Halaman

Jumat, 28 September 2012

Terus Terang Saja, Siapa Laki-laki yang Menghamili Kamu



TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA--Diomeli dan dicemooh warga RT 04/ RW 02, Kelurahan Lohayong, MMO (16) terdakwa kasus pembuangan bayi menangis. Sambil menangis MMO meminta warga yang sebagian besar ibu rumah tangga agar tidak mencampuri kasusnya.

"Urus rumah tangga masing-masing, jangan repot dengan saya. Saya tahu sudah bersalah, " kata MMO sambil melakoni drama pembuangan bayi lagi-laki di balik tembok sebuah gudang tua dekat BNI lama di Lohayong, Rabu (19/9/2012) siang.

Mengetahui ada kehadiran MMO dalam uji petik hasil rekonstruksi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, warga tumpah ruah menyaksikannya. Sejumlah ibu rumah tangga mendekati terdakwa mengingatkan agar tidak menutup-nutupi siapa laki-laki yang menghamilinya dan jangan membela Ibu Ela yang membantunya melahirkan dan membuang bayi itu.

"Terus terang saja siapa laki yang menghamili kamu. Jangan tutup dan jangan bela Ibu Ela," kata sejumlah ibu rumah tangga.

Seorang ibu yang prihatin memeluk terdakwa yang sedang menangis dan melarangnya agar jangan terpancing dengan cemoohan warga. Saat ibu itu memeluknya, MMO berontak minta dilepaskan agar dia bisa berhadapan dengan warga yang mengomelinya. "Lepas, saya mau lihat mereka,"kata MMO terderai air mata.

Dua petugas dari PN Larantuka langsung memegang MMO dan membawanya ke mobil tahanan untuk kembali ke PN untuk sidang selanjutnya. Sementara Ibu Ela yang juga hadir saat sidang TKP tenang-tenang saja, walau diomeli para ibu rumah tangga. Dia tampak emosi tapi bisa mengendalikan diri sampai kembali ke mobil tahanan.

Sidang TKP dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukarza, S.H, didampingi hakim anggota, Erwin H Palyama, S.H, dan Jantiani Longli Naetasi, S.H, Panitera Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnawi, S.H, dan Abdon Toh, S.H. Terdakwa MMO dan GL didampingi penasehat hukum, Ipi Daton, S.H. Majelis hakim menggelar sidang TKP untuk mencocokkan keterangan terdakwa dan hasil rekonstruksinya. Saat sidang TKP majelis hakim memberi perhatian penuh pada kayu yang diakui sebagai tumpuan terdakwa memanjat tembok setinggi kurang lebih dua meter itu.

Majelis hakim juga menanyakan dan meminta MMO memeragakan bagaimana cara menggendong sang bayi malang itu saat memanjat tembok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar