Tindakan memamasukan babi
kedalam daerah bebas hog cholera adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh
undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tetang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan oleh karena itu pulalah, dua dokter
hewan yang diduga sebagai dalang
pengadaan babi dari daerah tertular ke Lembata diadukan oleh masyarakat ke polisi. Hingga kini kasus ini dalam penangangan polisi.
Yakobus Boro sebagai
salah pelapor saat bertandang ke sekretariat Rakyat Mandiri di bilangan
segitiga emas wangatoa Jumad, 19/08 silam mengatakan, drh.
Manto Beyeng dan drh. Emiliana telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena
dengan sengaja membawa masuk babi dari kupang yang dinyatakan sebagai daerah
tertutup ke Lembata sebagai daerah yang sebelumnya dinyatakan sebagai wilayah
bebas hog cholera, akibatnya ribuan ternak babi milik warga mati.
Penyakit
hewan ini tentu memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya
dampak langsung terhadap sub sektor peternakan dengan mewabahnya penyakit hewan
strategis namun menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar pada masyarakat.
Dan oleh karena merasa dirugikan, Boro sebagai salah satu korban
berinisiatif mengadukan masalah ini ke pihak Polres Lembata. “saya buat laporan
itu bukan bermaksud agar pemerintah mengganti babi-babi yang mati, namun tujuan
utamanya adalah menimbulkan efek jera, artinya dengan ini masyarakat menjadi tahu bahwa tindakan membawa masuk babi dari daerah
terduga tertular atau daerah tertular adalah dilarang, dan merupakan sebuah
tindakan kriminal.
Dengan demikian kedepan tindakan-tindakan semacam ini tidak kembali terulang”, ungkap Boro
Boro simacan bermahkota putih ini bahkan menyebutnya sebagai
sebuah kerja kotor. “ini kerja kotor dan untung saja saya telusuri. Jika
tidak, tentu masalah ini didiamkan dan kita sebagai masyarakat tidak akan tahu
babi kita mati karena penyakit apa”, tandasnya.
Tindakan
penanggulangan penyakit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan peternakan
Lembata bagi Boro harusnya dilakukan dari sumber penyakit. Sebab jika
penanggulangan hanya dilakukan pada babi-babi lokal, sementara babi-babi yang
diduga sebagai pembawa penyakit masih dibiarkan hidup jelas akan tetap menjadi
biang penyakit di Lembata.
“Penanggulangan
yang dilakukan itu belum cukup, babi-babi yang terduga sebagai sumber penyakit
harus dimusnakan. dan itu dimanatkan undang-undang” tuntutnya.
Hal aneh
lainnya yang dirasakan Yakobus Boro adalah, ketika dilapangan sedang belangsung
penanggulangan wabah hog cholera, drh. Manto Beyeng sebagai Kepala Bidang
Kesehatan Hewan malah dimutasi ke Badan Perencanaan Daerah.
“Pertanyaannya
adalah pemerintah melihat masalah ini seperti apa, sehingga Kepala Bidang
Kesehatan Hewan di pindahkan ditengah wabah sedang menyerang ternak?”, tanya
Boro.
Berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan No.59 tahun 2007 terdapat 12
penyakit hewan strategis, didasarkan atas eksternalitas dan dampak ekonomi yang
diakibatkan. Dari dua belas penyakit hewan strategis tersebut mengingat
keterbatasan sumberdaya yang ada difokuskan untuk pengendalian dan
penanggulangan lima penyakit hewan strategis yaitu Rabies, Avian Influenza, Brucellosis,
Anthrax dan Hog Cholera. Hal ini mestinya dipahami oleh tenaga
pengedali ditingkat daerah. Anehnya hal ini tidak dipahami oleh dua
dokter hewan itu, karenanya kepada wartawan Boro mengaku sangat meragukan
kapasitas dua dalang hog cholera ini.
“saya
meragukan kapasitas dua dokter hewan itu, karena sepanjang ini saya melihat
mereka tidak memahami regulasi, masa dokter koq begitu?”, sinis Boro.
Kekesalan
yang samapun diungkap Patrisius Pati Beyeng. Warga wangatoa yang dua puluh satu
ekor babinya terkena hog cholera itu mengaku amat kecewa ketika mengetahui
kalau ternyata hog cholera itu ternyata disebabkan ulah para dokter hewan yang
mestinya bertindak sebagai orang pertama yang mengamankan aturan. Untuk itu
guru PNS pada SMA Negeri 2 Nubatukan ini meminta pengakuan jujur dari dinas
pertanian dan peternakan Lembata tentang asal-muasal penyakit hog cholera yang
mewabah di Lembata. Pengakuan jujur ini menurut Patris, sangat membantu
masyarakat untuk tidak lagi membawa hewan ternak berupa babi dari daerah-daerah
yang dianggap tidak aman.
“Mereka
harus jujur mengatakan dari mana penyakit itu datang, supaya masyarakat ikut
mencegah atau tidak lagi membawa babi dari daerah-daerah yang tidak aman” kata
patris saat ditemui di kediamannya Sabtu, 20/08.
Semengtara
itu menyikapi adanya bantuan babi yang sudah diterima beberapa masyarakat di
desa Pada kecamatan Nubatukan, Patris menilai hal ini sebagai bentuk
tanggungjawab dari pemerintah terhdap rakyatnya, namun sayang Patris tidak
bersedia jika bantuan yang diterima masyakat itu di sebut sebagai kompensasi
pemerintah terhadap kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh wabah hog
cholera, dan tidak berarti juga proses hukum harus dihentikan.
“Apapun
bentuk tanggungjawab yang ditunjukan, kami tentu tidak bisa menghentikan proses
hukum yang sekarang tengah berlangsung”, tegas guru yang mengaku masih keluarga
dekat dengan salah satu terlapor ini.
Hal
senadapun diungkap Leonardo Keraf, Saat dimintai pandanganya berkaitan dengan
informasi bantuan babi oleh pemerintah kepada masyakat korban hog cholera,
politisi muda ini mengatakan “Apakah dengan mengganti babi hog cholera akan hilang? Saya
kira tidak bisa begitu, masyarakat setiap hari dihantui dengan wabah hog
cholera. Ini sebuah kejahatan”, tegas
Nardo
Bahwa keinginan
pemerintah untuk menggantikan babi adalah sebuah bentuk tanggunggungjawab, namun dalam perkara ini,
pertanggungjawaban itu harus dilakukan dihadapan hukum. Mereka harus membuktikan itu dihadapan pengadilan, lanjutnya.
Nardo bahkan mengaku heran, sebab
sebelumnya melalui media ini Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lembata
Virgilius Natal telah membantah bahwa babi-babi yang diduga sebagai pembawa hog
cholera ke lembata bukan program dinas. Jika demikian mengapa pemerintah yang
harus mengganti? kata nardo penuh tanya.
Oleh karena merasa ada kejanggalan anak
mantan penjabat Bupati Lembata Petrus Boliona Keraf ini tetap mendorong agar
pihak kepolisian resot lembata untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar