berimplikasi pada
lumpuhnya pelayanan listrik yang berkepanjangan. Sehingga untuk mengantisipasi
hal tersebut, pihaknya memberikan pelayanan hanya sebatas enam (6) jam per
malam.
Lebih lanjut informasi yang di
peroleh Rakyat Mandiri bahwa pelayanan Perusahan Listrik Tenaga
Daerah (PLTD) berstatus non subsidi
artinya bahwa beban meteran di embankan kepada kosumen, namun sebenarnya adalah
berstatus subsdi bagi masyarakat. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut,
pihaknya memberikan pelayanan hanya sebatas enam (6) jam per malam. Direktur Agen
Premium Minyak dan Solar (APMS) kabupaten Lembata Amirudin H.S. Ratuloli,
ketika di temui Koran ini untuk menanyakan soal kemacetan pendropingan Bahan Bakar Minyak
(BBM) untuk seluruh Perusahan listrik Tenaga Daerah di seluruh Kabupaten
Lembata, Pihaknya mengatakan ia sedang berada diluar daerah.
Dalam
rekaman Rakyat Mandiri Pekan lalu,
Seorang Tokoh masyarakat asal Desa Wulandoni Kecamatan Wulandoni yang tak mau
di sebut namanya, mensesalkan pelayanan Public dari setiap sector rill salah
satunya di bidang kelistrikan, sejak berdirinya Kabupaten Lembata menjadi daerah otonom hingga kini seakan
–akan menjadi mandul dan tidak
berproduktif. Pasalnya, pelayanan public yang selama ini di implementasikan
tidak sesuai dengan kebutuhan dan problem social yang tengah di hadapi oleh
masyarakat, apalagi dengan mental orang – orang kita di birokrat ada uang dulu
baru kerja. Ia menambahkan pelayanan yang di berikan juga tidak berkeadilan dan
merata, sangat di sayangkan justru kepentingan golongan dan wilaya menjadi
prioritas dalam pelayanan. “kami masyarakat kecil hanya bisa berpasarah pada
keadaan, akibat dari ulah dari para penguasa. Setiap hari kami selalu
mengeluarkan uang untuk membeli lilin sebagai alternative penerangan ”Ujarnya.
Apalagi kelangkaan Bahan bakar Minyak (BBM) manakalah semakin hari semakin
parah dan harganya pun sangat sulit untuk di jangkau oleh masyarakat yang
tingkat ekonominya yang bisa di kategorikan dalam (Low class) atau klas bawah dan (middel
class) atau klas menengah. Dirinya menambahkan listrik merupakan salah satu
kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar, sehingga kondisi ini membuat kami
semakin sengsarah dan tidak dapat beraktivitas secara normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar