Perda
Pendidikan Partisipatif Solusi Menuju Lembata Cerdas 2022
Sebuah persoalan pelik yang sedang
dihadapi oleh kabupaten lembata adalah rendahnya sumber daya manusia yang
berdampak pada ketidakmampuan warga dalam mengelola sumberdaya alam yang ada di
Lembata. hal ini ditemukan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh The Institutie for Ecosoc Rights dan Eurropaan Union dalam
kerja sama dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata di
Aula Don Bosko Susteran CIJ Lewoleba 2 – 6 Mei 2012 beberapa pekan silam.
Diakui
bahwa dunia pendidikan Lembata dewasa ini sedang dalam keterpurukan. Hal mana
dapat dibutikan dengan tingkat kelulusan siswa yang rendah dalam beberapa tahun
belakangan ini. Selain itu rendahnya partipasi masyarakat dalam mendorong
majunya dunia pendidikanpun masih menjadi sebuah masalah serius.
Oleh
karenanya diskusi yang diselenggarakan selama empat hari yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dilembata
ini sepakat untuk terbentuknya sebuah peraturan daerah sebagai landasan hukum
penyelenggaraan pendidikan lembata. Perda dimaksud selain mengatur tentang
intervensi pemerintah, juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam
mendorong terselenggaranya pendidikan berbasis hak demi penuntasan belajar 12
tahun.
Otonomi
memberikan ruang yang terbuka bagi setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri,
termasuk dunia pendidikan. Kondisi masyarakat lembata yang tergolong miskin,
mestinya peran pembiayaan pendidikan sudah harus diambil alih oleh pihak
pemerintah dan swasta. Dimana selama ini baik pemerintah dalam hal ini pemerintah
daerah dan pihak swasta belum maksimal dalam mengambil peran ini. Pemanfaatan dana
APBD belum diarahkan kepada sekolah-sekolah. Dana pendidikan lembata lebih
besar diarahkan pada operasional dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dimana
sebagaian besarnya terserap untuk biaya aparatur, sementara hanya sebagian
kecil saja yang dimanfaatkan untuk pembagunan sarana dan prasarana serta
perbaikan mutu sekolah.
Dilain
pihak, Budaya Tulun Talin masyarakat lamaholot adalah potensi yang dapat dikembangkan
dalam dunia pendidikan. Hal mana selama ini budaya tulun talin hanya
dimanfaatkan dalam urusan-urusan adat perkwinan. Jika potensi kearifan lokal
ini didorong untuk membantu meringankan beban pendidikan maka diyakini visi ”Terwujudnya
Pendidikan Partisipatif menuju Lembata yang Cerdas dan Bermartabat tahun 2022”
tercapai.
Perda Pendidikan Lembata dalam Tahap
Perampungan
Sebagaimana
telah disepakati dalam diskusi empat hari yang diselenggarakan berkat kerjasama
DPRD lembata dengan The Institut for
Ecosoc Rights dan Eurropaan Union, telah dibentuk
sebuah tim kerja yang bertugas untuk menyusun sebuah rancang peraturan daerah, yang nantinya akan
diusulkan melalaui DPRD Kabupaten Lembata untuk dibahas dan ditetapkan.
“Perda
dimaksud sekarang dalam proses perampungan. tim terus berkeja untuk merampungkan
penyusunan draf Perda Pendidikan”. Kata Amran Atamaran, saat ditemui usai
mengikuti diskusi pembahasan draf Ranperda Pendidikan di salah satu rumah makan
di kota lewoleba, 8/6/2011.
Menurut
rencana Perda ini sudah selesai dibahas dan diserahkan kepada DPRD pada awal
bulan Juni ini, namun karena berbagai kendala teknis yang diahadapi sehingga
draf perda masih dalam bentuk penyempurnaan, dan mudah-mudahan akan selesai dan
diserahkan ke DPRD dalam waktu dekat ini. Lanjut Amran
Penyusunan
draf ranperda, dilandaskan pada hasil penelitian The Institut for Ecosoc Rights tahun 2007 yang diperkaya
dengan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam diskusi yang
diselenggarakan sejak tanggal 2 hingga 4 Mei 2012 lalu.
Dalam penyusunan, tim tidak bekerja sendiri. Tetapi
dibantu oleh dua orang pakar dari Brawijaya Malang. Namun demikian kesibukan
para anggota dan finansial merupakan sebuah kendala. Tetapi semangat untuk
memajukan dunia pendidikan Lembata tidak terus memacu tim untuk bekerja. (Yogi
Making)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar