TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Verifikasi faktual partai
politik calon peserta Pemilu 2014, tinggal menghitung hari. KPU akan
mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 29 September mendatang.
Verifikasi menjadi sangat menarik dicermati, karena Mahkamah
Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, bahwa semua parpol harus menjalani
verifikasi, termasuk parpol yang sudah mendapatkan kursi di parlemen.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite
Independen Pemantau Pemilih (KIPP) menilai, setidaknya ada tiga titik rawan
dalam verifikasi faktual, mengingat terbatasnya sumber daya penyelenggara
pemilu.
"Pertama, terjadinya kompromi politik. Partai-partai
parlemen secara psikologis tidak menyiapkan diri secara maksimal, karena
keputusan MK semula tidak diverifikasi, sehingga rawan kompromi dengan
penyelenggara pemilu," ujar Yusfitriadi, Koordinator Nasional JPPR, saat
konferensi pers di Kantor Agenda, Jalan Cikini V No 15A, Jakarta Pusat, Minggu
(23/9/2012).
Kedua, lanjutnya, adanya kekhawatiran parpol calon peserta
pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktualnya di daerah, termasuk 10 persen
sampling objek verifikasi faktual. Sehingga, 90 persen lainnya tidak disiapkan.
Ketiga, parpol yang lolos verifikasi administrasi ternyata
memiliki irisan dengan partai-partai yang sudah ada atau partai sempalan.
Kondisi tersebut sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, terutama pada
struktur kecamatan dan kelurahan.
Untuk menjaga titik rawan tersebut, KIPP dan JPPR akan
mengawal proses tersebut, dengan memantau 260 kabupaten/kota dan seluruh
provinsi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar