Halaman

Senin, 11 Juni 2012


SKB LIMA MENTERI PERKARA BARU TUK DUNIA PENDIDIKAN

Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri Nomor 05/X/PB/2011, NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, NOMOR 48 Tahun 2011, NOMOR 158/PMK.01/2011, dan NOMOR 11 Tahun 2011, Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Merupakan lonceng kematian bagi Guru tidak tetap, khususnya yang mengajar di sekolah negeri. Peraturan Bersama Lima Menteri ini menegaskan (kembali) kewajiban guru PNS untuk mengajar di depan kelas minimal 24 jam per minggu.
Terkait dengan SKB itu Menteri Kemendikbud, Mohammad Nuh, dalam penjelasannya mengatakan Kondisi guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru. Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan guru.
Untuk memperjelas pernyataan Kemendikbud, Mohammad Nuh, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim menambahkan, SKB lima menteri juga dibuat untuk menjawab keluhan dan permasalahan terkait distribusi guru. Sebab, di beberapa daerah seringkali ditemukan jumlah guru yang melebihi kebutuhan, sedangkan di daerah lainnya justru kekurangan guru.
Roh atau semangat dari dalam SKB itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi wewenang propinsi dan pusat. Dengan diterbitkan SKB tersebut diharapkan pengelolaan guru menjadi lebih baik sehingga dunia pendidikan negeri ini akan mampu melahirkan generasi yang baik, generasi yang beriman dan berakhlak shaleh.
Namun demikian SKB 5 Menteri yang telah diberlakukan mulai Januari 2012 ini ternyata banyak menuai kritikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan bahwa dalam implementasinya, SKB 5 Menteri ini menimbulkan kekacauan, ketidakharmonisan di antara guru dan banyak guru kehilangan pekerjaan serta terancam dicabut tunjangan sertifikasinya.
Merujuk pendapat Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, ada sejumlah dampak negatif yang merugikan guru dan siswa akibat pelaksanaan SKB 5 Menteri tersebut, di antaranya:
1)    SKB 5 Menteri mengabaikan peningkatan mutu pendidikan. Dalam SKB 5 Menteri dirumuskan bahwa guru harus mengajar (tatap muka) minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Akibatnya akan terjadi “pertikaian” horizontal di lapangan lantaran perebutan jam mengajar. Pembulatan ke bawah jam tatap muka guru mengakibatkan banyak guru PNS yang tidak memperoleh 24 jam di tempatnya bertugas. Sehingga para guru jadi saling serang dan menganggap guru lainnya sebagai ancaman. Kondisi semacam ini jika dibiarkan akan berakibat pada kondisi sekolah yang tidak harmonis, terlebih dasar pembagian jam mengajar di banyak sekolah tidak merujuk pada ketentuan SKB 5 Menteri ini. Pembagian lebih didasarkan pada senioritas bukan kompetensi dan kinerja atau prestasi.
 2)    SKB 5 Menteri memicu mutasi guru nasional secara besar-besaran. Setidaknya SKB 5 Menteri yang diberlakukan pemerintah berpeluang memutasi 20-50 persen guru PNS di sekolah negeri. Perkiraan itu didasarkan pada SKB yang menentukan rumus perhitungan kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan.
 3)    SKB 5 Menteri mengakibatkan guru tidak fokus. Ketentuan SKB 5 Menteri tentang waktu tatap muka untuk sekolah lain (75 persen) dan untuk sekolah induk (25 persen) berakibat pada pemborosan energi, tidak fokusnya guru dalam memberikan materi, menghambat karir, serta mengganggu perekonomian guru. Padahal dalam pelaksanaannya, tugas tatap muka memerlukan waktu, tenaga, biaya, dan energi yang cukup besar. Dengan perkiraan mengajar di dua sampai empat sekolah, maka waktu guru banyak tersita dalam perjalanan menuju sekolah dan membuat guru tidak fokus mengajar.
 4)    Mengancam guru dan Sekolah swastaDalam SKB 5 Menteri, para guru PNS yang kekurangan jam mengajar (belum 24 jam) hanya diperbolehkan menutupi kekurangan jamnya dengan mengajar di sekolah negeri. Sementara, guru yang memiliki tugas tambahan menjadi staf, wali kelas, pembina, dan piket sama sekali tidak memperoleh penghargaan (dalam bentuk jam). Sehingga, memaksa mereka memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam. Ketentuan ini dinilai dapat menghilangkan hak anak-anak miskin untuk memperoleh pembelajaran dari guru yang sudah disertifikasi lantaran adanya dikotomi antara siswa sekolah swasta dan negeri. Selain itu keputusan dalam SKB 5 Menteri yang akan menarik guru PNS dari sekolah swasta juga berdampak buruk, terutama dalam upaya mempercepat pemerataan kualitas sumber daya manusia di sekolah swasta.
5)    SKBM 5 Menteri secara tidak langsung mengharuskan guru berhenti belajar. Dampak negatif lain dari implementasi SKB 5 Menteri adalah  hilangnya waktu bagi para guru untuk membaca dan menulis lantaran disibukkan kesana kemari guna memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam. Akhirnya para guru harus merasa puas dengan ilmu yang “apa adanya” lantaran tidak memiliki cukup waktu untuk belajar dan membaca. Tentu saja pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah peserta didik, terutama dalam peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Dampak SKB Terhadap Kemajuan Pendidikan Lembata.

Dunia Pendidikan Lembata, hampir sebagian besarnya diselenggarakan oleh pihak swasta, tidak hanya di dunia pendidikan dasar, namun sampai pada dunia pendidikan menengah dan atas. Terkait dengan pemberlakuan SKB Lima Menteri, banyak sekolah swasta terancam kekuarangan guru yang bisa berdampak pada matinya sebuah lembaga pendidikan. Hal ini disebabkan kerena banyak guru PNS yang ditempatkan pada sekolah-sekolah swasta, terutama sekolah swasta yang terletak di ibu kota kabupaten, jika SKB Lima Menteri ini benar-benar diimplementasikan maka jelas akan terjadi pemerataan guru PNS pada sekolah-sekolah negeri yang terletak di pelosok lembata yang selama ini mengeluhkan kekurangan guru. Dan sudah pasti sekolah swasta yang sedikit diringankan karena mendapat bantuan tenaga pengajar guru PNS akan mengalami kekurangan guru.  
Walau demikian kita tentu berharap dengan pemberlakuan SKB Lima Menteri ini, dapat memperbaiki mutu pendidikan di Kabupaten Lembata menuju kearah yang lebih baik,  bukan malah sebaliknya hanya akan menambah beban sekaligus bobrok dalam pengelolaan pendidikan di negeri tercinta ini… (Yogi Making-dari berbagai sumber)

Minggu, 10 Juni 2012

CARI NAFKAH DIBAWAH TERIKNYA MENTARI

Kebijakan pembangunan pasar belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil, selain jauh dari jangkaun masyarakat, juga Lapak-lapak yang dibangun dengan menggunakan dana ratusan juta itu ternyata tak peruntukan bagi pedagang kecil. Lihat saja, jika sesekali anda mengunjungi Pasar Pada, anda akan mendapati sebuah pemandangan yang memilukan, dimana pedagang kecil yang rata-rata datang dari pelosok lembata dan sengaja datang untuk menjajahkan hasil pertanian seperti pisang, ubi juga sayur-sayuran harus berpanas ria. Tak satupun lapak yang dipakai, setidaknya untuk berteduh. Sementara tak jauh dari mereka terdapat lapak-lapak yang semuanya sudah ditempati oleh pedagang pakaian dan barang kelontongan.

Seorang ibu saat saya temui minggu, 10/6/2012 mengatakan, hal seperti ini sudah biasa mereka lakoni sejak pertama pasar ini berdiri, baginya bukan soal panas tetapi barang dagangan yang dibawah dari kampungnya dapat terjual habis, sehingga uang dari hasil jualan dapat mereka bawah pulang untuk memenuhi kebutuhan hidup dikampung.

Lalu apakah keadaan seperti ini harus terus mereka jalani? “kami ini orang kecil, kami tidak mampu berbuat banyak. 

Kami hanya berharap pemerintah dapat memperhatikan kami. Walau dalam satu minggu kami datang satu kali ke pasar tetapi kami juga bayar pajak pasar”, kata mama Mery, pedagang asal kecamatan Atadei.   
Karena lokasi yang diperuntukan bagi pedagang dari kampung ini sempit, mereka sengaja datang satu hari sebelum hari pasar di kota Lewoleba dimulai. Selain itu, jika mereka datang bertepatan dengan hari pasar, barang dagangan yang dibawah biasanya tak habis terjual. Cerita mama mery. (Yogi Making)

Sabtu, 09 Juni 2012

Perda Pendidikan Partisipatif Solusi Menuju Lembata Cerdas 2022

Sebuah persoalan pelik yang sedang dihadapi oleh kabupaten lembata adalah rendahnya sumber daya manusia yang berdampak pada ketidakmampuan warga dalam mengelola sumberdaya alam yang ada di Lembata. hal ini ditemukan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh The Institutie for Ecosoc Rights dan Eurropaan Union dalam kerja sama dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata di Aula Don Bosko Susteran CIJ Lewoleba 2 – 6 Mei 2012 beberapa pekan silam.
Diakui bahwa dunia pendidikan Lembata dewasa ini sedang dalam keterpurukan. Hal mana dapat dibutikan dengan tingkat kelulusan siswa yang rendah dalam beberapa tahun belakangan ini. Selain itu rendahnya partipasi masyarakat dalam mendorong majunya dunia pendidikanpun masih menjadi sebuah masalah serius.
Oleh karenanya diskusi yang diselenggarakan selama empat hari yang dihadiri  oleh berbagai pemangku kepentingan dilembata ini sepakat untuk terbentuknya sebuah peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan lembata. Perda dimaksud selain mengatur tentang intervensi pemerintah, juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam mendorong terselenggaranya pendidikan berbasis hak demi penuntasan belajar 12 tahun.
Otonomi memberikan ruang yang terbuka bagi setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dunia pendidikan. Kondisi masyarakat lembata yang tergolong miskin, mestinya peran pembiayaan pendidikan sudah harus diambil alih oleh pihak pemerintah dan swasta. Dimana selama ini baik pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah dan pihak swasta belum maksimal dalam mengambil peran ini. Pemanfaatan dana APBD belum diarahkan kepada sekolah-sekolah. Dana pendidikan lembata lebih besar diarahkan pada operasional dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dimana sebagaian besarnya terserap untuk biaya aparatur, sementara hanya sebagian kecil saja yang dimanfaatkan untuk pembagunan sarana dan prasarana serta perbaikan mutu sekolah.
Dilain pihak, Budaya Tulun Talin masyarakat lamaholot adalah potensi yang dapat dikembangkan dalam dunia pendidikan. Hal mana selama ini budaya tulun talin hanya dimanfaatkan dalam urusan-urusan adat perkwinan. Jika potensi kearifan lokal ini didorong untuk membantu meringankan beban pendidikan maka diyakini visi ”Terwujudnya Pendidikan Partisipatif menuju Lembata yang Cerdas dan Bermartabat tahun 2022” tercapai.
 Perda Pendidikan Lembata dalam Tahap Perampungan
Sebagaimana telah disepakati dalam diskusi empat hari yang diselenggarakan berkat kerjasama DPRD lembata dengan The Institut for Ecosoc Rights dan Eurropaan Union, telah dibentuk sebuah tim kerja yang bertugas untuk menyusun sebuah  rancang peraturan daerah, yang nantinya akan diusulkan melalaui DPRD Kabupaten Lembata untuk dibahas dan ditetapkan.
“Perda dimaksud sekarang dalam proses perampungan. tim terus berkeja untuk merampungkan penyusunan draf Perda Pendidikan”. Kata Amran Atamaran, saat ditemui usai mengikuti diskusi pembahasan draf Ranperda Pendidikan di salah satu rumah makan di kota lewoleba, 8/6/2011.   
Menurut rencana Perda ini sudah selesai dibahas dan diserahkan kepada DPRD pada awal bulan Juni ini, namun karena berbagai kendala teknis yang diahadapi sehingga draf perda masih dalam bentuk penyempurnaan, dan mudah-mudahan akan selesai dan diserahkan ke DPRD dalam waktu dekat ini. Lanjut Amran
Penyusunan draf ranperda, dilandaskan pada hasil penelitian The Institut for Ecosoc Rights tahun 2007 yang diperkaya dengan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam diskusi yang diselenggarakan sejak tanggal 2 hingga 4 Mei 2012 lalu.
Dalam penyusunan, tim tidak bekerja sendiri. Tetapi dibantu oleh dua orang pakar dari Brawijaya Malang. Namun demikian kesibukan para anggota dan finansial merupakan sebuah kendala. Tetapi semangat untuk memajukan dunia pendidikan Lembata tidak terus memacu tim untuk bekerja. (Yogi Making)



Minggu, 11 Desember 2011

Wisata Puncak Gunung Ile Ape

Puncak gunung Ile Ape

Hamparan Pasir Putih di dalam Kawah Gunung Ile Ape

Kabut putih yang menyelubungi puncak Gunung Ile Ape
Puncak gunung Ile Ape

Serpihan belerang di hamparan pasir putih di dalam kawah

Kelompok Pencinta Alam yang di komandani oleh Yohan Mariano sedang beristirahat, saat melakukan pendakian. di kejauhan terlihat puncak gunung Ile Ape

Jalan terjal menuruni puncak

Sabtu, 10 Desember 2011

Hutan Bakau Lewoleba

 Hutan Bakau Pantai Pada 

 Hutan Bakau Sebuah Potensi yang Terlupakan

 Kampung Nelayan Lewoleba

 Hutan Bakau 

Hutan Bakau, Bukti Keagungan Tuhan

Senin, 12 September 2011

Surat dari Nabi Muhammad SAW kepada Biarawan St. Catherine’s Monastery

Pada tahun 628 Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Piagam Anugerah kepada biarawan St. Catherine Monastery di Mt. Sinai. Berisi beberapa klausul yang melingkupi aspek-aspek hak asasi manusia termasuk perlindungan bagi umat Kristen, kebebasan beribadah dan bergerak, kebebasan untuk menunjuk hakim-hakim dan menjaga property mereka, pembebasan dari wajib militer, dan hak untuk dilindungi dalam perang.

Image of Patent from Prophet Muhammad to the Christians of St. Catherine’s Monastery, Mt. Sinai
Berikut ini terjemahan dalam bahasa Inggris atas dokumen tersebut:
“This is a message from Muhammad ibn Abdullah, as a covenant to those who adopt Christianity, near and far, we are with them.
Verily I, the servants, the helpers, and my followers defend them, because Christians are my citizens; and by Allah! I hold out against anything that displeases them.
No compulsion is to be on them.
Neither are their judges to be removed from their jobs nor their monks from their monasteries.
No one is to destroy a house of their religion, to damage it, or to carry anything from it to the Muslims’ houses.
Should anyone take any of these, he would spoil God’s covenant and disobey His Prophet. Verily, they are my allies and have my secure charter against all that they hate.
No one is to force them to travel or to oblige them to fight.
The Muslims are to fight for them.
If a female Christian is married to a Muslim, it is not to take place without her approval. She is not to be prevented from visiting her church to pray.
Their churches are to be respected. They are neither to be prevented from repairing them nor the sacredness of their covenants.
No one of the nation (Muslims) is to disobey the covenant till the Last Day (end of the world).”


TERJEMAHAN:

Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka.
Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka.
Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka.
Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka.
Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam.
Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci.
Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang.
Umat Islam wajib bertempur untuk mereka.
Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka.
Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).

Pada tahun 1517, piagam asli diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan saat ini berada di Musium Topkapi di Istanbul, akan tetapi Sultan memberikan salinan atas piagam tersebut kepada para biarawan, dan melegalisir isi piagam tersebut.
Dari koleksi besar gulungan kuno dan modern yang diawetkan di perpustakaan biara, jelas bahwa Perjanjian Nabi, apakah asli maupun salinan, memberikan hak dan perlindungan bagi umat Kristen.
Video piagam tersebut dapat dilihat disini:
PROPHET MUHAMMED’s Letter to the Monks of St. Catherine Monastery from Haqqani OSMANLI on Vimeo.
Sumber:
http://st-katherine.net/en/index.php?option=com_content&task=view&id=20&Itemid=65
http://vimeo.com/8364895
http://www.islamic-study.org/saint_catherine_monastery.htm