MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011
TENTANG
PENATAAN DAN
PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN
MENTERI AGAMA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan
atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau
provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan
pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b.
bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota,
dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional,
guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di
kabupaten/kota, dan provinsi lain;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4332);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM
NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3.
Penataan guru PNS adalah proses menata ulang
agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai
dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4.
Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan,
antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru
PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata
pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan
taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul
athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan
sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal 3
1.
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan
standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.
2.
Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan
dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi,
antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3.
Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan
Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
4.
Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
5.
Menteri Dalam Negeri:
a.
mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional;
b.
memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi
bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
6.
Menteri Keuangan mendukung penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui
aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
7.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi
guru PNS.
8.
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab
masing-masing.
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
1.
Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
2.
Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib
melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan
guru PNS.
3.
Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai
dengan kewenangannya.
4.
Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah
kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
5.
Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan
pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
6.
Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru
sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
7.
Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing
dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5
1.
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi secara
bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
2.
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing memantau dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan.
3.
Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarpendidikan di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
1.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
3.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikari, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
4.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7
1.
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada
APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2.
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
3.
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota
sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8
1.
Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling
lambat bulan Februari tahun berjalan.
2.
Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling
lambat bulan Maret tahun berjalan.
3.
Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat
bulan April tahun berjalan.
4.
Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei
tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
5.
Menteri Agama menyampaikan informasi tentang
perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan
menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling
lambat bulan Mei tahun berjalan.
6.
Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional
melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS
secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
7.
Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan
antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD
kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8
1.
Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling
lambat bulan Februari tahun berjalan.
2.
Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan
Maret tahun berjalan.
3.
Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling
lambat bulan April tahun berjalan.
4.
Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei
tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
5.
Menteri Agama menyampaikan informasi tentang
perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan
menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling
lambat bulan Mei tahun berjalan.
6.
Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional
melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS
secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
7.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan
kebijakan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 9
1.
Menteri Pendidikan Nasional menghentikan
sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan
rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk
menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menteri
Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik
dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari
tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
(TTD)
MOHAMMAD NUH
|
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
(TTD)
E. E. MANGINDAAN
|
MENTERI DALAM NEGERI,
(TTD)
GAMAWAN FAUZI
|
MENTERI KEUANGAN,
(TTD)
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
|
MENTERI AGAMA,
(TTD)
SURYADHARMA ALI
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
(TTD)
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610
Tidak ada komentar:
Posting Komentar