Halaman

Minggu, 26 Agustus 2012

Demi Gaji Guru Saling Makan Jam Pelajaran


Menarik jika membahas soal guru. Memang saya akui kalau bicara soal pendidikan bukan menjadi bidang saya. Tapi sebagai manusia yang pernah mengeyam dunia pendidikan saya kira tidak salah kalau kita boleh berpendapat, tidak saja soal pendidikan tetapi mungkin soal yang lain.
Nah, kali ini saya ingin berpendapat soal dunia pendidikan, atau secara lebih spesifik soal guru. Judul tulisan diatas mungkin dianggap kasar, namun tentu saya memiliki alasan mengapa saya harus memili judul itu. Yang akan saya urai lebih jauh dalam tulisan saya ini.

Tulisan saya angkat berawal dari keprihatinan saya sebagai anak bangsa (yang juga terlahir dari dunia pendidikan) terhadap dunia pendidikan dewasa ini, terutama bagi dunia pendidikan daerah pelosok. Memang harus diakui bahwa profesi guru telah mendapat perhatian serius dari pemerintahan. Mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Guru dijaman ini lebih sejahtera ketimbang dijaman dulu.  Sejalan dengan itu pemerintah pun mengeluarkan kebijakan dalam peningkatan kemampuan guru. Tidak lain hanya demi pencerdasan anak bangsa.

Kebijakan sertifikasi misalnya, merupakan sebuah kabar gembira. Karena sebagai seorang guru apalagi yang sudah disertifikasi tentunya akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Namun demikian disisi lain dapat membawa bencana bagi guru yang belum disertifikasi.
Kenapa demikian? Sejalan dengan SKB Lima Menteri guru diwajibkan tuk mengajar 24 jam dalam seminggu.  Praktis para guru yang menginginkan sertifikasi akan mengejar jam pengajarannya demi memenuhi syarat tersebut, padahal setiap mata pelajaran telah dibagi dalam setiap minggunya. Misalnya, seorang guru mata pelajaran yang dalam seminggu hanya mengajar 4 jam, maka guru tersebut wajib berusaha sebisa mungkin dengan menambah jam mengajarnya pada sekolah lainnya yang setara, bahkan lebih ekstrim guru mata pelajaran tersebut merebut job guru mata pelajaran yang lainnya. Saling memakan jam pelajaranpun terjadi.

Pada akhirnya guru-guru sepuh (guru sejati) yang dalam setiap mengajar dan mendidik murid-muridnya tidak pernah mengharapkan imbalan, niat dan tujuan mereka hanya satu menyebarkan ilmu yang telah didapatkan dari guru-gurunya sesuai dengan perintah Allah dan telah mengabdi berpuluh-puluh tahun sedikit demi sedikit disingkirkan. Guru sejati berpandangan bahwa mendidik ataupun mengajar bukanlah suatu pekerjaan melainkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Niat dan tujuan seperti inilah yang sesungguhnya benar-benar dapat mencerdaskan bangsa Indonesia. Berbeda hasilnya murid yang dididik oleh guru-guru sejati dengan murid yang diajar oleh guru yang hanya mengejar sertifikasi, karena niat dan tujuan mereka sama sekali berbeda sehingga pikiran merekapun berbeda.

Para guru yang hanya mengejar sertifikasi tidak berpikir bagaimana nasib murid-muridnya, tujuan mereka adalah gaji bukan mendidik. Memang mereka sangat disiplin dan bertanggung jawab atas jam yang dipegangnya, namun di sisi lain mereka juga acuh terhadap pendidikan murid-muridnya, mereka tidak memikirkan apakah murid-muridnya memahami mata pelajaran yang telah diberikannya atau tidak (karena mata pelajaran yang diampunya bukanlah keahliannya, mungkin), yang penting mereka sudah memenuhi jam ajarnya dan mendapatkan gaji seperti yang diinginkannya. Pantaslah jika murid-murid jaman sekarang tidak sepandai dan secerdas murid-murid yang dulu serta kurang memiliki rasa hormat kepada gurunya, karena gurunya pun salah di dalam niat mendidik murid-muridnya, karena tujuan guru sertifikasi hanya gaji bukanlah mendidik. Sehingga agaknya tidak salah jika saya mengatakan Guru di Indonesia sekarang adalah buruh pengajar bukan pendidik.(yogi making)

Gerindra Lembata Calonkan Ir. Eston Foenay jadi Gubernur


DPC Partai Gerakan Indonesia Raya yakin akan mampuh menempatkan kadernya dalam pemilu 2014 mendatang di kursi DPRD Lembata. Selain itu dalam menghadapi pemilu kepala daerah propinsi NTT 2013, DPC Gerindra Lembata mendukung Ketua DPD Partai Gerindra propinsi NTT, Ir. Eston Foenay menjadi calon Gubernur dan siap memenangkannya dalam Pemilukada mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lembata, Vian Burin, SH. Dalam sambutannya dihadapan para undangan dan ketua DPD Partai Gerindra Propinsi NTT, Ir. Eston Foenay, serta pengurus PAC dan DPC partai Gerindra Lembata, di aula dekenat lembata Sabtu, 25/08/2012. Dalam acara pelantikan badan pengurus DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Lembata.   
Acara pelantikan yang diselenggarakan bertepatan dengan kunjungan kerja Wakil Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur ini, pun dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata dan sejumlah pejabat teras Propinsi NTT.  
Di masa datang menurut Vian, dalam menghadapi perhelatan politik 2013 dan 2014 mendatang Gerindra lembata tetap mengedepankan politik santun sebagai asas budaya lamaholot dalam menjalin hubungan dengan pemerintahan dan partai-partai politik lainya, Gerindra Lembata siap berkeja sama dengan semua elemen masyarakat dan berjanji tuk senantiasa   memberikan pencerdasan politik bagi masyarakat lembata, agar masyarakat tidak salah dalam mentukan pilihan. (Yogi Making)

Wakil Bupati Lembata Siap Dikontrol Partai Gerindra Lembata


Kader Partai Gerindra Lembata untuk senantiasa memberikan kontrol terhadap perjalanan pemerintahan di Kabupaten Lembata, serta bersama pemerintah menjaga Lembata. “tunjukan sikap sebagai seorang politisi, dan negarawan, Lembata sudah susah jangan bikin tambah susah lagi”
Hal ini disampaikan wakil Bupati Lembata dalam sambutannya saat menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Lembata, Sabtu 25/08/2012.  
Menurutnya sebagai kader politik, Kader partai gerindra lembata hendaknya selalu memberikan kontrol terhadap perjalanan pemerintahan lembata. Tegurkami, kalau ada yang salah. Marah-marah sedikit juga baik. Katanya.
Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Eston Foenai dalam sambutanya menghimbau agar DPC Partai Gerindra yang lebih banyak didominasi oleh kader muda hendaknya menjadi mesin penggerak utama dalam membesarkan Partai Gerindra di Lembata. menghadapi Pemilukada NTT 2013 dan Pemilu Nasionl 2014 Gerindra masih punya waktu yang cukup untuk melakukan konsolidasi sampai ketingkat bawah, sehingga ia yakin jika Gerindra Lembata akan mampu bersaing dan patut diperhitungkan dalam kancah pemilu mendatang.
Walau DPC Partai Gerindra yang dimotori oleh pengurus sebelumnya belum mampu menempatkan kadernya di kursi DPRD Lembata, namun Gerindra Lembata telah memberikan dukungan suara yang cukup besar dalam pemilu 2009 lalu, dimana dengan dukungan suara Gerindra Lembata Partai Gerindra mampu menempatkan seorang kader terbaiknya di kursi DPRD propinsi dan telah memberikan sumbangan suara yang tidak kecil bagi terpilihnya Pius Lustrilang sebagai seorang anggota DPR RI. Kata Eston.  
Selain itu Eston menambahkan, dalam kaitan dengan agenda politik 2013, dirinya belum bisa memutuskan apakah ia maju sebagai Calon Gubernur atau memilih tuk mendapingi Frans Leburaya dalam paket Fren Jilid II. Karena hal ini akan diputuskan dalam rakerda Partai Gerindra Propinsi NTT yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “saya siap menjadi calon Gubernur dan menjadi calon wakil gubernur” katanya dalam nada guyon.
Setelah melantik badan pengurus DPC Partai Gerindra Ir. Eston Foenai akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa desa di Kabupaten Lembata. (yogi Making

Minggu, 19 Agustus 2012

Bupati Lembata: Saya Kaget Dengar Sudah Habiskan 1 M


POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Bupati  Lembata, Eliaser Yentji Sunur kaget merebaknya isu di masyarakat Lembata bahwa perjalanan dinas keluar daerah  selama ini telah menghabiskan dana sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. 

"Saya kaget dengar bahwa saya sudah habiskan dana Rp 1 miliar, bahkan Rp 3 miliar untuk perjalanan dinas saya selama ini. Itu hanya bohong-bohongan saja," kata Eliaser dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati Lembata, Selasa (14/8/2012).

Sambil menggelengkan kepala dan tertawa, Eliaser menegaskan, informasi itu menyesatkan. Berdasarkan sumber yang tidak jelas. Eliaser menjelaskan, jika sampai Rp 1 miliar apalagi Rp 3 miliar, itu artinya bupati keluar daerah menggunakan uang sendiri.  Sebab, lanjut Eliaser, pagu dana APBD Kabupaten Lembata untuk perjalanan dinas bupati dan wakil bupati  sebesar Rp 813.800.000. Dari jumlah itu, sebesar 60 persen untuk perjalanan dinas  bupati dan 40 persen untuk wakil bupati.

Eliaser mengatakan, bupati telah merealisasikan dana perjalanan dinas sebesar 59 persen  dan wakil bupati sebesar 58 persen. "Hampir sama, saya sudah realisasikan 59 persen dana, pak wakil 58 persen," kata Eliaser, diamini Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo.
 

Eliaser mengatakan, pemerintah belum mengajukan tambahan dana perjalanan dinas keluar daerah mendahului perubahan APBD tahun 2012. Sebab, sisa dana yang ada masih bisa digunakan untuk perjalanan dinas hingga akhir tahun 2012 ini. "Paling tinggal tiga bulan saja tahun ini. Agustus sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Berapa jumlah perjalanan dinas? Bupati Eliaser mengarahkan menjawab pertanyaan itu kepada Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo. Demikian juga di bagian keuangan, Pos Kupang diarahkan untuk menemui Sekda. Tetapi, Sekda belum bisa memberikan jawaban. Ditelepon ke nomor telepon selularnya tidak aktif, dan SMS juga belum dibalas.

Mengapa bupati sering jalan keluar daerah? Eliaser  mengaku berada di Jakarta lebih sibuk daripada di Lembata. Karena banyak kegiatan.  Kegiatan di Jakarta, demikian Eliaser, mengikuti kewajiban orientasi kepala daerah. Bertemu sejumlah menteri seperti Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Daerah Tertinggal, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kepala Staf Angkatan Laut, Apindo, Suryadi Sasmita, Dirjen Perhubungan, dan Bappenas.

Eliaser menyebut tujuan pertemuan untuk melobi program kementerian yang mungkin bisa diover ke Lembata guna mempercepat pembangunan di Lembata.  Kesempatan pertama, kata Eliaser,  Mari Elka Pangestu akan turun langsung ke Lembata melalui Maumere, Kabupaten Sikka.
 

Selain itu, pengusaha Suryadi dari Apindo Jakarta telah menyatakan kesiapan untuk mendorong pengusaha yang tergabung dalam Apindo untuk berinvestasi di Lembata. Salah satunya pemilik Matahari Mall Jakarta meluaskan pasarnya di Lembata dengan harga barang di Lembata sama dengan di Jakarta.

Eliaser menjelaskan, tingginya harga barang di Lembata disebabkan biaya kapal mahal. Hal itu terungkap dari sejumlah pengusaha di Lembata. Bupati pun bertekad mendorong agar barang-barang di Jakarta drop langsung ke Lembata, tidak lagi lewat Surabaya di Jawa Timur.

Selain itu,  bupati juga menjajak kemungkinan penyeberangan kapal feri  Maumere-Lembata atau Larantuka-Lembata khusus untuk barang. Sedangkan kapal feri Lewoleba-Adonara sudah disetujui Dirjen  Perhubungan, hanya menunggu aksi saja. Hal ini untuk mendorong mobilitas barang Lembata-Adonara. 

Bupati juga sudah mendorong pemerintah pusat supaya cepat mengintervensi pelayaran Lewoleba-Wakatobi, karena Wakatobi pintu masuk pasar nasional Indonesia Timur melalui Makassar di Sulawesi Selatan.

Isu konektivitas, Bupati Eliaser mengatakan, berpijak pada sejarah dagang di Lembata. Selama ini, Lembata dekat berhubungan dagang dengan Makassar dan  Jawa. Bukan Kupang-Lewoleba atau Sumbawa. Konektivitas darat sementara ini sedang dibangun konsep segitiga emas Lembata, yakni Lewoleba-Lamalera-Bean.
 

Jalur strategis nasional Baja menuju Balauring sementara dikerjakan. Untuk menyelesaikan jalan nasional Lewoleba- Kedang butuh dana Rp 50 miliar.

Dalam bidang pertanian dan peternakan, jelas Eliaser, pemerintah dan DPRD sudah bekerja sama dengan Universitas Gajah Madah (UGM) Yogyakarta. "Kita sudah ke Yogya jajak kerja sama pertanian dan peternakan intergrity. Kita sudah dapat lahan hibah 50 hektar di Balarebong," kata Eliaser.

Bupati mengatakan, pencapaian berkat lobi kepada pemerintah pusat, yakni peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar  50 persen. Keseringan ke luar daerah, tegas Eliaser, bukan tanpa tujuan. Tujuannya, tandas Eliaser, membuka komunikasi dengan beberapa kementerian agar mengintervensi secara cepat pembangunan di Lembata.
 

"Jalan ini ada manfaatnya. Ada peningkatan DAU kita. Proyek bandar udara, Desalinasi Tokojaeng dan lainnya," katanya. Ia menjelaskan, pada tahun-tahun awal pemerintahan (2012), Lembata Baru  mengarahkan diri penataan birokrasi, konsolidasi politik dan sosial.

Pada tahun 2012, sembari membangun komunikasi dengan pusat merupakan tahun konsep, berdasarkan pemetaan masalah di tahun 2011. Tahun 2013 dan 2014 merupakan tahun kerja. Selanjutnya tahun 2015 adalah tahun evaluasi. Karena itu, tegas Eliaser,  jangan mempolitisir semua yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (kk)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang

Perjalanan Dinas Bupati Lembata Habiskan Dana 1 M


Pos Kupang - Kamis, 16 Agustus 2012 | 10:12 WITA


POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Nurani Pencari Keadilan (NPK), Bediona Philipus, mencermati perjalanan dinas Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, sejak dilantik September 2011 hingga Agustus 2012.

Bediona mengatakan, perjalanan dinas bupati sudah 34 kali. Jika diperkirakan lima hari setiap kali perjalanan dinas, maka jumlah hari perjalanan dinas Bupati Lembata sebanyak 170 hari. Bediona merincikan, perjalanan dinas bupati tahun 2011 delapan kali dan Januari hingga Agustus 2012 sebanyak 26 kali. Total 34 kali bupati melakukan perjalanan dinas.

Ditemui di kediamannya di Lewoleba, Rabu (15/8/2012), Bediona merincikan, pada September 2011 bupati melakukan perjalanan dinas luar daerah (LD) dua kali.  Perjalanan dinas tersebut menghabiskan dana Rp 33.285.400 dan dalam daerah (DD) sebesar Rp 700.000. Pada  Oktober 2011 dua kali perjalanan LD menghabiskan dana Rp 45.564.100, dan perjalanan DD Rp 1.400.000.

Tertinggi bulan November 2011, dua kali perjalanan LD menghabiskan dana Rp 96.132.500 dan perjalanan DD tak terhitung. Pada Desember 2011 dana perjalanan LD  Rp 8.318.000 dan perjalanan DD Rp 5.600.000. Sedangkan Januari hingga awal Agustus 2012, hitungan kasarnya  26 kali perjalanan dinas. Bediona tidak menghitung total biayanya.

Bediona mengakui pada November 2011, bupati paling banyak menghabiskan dana perjalanan dinas sebesar Rp 96 juta. Menurut Bediona, bupati diperkirakan cukup lama berada di luar daerah pada November 2011.

Bediona mengatakan,  perjalanan dinas bupati dan wakil bupati hanya proporsional pada bulan pertama setelah pelantikan. Pada September 2011, wakil bupati dua kali perjalanan LD menghabiskan anggaran Rp 29 juta dan pada November 2011 sebesar Rp 26 juta. Selanjutnya menyusut bahkan tidak pernah sama sekali pada  Desember 2011.

Perjalanan LD bupati, kata Bediona, merupakan konsekuensi logis pelaksanaan otonomi daerah. Itu hal wajar. Karena pemerintah daerah harus memelihara hubungan dengan pusat dan propinsi.
 

Tetapi, kata Bediona, frekuensi (banyak) dan intensitas perjalanan LD bupati yang begitu tinggi melahirkan risiko. Di antaranya risiko anggaran, risiko meninggalkan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Konsekuensi berikutnya, jelas Bediona, karena bupati dan wakil bupati sama-sama pulang dari "perantauan" belum mengenal secara personal aparatur pemerintahan dan seluk beluk birokrasi serta pemetaan persoalan pembangunan di Lembata.

Banyaknya waktu yang dipakai bupati di luar daerah, kata Bediona, menghilangkan kesempatan bupati mengenal dan mengurus aparatur birokrasi dan masyarakat di Lembata. Menurut dia, fenomena yang terlihat selanjutnya adalah reformasi birokrasi terlambat. Baru terjadi bulan Juli 2012. Reformasi birokrasi cenderung tidak matang.

Selaian itu, lanjut Bediona, menempatkan aparatur tak berkualitas pada satuan kerja perangkat daerah SKPD strategis. Sebaliknya yang berkualitas digeser pada SKPD tidak strategis. Demikian juga orang muda dipromosikan menduduki jabatan tertentu, padahal ada senior yang lebih memahami dan berkualitas. Implikasi lain, demikian Bediona, agenda perencanaan pembangunan daerah tidak terencana. Misalnya, terkait RPJMD, RKPD dan RAPBD. Agenda percepatan pembangunan jalan dan jembatan tidak tampak.

Recovery ekonomi, kata Bediona, masyarakat petani  yang jumlahnya 87 persen, 67 persen di antara mereka tamatan SD dan tidak bersekolah, serta 29 persen di antaranya tergolong miskin.  Bediona mengatakan, tingginya perjalanan dinas tidak berpengaruh terhadap penambahan anggaran di luar DAU dan DAK APBD 2012. (kk)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang

Setoran ‘Uang Keamanan’ Freeport ke Indonesia


Freeport-McMoRan Copper & Gold, yang merupakan induk dari PT Freeport Indonesia menganggarkan ‘uang keamanan’ untuk operasionalnya di sejumlah negara. Di Indonesia, ‘uang keamanan’ Freeport mencapai US$ 14 juta atau sekitar Rp 126 miliar, terbesar setelah setoran keamanan ke AS.
Berdasarkan laporan keuangan Freeport-McMoRan Copper & Gold, disebutkan anggaran keamanan untuk di Indonesia mencapai US$ 14 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkan ‘uang keamanan’ di AS yang mencapai US$ 81 juta. Namun Freeport tidak mengeluarkan anggaran keamanan untuk operasionalnya di Chili, Peru dan Republik Demokratik Kongo. Ditambah uang keamanan dalam jumlah kecil di sejumlah negara, total dana yang digelontorkan Freeport untuk keamanan mencapai US$ 97 miliar. Dalam laporan keuangan tersebut, Freeport membuka dana-dana yang dibayarkannya ke pemerintah di negara-negara tempat mereka beroperasi. Termasuk di Indonesia, yang masuk dalam kandidat negara Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) pada 2010.
Dijelaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) bekerjasama dengan pemerintah memelihara pesanan publik, mendukung upaya penegakan hukum dan melindungi personel serta properti perusahaan. Untuk itu, PTFI memberikan dukungan biaya penyediaan keamanan dari pemerintah hingga US$ 14 juta pada tahun 2010. Dana dukungan keamanan ini digunakan untuk bermacam infrastruktur dan biaya lain termasuk makanan, perumahan, bahan bakar, perjalanan, perbaikan kendaraan, biaya kecelakaan dan administrasi serta program bantuan komunitas.
Secara total, pembayaran Freeport ke pemerintah Indonesia pada tahun 2010 mencapai US$ 1,974 miliar. Rincian dari setoran Freeport ke Indonesia adalah:
·             Pajak Pendapatan Korporasi, Refunds Netto : US$ 1,293 miliar
·             Pajak Withholding untuk dividen asing : US$ 173 juta
·             Pajak gaji karyawan : US$ 43 juta
·             Dividen : US$ 169 juta
·             Royalti dan pajak lainnya : US$ 185 juta
·             Biaya Keamanan (Property Taxes) : US$ 14 juta
·             Pajak dan Fee lain-lain : US$ 97 juta.
Setoran Freeport ke pemerintah Indonesia merupakan yang terbesar. Kepada pemerintah AS, Freeport ‘hanya’ setor US$ 749 juta. Total setoran Freeport ke pemerintah di negara-negara tempat dia beroperasi mencapai US$ 3,744 miliar.
Seperti diketahui, masalah biaya keamanan Freeport ke personel militer di Indonesia baru-baru ini menuai kritikan. Kontras menyatakan sebanyak 635 orang aparat TNI-Polri ditugaskan untuk pengamanan obyek vital PT Freeport Indonesia. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011 yang diperoleh KontraS, mereka terdiri dari 50 anggota Polda Papua, 69 anggota Polres Mimika, 35 anggota Brimob Den A Jayapura, 141 anggota Brimob Den B Timika, 180 anggota Brimob Mabes Polri dan 160 anggota TNI. Personel ini diganti setiap bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberikan imbalan Rp 1,25 juta per orang yang diberikan langsung oleh manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan adanya dana dari Freeport untuk personel Polri di Papua. Menurut Kapolri, dana itu seperti uang saku. “Kalau misalnya ada bantuan dari salah satu yang kita lakukan kegiatan pengamanan tentunya itu adalah bagian dari seperti uang saku,” ujar Kapolri.
Sumbernya dari sini.

Senin, 11 Juni 2012



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA

NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011

TENTANG

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,
 
Menimbang      
:              
a.       bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b.      bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat          :              
1.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

6.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

9.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

10.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
                               
M E M U T U  S K A N :

Menetapkan      :              
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.
                               
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
                 
1.       Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.       Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3.       Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4.       Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5.       Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.       Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.       Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
                               
Pasal 2

Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
                               
BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU

Pasal 3
                               
1.       Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.
2.       Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3.       Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 
4.       Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
5.       Menteri Dalam Negeri:
a.       mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b.      memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
                               
6.       Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
                               
7.       Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.

8.       Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
                               
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
                               
1.       Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
2.       Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
3.       Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
4.       Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
5.       Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
6.       Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
7.       Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

               
               
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5

               
               
1.       Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2.       Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
3.       Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

               
               
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6


               
1.       Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2.       Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
3.       Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikari, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.



4.       Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7

               
1.       Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

2.       Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


3.       Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

               

BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8

               
               
1.       Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
2.       Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.

3.       Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
4.       Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
5.       Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
6.       Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
7.       Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

               
               
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8

1.       Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
2.       Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
3.       Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
4.       Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
5.       Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
6.       Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
7.       Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

BAB VIII
SANKSI
Pasal 9

1.       Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.       Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.       Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.       Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

               




BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
               
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
               
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


(TTD)

MOHAMMAD NUH
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

(TTD)

E. E. MANGINDAAN

MENTERI DALAM NEGERI,

(TTD)

GAMAWAN FAUZI

MENTERI KEUANGAN,

(TTD)

AGUS D. W. MARTOWARDOJO
MENTERI AGAMA,

(TTD)

SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

(TTD)

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610