Halaman

Selasa, 06 September 2011

HOG CHOLERA, PEMERINTAH GANTI BABI PROSES HUKUM TETAP JALAN


Tindakan memamasukan babi kedalam daerah bebas hog cholera adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tetang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan oleh karena itu pulalah, dua dokter hewan yang diduga sebagai dalang pengadaan babi dari daerah tertular ke Lembata diadukan oleh masyarakat ke polisi. Hingga kini kasus ini dalam penangangan polisi.
Yakobus Boro sebagai salah pelapor saat bertandang  ke sekretariat Rakyat Mandiri di bilangan segitiga emas wangatoa Jumad, 19/08 silam mengatakan, drh. Manto Beyeng dan drh. Emiliana telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dengan sengaja membawa masuk babi dari kupang yang dinyatakan sebagai daerah tertutup ke Lembata sebagai daerah yang sebelumnya dinyatakan sebagai wilayah bebas hog cholera, akibatnya ribuan ternak babi milik warga mati.
Penyakit hewan ini tentu memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya dampak langsung terhadap sub sektor peternakan dengan mewabahnya penyakit hewan strategis namun menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar pada masyarakat.
Dan oleh karena merasa dirugikan, Boro sebagai salah satu korban berinisiatif mengadukan masalah ini ke pihak Polres Lembata. “saya buat laporan itu bukan bermaksud agar pemerintah mengganti babi-babi yang mati, namun tujuan utamanya adalah menimbulkan efek jera, artinya dengan ini masyarakat menjadi tahu bahwa tindakan membawa masuk babi dari daerah terduga tertular atau daerah tertular adalah dilarang, dan merupakan sebuah tindakan kriminal. Dengan demikian kedepan tindakan-tindakan semacam ini tidak kembali terulang”, ungkap Boro  
Boro simacan bermahkota putih ini bahkan menyebutnya sebagai sebuah kerja kotor. “ini kerja kotor dan untung saja saya telusuri. Jika tidak, tentu masalah ini didiamkan dan kita sebagai masyarakat tidak akan tahu babi kita mati karena penyakit apa”, tandasnya.
Tindakan penanggulangan penyakit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan peternakan Lembata bagi Boro harusnya dilakukan dari sumber penyakit. Sebab jika penanggulangan hanya dilakukan pada babi-babi lokal, sementara babi-babi yang diduga sebagai pembawa penyakit masih dibiarkan hidup jelas akan tetap menjadi biang penyakit di Lembata.
“Penanggulangan yang dilakukan itu belum cukup, babi-babi yang terduga sebagai sumber penyakit harus dimusnakan. dan itu dimanatkan undang-undang” tuntutnya.
Hal aneh lainnya yang dirasakan Yakobus Boro adalah, ketika dilapangan sedang belangsung penanggulangan wabah hog cholera, drh. Manto Beyeng sebagai Kepala Bidang Kesehatan Hewan malah dimutasi ke Badan Perencanaan Daerah.
“Pertanyaannya adalah pemerintah melihat masalah ini seperti apa, sehingga Kepala Bidang Kesehatan Hewan di pindahkan ditengah wabah sedang menyerang ternak?”, tanya Boro. 
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan No.59 tahun 2007 terdapat 12 penyakit hewan strategis, didasarkan atas eksternalitas dan dampak ekonomi yang diakibatkan. Dari dua belas penyakit hewan strategis tersebut mengingat keterbatasan sumberdaya yang ada difokuskan untuk pengendalian dan penanggulangan lima penyakit hewan strategis yaitu Rabies, Avian Influenza, Brucellosis, Anthrax dan Hog Cholera. Hal ini mestinya dipahami oleh tenaga pengedali ditingkat daerah. Anehnya hal ini tidak dipahami oleh dua dokter hewan itu, karenanya kepada wartawan Boro mengaku sangat meragukan kapasitas dua dalang hog cholera ini.      
“saya meragukan kapasitas dua dokter hewan itu, karena sepanjang ini saya melihat mereka tidak memahami regulasi, masa dokter koq begitu?”, sinis Boro.
Kekesalan yang samapun diungkap Patrisius Pati Beyeng. Warga wangatoa yang dua puluh satu ekor babinya terkena hog cholera itu mengaku amat kecewa ketika mengetahui kalau ternyata hog cholera itu ternyata disebabkan ulah para dokter hewan yang mestinya bertindak sebagai orang pertama yang mengamankan aturan. Untuk itu guru PNS pada SMA Negeri 2 Nubatukan ini meminta pengakuan jujur dari dinas pertanian dan peternakan Lembata tentang asal-muasal penyakit hog cholera yang mewabah di Lembata. Pengakuan jujur ini menurut Patris, sangat membantu masyarakat untuk tidak lagi membawa hewan ternak berupa babi dari daerah-daerah yang dianggap tidak aman.
“Mereka harus jujur mengatakan dari mana penyakit itu datang, supaya masyarakat ikut mencegah atau tidak lagi membawa babi dari daerah-daerah yang tidak aman” kata patris saat ditemui di kediamannya Sabtu, 20/08.
Semengtara itu menyikapi adanya bantuan babi yang sudah diterima beberapa masyarakat di desa Pada kecamatan Nubatukan, Patris menilai hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dari pemerintah terhdap rakyatnya, namun sayang Patris tidak bersedia jika bantuan yang diterima masyakat itu di sebut sebagai kompensasi pemerintah terhadap kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh wabah hog cholera, dan tidak berarti juga proses hukum harus dihentikan.
“Apapun bentuk tanggungjawab yang ditunjukan, kami tentu tidak bisa menghentikan proses hukum yang sekarang tengah berlangsung”, tegas guru yang mengaku masih keluarga dekat dengan salah satu terlapor ini.
Hal senadapun diungkap Leonardo Keraf, Saat dimintai pandanganya berkaitan dengan informasi bantuan babi oleh pemerintah kepada masyakat korban hog cholera, politisi muda ini mengatakan “Apakah dengan mengganti babi hog cholera akan hilang? Saya kira tidak bisa begitu, masyarakat setiap hari dihantui dengan wabah hog cholera. Ini sebuah kejahatan”, tegas Nardo
Bahwa keinginan pemerintah untuk menggantikan babi adalah sebuah bentuk tanggunggungjawab, namun dalam perkara ini, pertanggungjawaban itu harus dilakukan dihadapan hukum. Mereka harus membuktikan itu dihadapan pengadilan, lanjutnya.
Nardo bahkan mengaku heran, sebab sebelumnya melalui media ini Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lembata Virgilius Natal telah membantah bahwa babi-babi yang diduga sebagai pembawa hog cholera ke lembata bukan program dinas. Jika demikian mengapa pemerintah yang harus mengganti? kata nardo penuh tanya.
Oleh karena merasa ada kejanggalan anak mantan penjabat Bupati Lembata Petrus Boliona Keraf ini tetap mendorong agar pihak kepolisian resot lembata untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar