Dua belas Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU
dipastikan gagal ikut Pemilu 2014 setelah tidak memenuhi 17 dokumen persyaratan
KPU. 34 partai lainnya masih harus menghadapi jalan panjang verifikasi di KPU.
Berapa partai yang akan bertahan?
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
mengumkan 12 partai yang terpental di tahap pertama karena tidak melengkapi 17
dokumen, pada senin (10/9).
“Klasifikasi yang dinyatakan loolos syarat pendaftaran harus
memenuhi 12 dokumen, sesuai dengan peraturan KPU. Ada 12 partai yang tidak
lolos syarat pendaftaran 17 dokumen,” ujar ketua KPU Husni Kamil Malik dalam
jumpa pers di Ruang media Center KPU. Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,
Senin (10/9).
Sementara tahapan
panjang menantang Parpol sebelum melaju ke Pemilu 2014. Berikut tahapan
verifikasi Parpol di KPU sebelum maju ke Pemilu 2014, seperti disampaikan Wakil
Ketua FPAN DPR Viva Yoga Mauladi selasa, (11/9/2012).
1.
Pendaftaran parpol, 10 Agustus-7 september 2012. Ada 46 Parpol.
(sudah dilewati)
2.
pengumuman KPU tentang parpol yang memenuhi 17 syarat pendaftaran
(Peraturan KPU no. 12/tahun 2012 di lapiran 1 model F-Parpol). (sudah dilewati)
3.
KPU melakukan verifikasi administrasi 6 Oktober(Peraturan KPU no.
12/tahun 2012 di lapiran 1 model F4 Parpol).
4.
KPU melakukan verifikasi faktual. Ditingkat pusat dan provinsi, 26
Oktober- 3 Nopember 2012. Ditingkat Kabupaten/Kota 26 Oktober- 20 Nopember
2013.
5.
KPU mengumumkan parpol peserta pemilu 2014, pada 9 Januari 2013,
atau 11 Januari 2013.
Berikut
12 parpol telah gagal di verifikasi awal KPU:
1.
Partai Pemuda Indonesia (PPI), hanya menyerahkan 12 dokumen
2.
Partai Indonesia Sejahtera (PIS), hanya menyerahkan 4 dokumen
3.
Partai pemersatu Bangsa (PBB), hanya menyerahkan 16 dokumen
4.
Partai aksi Rakyat (PAR), hanya menyerahkan 16 dokumen
5.
Partai Pelopor, Hanya menyerahkan 3 dokumen
6.
Partai republik Indonesia, hanya menyerahkan 12 dokumen
7.
Partai Islam, hanya menyerahkan 16 dokumen
8.
Partai Merdeka, hanya menyerahkan 8 dokumen
9.
Partai Patriot, hanya menyerahkan 14 dokumen
10.
Partai Barisan Nasional (Barnas), hanya menyerahkan 15 dokumen
11.
Partai Pemersatu Nahdlatul Ummah (PPNU), hanya menyerahkan 11
dokumen
12.
Partai Matahari Bangsa (PMB), hanya menyerahkan 15 dokumen
Sumber: Detiknes.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar