Halaman

Rabu, 27 Februari 2013

Gila!



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gila diartikan sebagai sakit ingatan, sakit jiwa, sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal; tidak biasa, tidak sebagaimana mestinya, berbuat yang bukan-bukan; terlalu, kurang ajar, ungkapan kagum; atau dapat juga berarti terlanda perasaan sangat suka. Jadi memang pemakaian kata gila tidak melulu identik dengan seseorang yang sakit ingatan.

Kabupaten Lembata dalam sebulan belakangan ini, halaman media massa di penuhi dengan berita tentang ketidakharmonisan hubungan dua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah yakni DPRD dan Pemerintah, tidak hanya para penyelenggara negara (baca: pemerintahan) rakyatpun ikut terkuras pikiran dan energinya. 

Karena berpikir untuk memajukan suatu daerah tidak hanya pemimpin, tapi juga rakyat. Perseteruan dua lembaga penting dan terhormat di Kabupaten Lembata itu membuat rakyat kita bertanya bagaimana mungkin itu bisa terjadi? padahal mereka selalu bersama dalam mengambil sebuah langkah dan menentukan kebijakan untuk membangun daerah ini. Untuk dan atas nama siapakah itu? “Gila”

Ditujukan kepada siapa ungkapan tersebut, saya tidak tahu. Tetapi ketika membaca, atau mendengar informasi-informasi terkait perseteruan dua lembaga ini, saya percaya kita tentu bergumam “Gila” dan memang Gila, jika dua lembaga yang seharusnya berpikir cerdik untuk membangun rakyat, malah berkelahi. Kalau terus berkelahi, kapan mereka punya waktu untuk mengurus rakyat?

Sedikit kita flas back ke tahun 2012, dimana kita juga dikabarkan tentang penggunaan dana perjalanan dinas yang juga membuat rakyat harus mengurut dada dan sudah pasti kata “Gila” itu tentu terlontar tanpa disadari.
Bagaimana tidak, di tengah mirisnya kondisi ekonomi rakyat, dan rusaknya sarana infrastruktur jalan mereka (baca: pemimpin) Para wakil rakyat dan elite birokrasi malah berpikir untuk jalan-jalan menghabiskan dana. Tak tahu untuk apa dan apa pula yang di bawah untuk Lembata.

Kita juga tentu masih ingat akan wacana pembelian 25 unit mobil yang di peruntukan bagi sarana operasional 25 orang anggota DPRD. 

Saat itu saya sempat berpikir, ini ide gila. Bagaimana mungkin rakyat yang adalah tuan di negeri ini selalu mengeluh tentang sulitnya sarana transportasi, biaya sekolah yang mahal, harga komoditi yang murah, malah wakilnya membeli mobil, hanya untuk alasan kenyamanan dalam tugas. Gila bukan? tugas pemimpin untuk membuat rakyat menjadi nyaman, bukan malah sebaliknya.  

Dari hari ke hari, kita disuguhi berita-berita yang tidak hanya dapat membuat kita mengurut dada, tapi juga sering mendorong kita untuk berkomentar, “Gila!” Cerita getir memilukan (bahkan kadang memalukan) ini datang silih berganti. Masyarakat pun cenderung bersikap permissiveness. Hari ini menjadi headline, esok hari sudah tidak dibicarakan atau bahkan dilupakan.

Saya berpikir  tak usah lagi mengurusi hal-hal remeh-temeh, apalagi harus berkelahi. Banyak persoalan besar yang perlu diselesaikan di negeri ini, rakyat ile ape yang kesulitan air, orang atadei yang berteriak minta jalan di perbaiki, nelayan lewoleba yang menangis akibat lautnya rusak, reformasi birokrasi yang masih asal-asalan, duagaan mafia proyek, dugaan mark up harga, mutu pekerjaan yang buruk, dan segepok masalah lain yang masih menanti untuk diselesaikan. 

Berbagai masalah di negeri kita ini, membutuhkan tindakan cepat nan tegas dan menyata dari seorang pemimpin seperti yang dijanjikan saat kampanye. Dalam konteks ini memang kita membutuhkan pemimpin yang bertindak cepat untuk mengatasi segala persoalanya yang di hadapi, yang kemudian dapat membuat kekaguman hingga harus bergumam “wah gila benar” atau mungkin gumaman lain yang juga tak kalah gilanya. “Luar bisa, kapan dia punya waktu untuk keluarganya kalau saat liburpun dia masih sibuk urus Lembata”

Francis Fukuyama dalam bukunya, Trust, mengingatkan kita, langkah apa pun tak akan cukup untuk menyelesaikan masalah suatu bangsa tanpa adanya trust, jaminan rasa aman. Sesungguhnya yang diperlukan saat ini adalah kerelaan para pemimpin dan elite untuk saling mendengar, mengakhiri perdebatan, dan mencari jalan keluar terbaik buat menyelamatkan bangsa dari kehancuran. 

Para pemimpin harus duduk bersama dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Dan yang tak kalah penting, pemimpin haruslah memberi contoh teladan yang baik bagi rakyatnya. Panutan harus dimulai dari atas. Tanpa itu semua, jangan harap kabupaten ini keluar dari situasi gila seperti saat ini.
sekedar catatan pinggir
Yogi Making

Senin, 25 Februari 2013

Gereja didesak proaktif dalam penuntasan kasus meninggalnya mantan suster



Pastor Pater Payong, SVD
Gabungan dari sejumlah organisasi kemanusiaan mengeluarkan petisi bersama di Jakarta, Minggu (24/2), mendesak agar Gereja Katolik berperan aktif dalam penuntasan kasus meninggalnya Merry Grace, mantan suster dan dua anak kecil yang kerangkanya ditemukan di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR) Lela, Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir Januari lalu.

Petisi yang dikeluarkan oleh Vivat Internasional, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan sejumlah organisasi lain ini diputuskan setelah diadakan Misa dan diskusi bersama dengan menghadirkan narasumber utama Pastor Peter Payong SVD, wakil keluarga korban yang adalah paman Merry Grace.

Sebagaimana diketahui, menurut pengakuan pelaku Herman Jumat Masan (HJM), mantan pastor yang sudah ditahan polisi di Maumere, Merry Grace dan anaknya meninggal di kamar HJM saat melahirkan pada 2002. Anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka. Bersama bayinya itu, Merry Grace dikubur di dekat kamar HJM – yang kala itu bertugas sebagai pendamping calon imam projo di TOR Lela – pada malam hari ketika penghuni seminari sedang tidak ada di tempat.

Sebelumnya, pada 1999, Merry Grace melahirkan anak pertama, juga hasil hubungan gelapnya dengan HJM, tapi kemudian meninggal karena mulutnya ditutup oleh HJM. Saat kedua kejadian ini berlangsung, HJM masih berstatus sebagai imam projo Keuskupan Larantuka dan Merry Grace sudah berstatus sebagai mantan suster SSpS. Ia meninggalkan biara pada 1997.
Petisi yang dikirimkan kepada 4 Uskup di Flores, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), juga sejumlah lembaga pemerintahan seperti Komnas HAM, Polri, termasuk media menyatakan, “Kasus yang terjadi sungguh bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Kami berpendapat ini merupakan tindakan kriminal yang terencana”.
Semua pihak yang mengetahui informasi tentang kasus ini didesak untuk tidak bisu, tetapi berkolaborasi dengan polisi dalam membantu proses penyelesaian yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi kejadian.

“Kami mendesak institusi Gereja Katolik di Flores mendorong semua pihak agar membantu penyelesaian masalah ini. Kami juga mendesak institusi Gereja Katolik, agar segera meminta maaf pada korban, umat seluruhnya dan khususnya keluarga korban”, bunyi petisi ini.

Pastor Peter Payong mengatakan, dirinya memang kecewa karena hingga saat ini pihak Keuskupan Larantuka, institusi yang menaungi pelaku ketika kejadian pembunuhan berlangsung, belum menyatakan sikap resminya. Hal ini berbeda dengan Keuskupan Maumere yang sudah eksplisit menyatakan dukungan.
“Saya tidak tahu, apakah akan ada sikap resmi dari pihak Keuskupan Larantuka. Tapi, yang jelas saya berharap, dalam waktu dekat gereja segera bersuara, misalnya dengan menyatakan dukungan penuh atas penuntasan kasus ini”, katanya.

Pastor Peter yakin sudah jelas bukti yang mengarah pada pelaku HJM. “Tapi, kami juga menghargai kerja keras polisi terkait penyelidikan kasus ini”, tambahnya.

Sementara itu, Agustinus Payong Dosi, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya berharap pelaku dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggarnya.

“Kami memang belum merasa puas sebelum mengetahui hukuman yang akan diberikan kepada pelaku”, ungkapnya.

Ia menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai kemanusiaan, tetapi juga merusak Gereja.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kaum berjubah untuk menghargai komitmen mereka pada pilihan hidup yang sudah diambil. Saya berharap, kaum berjubah, siapapun dia, yang telah melanggar kaulnya tidak hanya mengaku dosa, tapi juga segera meninggalkan jubah,” terangnya.

Agustinus menambahkan, Gereja tidak boleh menutup-nutupi kasus ini dengan alasan menjaga nama baik.
“Ini mesti dibuka. Saat persidangan nanti, kami meminta agar media dengan bebas meliput, biar semuanya jelas. Biar ini menjadi kesempatan bagi Gereja untuk berefleksi diri”, tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Pastor  Bernardus Soebroto Mardiatmaadja SJ, Dosen Teologi di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta berharap, perlu kecermatan untuk melihat apa latar belakang kasus ini.
“Memang banyak pastor yang brengsek. Tapi, menangani masalah seperti ini membutuhkan data yang benar-benar akurat”, katanya.

Ia berharap agar tidak melakukan generalisasi bahwa banyak orang tidak peduli, termasuk pihak Gereja.
Ia pun meminta agar ada intropeksi diri semua pihak. “Harus dicari sebabnya, mengapa pelaku yang sudah studi teologi bisa dengan enteng membunuh.  Apa ini punya kaitan dengan dimensi psikologis, pola pendidikan di seminari tinggi, seminari menengah atau mungkin keluarga pelaku. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini perlu digali”, katanya.

Ia juga menegaskan, sebagai orang Katolik, pelaku juga punya hak spiritual untuk mengaku dosa.
“Soal hukum tentu jalan terus, tapi pelakunya juga mesti diberi kesempatan untuk mengakui dan memohon ampun atas kesalahannya. Kita mesti adil, termasuk menjamin terpenuhinya hak spiritual pelaku”, tegasnya.
Sumber : http://indonesia.ucanews.com

Minggu, 24 Februari 2013

Rapat Badan Musyarwarah:Ketua DPRD Lembata Berang



Ketua DPRD, Yohanes Derosari, Marah.Foto : Yogi. M
LEWOLEBA, LEWOLEMBATA-Gara-gara Bupati Lembata belum menandatangani Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Lembata Yohanes Derosari marah besar. Tak sungkan Derosari menuduh Bupati menghambat penyelenggaraan pemerintahan.

Kejadian ini berlangsung dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lembata yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Petrus Toda Atawolo, dan beberapa staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Selasa 29/1/2013 di ruang sidang DPRD Kabupaten Lembata.
“Pa Sekda, saya mau tanya kenapa itu Bupati belum tandatangan Perbub tentang Perjalanan Dinas? ini beda sekali dengan pemerintahan Ande Manuk, kalau pak Ande dulu hal-hal yang berkaitan dengan DPRD dia langsung selesaikan. Ada apa dengan Bupati ini, apakah dia tidak mau tanda tangan Perbub itu, karena kita turunkan anggaran perjalanan dinasnya dari Rp. 4 juta ke Rp. 2,5 juta?” hardik Derosari.
Hoat, demikian panggilan akrab Yohanes Derosari dihadapan sejumlah anggota Banmus DPRD dan Sekda mengatakan, tertundanya penandatangan Perbub dan beberapa Peraturan Daerah, adalah bentuk penghambatan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dia menduga, tindakan Bupati Eliaser Yentji Sunur dilandasi dendam peribadi.
Dengan nada penuh emosi, Ketua DPRD  yang juga pimpinan Partai Golkar Lembata ini  mengatakan,  Pengelolaan pemerintahan, tidak boleh disamakan dengan pengelolaan sebuah perusahan. Apalagi sampai membawa masuk persoalan pribadi kedalam urusan penyelenggaraan pemerintahan. Dia mengancam akan terus melakukan perlawanan.
“Jangan bawa-bawa masuk urusan pribadi kedalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau ada persoalan pribadi silahkan kita baku jaga, tapi jangan menghambat penyelenggaraan pemerintahan. Ini pemerintahan, tidak sama dengan kelola perusahaan. Kalau model begini mau jadi apa ini Lembata? hancur daerah ini, saya akan lawan habis” ancam Hoat dengan nada keras sambil mengetuk-ngetuk meja.
Beberapa kali terlihat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata Yosep Meran Lagaor mencoba menengahi, namun selalu di tolak Hoat yang saat itu bertindak sebagai pimpinan rapat. Suasana sidang semakin memanas, PNS lingkup Sekretariat DPRD Lembata pun terlihat memadati area sekitar ruang sidang, menyaksikan keributan ini.
Masih dengan nada kesal, Hoat meminta Sekda Petrus Toda Atawolo untuk menjelaskan alasan tertundanya penandatanganan Perbub dan beberapa perda tersebut. “sabar dulu pak wakil, saya minta Sekda coba jelaskan dulu kenapa bisa jadi begini” kata Hoat, saat Wakil Ketua meminta untuk bicara.
Sementara itu, Sekda Lembata Petrus Toda Atawolo saat di beri kesempatan untuk menjelaskan terkait tertundanya penandatanganan beberapa peraturan itu mengatakan, naskah peraturan sudah berada di meja Bupati sejak beberpa pekan silam, dirinya sudah meminta untuk di tandatangani. Namun hingga Bupati melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, peraturan itu belum di tandatangani.
“Ini terkait kewenangan pak, peraturan itu sudah ada di meja Bupati, saya beberapa kali sudah minta pak Bupati untuk tandatangan, tapi sampai dengan beliau jalan ke Jakarta, peraturan itu belum beliau tandatangan” jelas Sekda.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, walau Perbub tentang perjalanan dinas itu belum ditandatangani, namun tidak berarti bawah tindakan ini merupakan bentuk menghambat penyelenggaraan pemerintahan, perjalanan dinas pejabat bisa dilakukan, sementara terkait biaya akan diselesaikan saat Perbub itu resmi di tandatangani.
Akumulasi Persoalan
Sekda: Petrus Toda Atawolo dan Tim Eksekutif. Foto : Yogi. M
Situasi emosional di ruang sidang kemudian berhasil diredahkan ketika Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata, Yoseph Meran Lagaor menengahi pembicaraan. Dia meminta agar pemerintah maupun DPRD untuk menyikapi segala persoalan secara arif. Karena bagi Lagaor, masalah Lembata hanya dapat diselesaikan oleh DPRD dan Pemerintah.
“Saya menyadari kalau situasi ini didasari oleh akumulasi persoalan yang tercipta selama ini, disini kewibawaan dua lembaga ini diukur, jadi saya ajak semua kita untuk berpikir arif.  Marilah kita menanggapi semua masalah baik dalam sistim maupun diluar sistim yang berkaitan dengan Lembata ini, dengan kepala dingin. Hanya dua lembaga ini yang bisa menyelesaikan persoalan Lembata, dan jangan sampai kita korbankan rakyat” harap Lagaor. (Yogi Making)

Jumat, 25 Januari 2013

PNS Malas Akan di Beri Sanksi Tegas


LEWOLEBA,LEWOLEMBATA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lembata, diharapkan mampu memegang teguh janji-janji PNS,  untuk meningkatkan kemampuan kinerja pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Disipilin selalu berjalan beriringan dengan harapan akan pelayanan publik yang baik dari aparat pemerintahan.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, dalam arahannya di hadapan ratusan PNS,  saat menjadi inspektur upacara dalam Apel Kesadaran, yang di gelar di alun-alun Kantor Bupati Lembata, Kamis 17/1/2013.   

Pernyataan Bupati Lembata ini, Sebagaimana di kutip dari siaran pers Pemerintah Kabupaten Lembata melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, yang di terima  pada Jumad, 18/1/2013.

Dalam Apel Kesadaran itu Bupati Yentji mengatakan, dengan menerapkan disiplin yang tinggi, memacu PNS untuk mengotimalkan kemampuan pribadi secara maksimal, sehingga apa yang dilakukan berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik. Bupati berharap para kuli negara ini, dapat menanamkan rasa mencintai dan rasa memiliki Lembata dalam diri masing-masing.

“Tumbuhkan rasa kecintaan dan rasa memiliki terhadap Lewotana (Kampung halaman-red) Lembata, dalam diri masing-masing. Ceritakanlah tentang diri sendiri, tentang apa yang sudah di lakukan sejak dilantik menjadi PNS di kabupaten ini. Saat ini, kita baru mampu bercerita tentang orang lain, dan kita belum mampu bercerita tentang diri sendiri” kata Bupati Yentji.  

Menurut Bupati yang biasa di sapa Yen Sunur ini, untuk meningkatkan disiplin PNS, maka perlu ada perubahan pola pikir dan menerapkan budaya kerja yang baru. Dia mengatakan, pola kerja lama adalah pola kerja yang tidak mengingkan akan sebuah perubahan.

Cara kerja seperti, bekerja berdasarkan kebiasaan, sikap individualistik, pelit menularkan ilmu kepada staf atau sesama teman, suka menunda pekerjaan, tidak kompetitif, tidak ada kesadaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, adalah pola pikir dan pola kerja lama yang sudah harus di reformasi.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang di kenal sering melakukan perjalanan keluar daerah ini, mengingatkan PNS agar tidak berkeluyuran di jam kerja. Dia menegaskan, apabila ada PNS yang meninggalkan kantor pada jam dinas dan berkeluyuran , akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau nanti ada PNS yang berkeluyuran di luar jam dinas, saya minta pihak berwenang untuk menangkap dan menyerahkan kembali kepada pemerintah dan ditindak tegas sesuai aturan perundangan” tegas Bupati.
Tidak hanya itu, Bupati bahkan mengancam akan memberi hukuman bagi yang tidak hadir dalam apel kesadaran saat itu. hukuman yang dimaksud Bupati berupa, lari kurang lebih enam kilometer pergi-pulang, dari Kantor Bupati yang baru di tempati ke kantor bupati yang lama, kecuali yang sakit.

“Bagi yang tidak hadir ini kecuali yang sakit, akan di beri sanksi lari dari kantor sekarang ke kantor bupati yang lama,pergi-pulang” tegasnya.
Bupati Lembata, Eliaser  Yentji Sunur

Untuk di ketahui, Apel kesadaran ini dijadikan sebagai momen serah terima Surat Keputusan (SK) 100%  bagi 229 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), dari  233 CPNSD lingkup Pemda Lembata. Menurut Bupati, empat orang CPNSD belum dapat menerima SK 100% karena tersangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP. Nomor 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan ijin perceraian. (Yogi Making)

Kamis, 24 Januari 2013

Benda Pusaka Di Kampung Adat Lewohala Rawan Pencurian



LEWOLEBA, LEWOLEMBATA-Situs kampung adat lewohala yang terletak di kaki Gunung Ile Lewotolok, menyimpan sejumlah benda pusaka sebagai saksi sejarah peradaban budaya orang Lewohala. Dari penuturan masyarakat adat lewohala, benda pusaka yang tersimpan di rumah adat mereka adalah yang di bawa oleh nenek moyang orang lewohala saat eksodus keluar dari pulau seram.

Kampung adat Lewohala, terdapat 70 rumah adat, hampir di setiap rumah adat tersimpan benda pusaka. Sebagaiman,  saat meliput kegiatan Team Tour Operator Senin 21/1/2013, benda pusaka berupa guci bermotif naga, gading dengan panjang kurang lebih 3 meter, berbagai model piring yang terbuat dari bahan porselin, berbagai jenis senjata, juga moko. Barang-barang bernilai sejarah tinggi ini, dapat disaksikan oleh siapa saja yang berkunjung kesana.
Salah satu benda pusaka, yang tersimpan di salah satu rumah
adat di Kampung Adat Lewo
“Ini barang-barang yang di bawah oleh nenek moyang kami, saat keluar dari pulau seram, Ambon.  semua barang adat disini walau tampak seperti  tidak diurus, tetapi kami percaya ada penjaganya. Karena ini rumah adat kami, dan kami tau semua leluhur kami tinggal di sini, mereka yang jaga semua ini” ungkap Rafel Lango seorang tokoh adat Lewohala yang tinggal di desa Jontona, Ile Ape Timur.
Menurutnya, setiap benda pusaka yang tersimpan di rumah adat memiliki cerita dan makna tersendiri, dia mencontohkan, pada rumah adat Laba Making, atau rumah adat lusi kawa, terdapat sebuah guci keramik bergambar ular 
naga. Pada guci ini tersimpan air berkat yang tidak boleh habis. Air ini akan di manfaatkan untuk prosesi pemberkatan adat bagi anak-anak suku, dan saat ritual pesta kacang tiba.

Rafel yang di temui di Kampung Adat Lewohala, Senin 21/1/2013, saat ikut menghantar team Tor Operator itu menuturkan, Rumah adat Lewohala adalah milik orang Lewohala yang tersebar pada tujuh kampung di Ile Ape, terhitung dari Desa Kolontobo Kecamatan Ile Ape, hingga Desa Jontona Kecamatan Ile Ape Timur. Semua orang anak lewohala akan berkumpul di kampung adat saat ritual pesta kacang, yang di laksanakan setiap tahun di bulan oktober.

“Nanti pesta kacang bulang oktober itu, orang lewohala di tujuh kampung berkumpul disini, saat itu baru semua benda pusaka ini di bersihkan dan di berika makan dengan darah ayam. Pesta kacang ini bertujuan untuk mensyukuri hasil panen dalam setahun, dan memohon bantuan leluhur untuk masa panen berikutnya” kata Rafel.

Benda Pusaka Pernah di Curi
Tim tour operator, berpose dengan masyrakat adat, dan jurnalis
di Naman Lewohala
Sementara itu, Tokoh adat lainya Yakobus Asan Balawanga saat di konfirmasi di salah satu rumah adat menuturkan, di sekitar tahun 1990-an pernah terjadi kasus pencurian benda pusaka di rumah adat Lewohala, yang hingga sekarang tidak di ketahui pelakunya. Menurutnya, orang jahil tersebut adalah orang-orang yang sudah mengenal secara baik kampung adat lewohala. Dia percaya, orang nakal terebut telah menemui ajalanya.   

“Dulu tahun sembilan puluhan pernah ada orang curi gading dan barang emas di sini (kampung adat Lewohala), sampe sekarang kami belum tahu pelakunya. Tetapi saya percaya orangnya pasti sudah mati, karena barang yang di ambil itu adalah barang-barang  keramat, dan kampung ini di huni oleh leluhur”

Masih terkait pencurian, Yakobus mengatakan, pernah juga terjadi pencurian gading. Tapi anehnya gading yang tersimpang di rumah adat Gesi Making itu di potong empat bagian dan diambil separuhnya. Dia mengakui kalau kampung adat Lewohala rawan terhadap pencurian sebab tak  ada penjagaan.
Menurutnya, kesulitan masyarakat adat Lewohala untuk bisa menetap dan menjaga kampung adat merekan adalah, ketiadaan air serta letaknya yang jauh dari kampung. Untuk mencapai Lewohala, orang harus berjalan kaki kurang lebih dua jam, dengan kondisi jalan menanjak, dan berbatu. Jika menggunakan kendaraan, memakan waktu paling sedikit satu jam.

“Orang mau tinggal disini kalau ada air, dan kalau jalan kesini di perbaiki sehingga transportasi bisa lancar masuk dan keluar dari sini.  tapi mudah-mudahan pemerintah bisa perhatikan Lewohala, dengan bagun jalan dan pengadaan air. Sehingga tidak hanya pancing kita datang tinggal disini, tetapi arus pariwisata juga bisa lebih ramai, kalau macam sekarang ini, hanya saat-saat tertentu saja baru ada orang datang” ujarnya. (Yogi Making)

Sabtu, 12 Januari 2013

Surat Aldiras Kepada Bupati Lembata


 



Nomor :  035-P/ALDIRAS/LBT/I/2013
Lamp   :  ~
Perihal : Pengaduan Atas Proses Lelang Proyek Multy Years di Dinas
   PUKabupaten Lembata

Kepada
YTH. Bapak Bupati Lembata
Di – L e w o l e b a

Dengan hormat,
Berdasarkan perihal surat kami tersebut di atas maka, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal yang merupakan hasil investigasi dari Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (ALDIRAS) berkaitan dengan proses tender proyek Multy years di Dinas PU Kabupaten Lembata, yang bisa dijadikan alasan dan/atau dasar untuk membatalkan proses lelang proyek dimaksud sebagai berikut:
  1.  Bahwa berdasarkan pengakuan Direktur PT. Awal Karya, Sdr. Bastian Udjan yang adalah salah satu rekanan dalam tender Proyek Jalan Multy Year dalam rapat mendadak dengan Dinas PU Lembata dan dihadiri juga Oleh Wakil Bupati Lembata dan tiga orang ULP, dimana di saksikan oleh sejumlah jurnalis dan masyarakat tanggal, 19/12/2012 bahwa jauh sebelum pengumuman pemenang tender, dirinya di telepon oleh Ketua Pantia, Sdr. Leo Buyanaya untuk datang ke Kantor Dinas PU Lembata, ketika dalam pertemuan Bastian Udjan dan Leo Buyanaya, Sdr. Leo Buyanaya meminta Bastian Udjan untuk mengambil sub pekerjaan pada PT. Karya Sikka Mandiri untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasak Raja-Lemau-SP. Waiara (Segmen Mawa-Atawatun), hal serupapun terjadi pada Direktur PT. Bogenvile Sdr. Yan Sunur, yang mengaku dipanggil melalui surat oleh Pantia tender untuk klarifikasi dokumen kwalifikasi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Pasak Raja-Lemau-SP. Waiara (Segmen  Watodiri-Jontona-Lamatokan), ternyata ditawarkan untuk mengambil Sub pada pekerjaan Peningkatan Jalan SP Riangbao-Kolipadan. Hal mana menurut pengakuan Yan Sunur, dirinya sengaja tidak melengkapi berkas dokumen perusahaan pada paket pekerjaan tersebut, dan lebih memilih untuk mengikuti tender pada paket pekerjaan Segmen Watodiri-Jontona-Lamatokan. Namun Sdr. Leo meminta Yan Sunur untuk melengkapi berkasnya dan dijanjikan sebagai pemenang. Ketika itu, baik Yan maupun Bastian sama-sama menolak.Tindakan Sdr. Leo Buyanaya dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia/ULP melakukan  upaya lobi pada perusahaan rekanan adalah keluar dari Tupoksi Panitia, maka patut diduga Sdr. Leo telah menyalahgunakan wewenangnya  sebagai pantia yang mengakibatkan adanya persaingan tidak sehat.  Patut juga diduga oknum Ketua Pantia ini telah mempersiapkan pemenang sebelum semua proses tender terlewati, karena telah menerima imbalan dari rekanan tertentu.
  2.       Bahwa berkaitan dengan nomor 1 (satu) diatas, sepengetahuan kami, proses evaluasi terhadap dokumen penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), informasi yang berhubungan dengan penelitian evaluasi, klarifikasi, konfrimasi dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitakan kepada peserta lelang atau orang lain yang tidak berkepentingan. Tindakan Leo diatas dipandang sebagai indikasi ketidak profesionalnya ULP dalam menjalankan Tupoksinya.
  3. Bahwa berdasarkan pengakuan dari salah satu rekanan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa dokumen tendernya dikerjakan oleh salah satu panitia. Tindakan ini merupakan bentuk kolusi dan menyalahgunakan kekuasaanya dalam kapasitas sebagai panitia untuk menguntungkan rekanan, demi memperoleh imbalan. Kami meminta agar panitia perlu dipanggil dan diperiksa. Karena kalau hal ini terjadi maka merupakan bagian dari Kolusi untuk menguntungkan orang lain dengan harapan mendapat imbalan bagi diri sendiri.
  4.  Bahwa berkaitan dengan hasil lelang yang merupakan dokumen resmi dan bisa dipandang sebagai dokumen rahasia yang bocor ke tangan orang-orang yang tidak berkompoten, dan kemudian orang (bukan panitia)  tersebut  menempelkan  hasil pemenang tender dipapan pengumuman milik Dinas PU Kabupaten Lembata sekitar pkl 04:00 dini hari. Dari  tindakan tersebut patut dicurigai bahwa oknum yang bukan Panitia Tender tersebut merupakan bagian dari konspirasi terselubung antara panitia tender dengan para rekanan yang memenangkan dan Panitia Tender dalam proses tender tersebut, dan orang yang menempelkan hasil di papan pengumuman milik Dinas PU perlu dipanggil untuk diinterogasi berkaitan dengan motif dibalik semua tindakan tersebut;
  5. Bahwa berkaitan dengan oknum yang bukan pantia, sebagaimana yang disebutkan pada bagian 4 (empat) di atas, adalah Sdr. Paulus Makarius Dolu, dimana dalam rapat mendadak rekanan bersama Kepala Dinas PU, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata dan tiga orang pantia, tanggal 19/12/2012, salah satu anggota ULP Sinyo K. Ona ketika di minta menjelaskan kepada semua perserta tentang keterlibatan Paulus Dolu dalam proyek tersebut mengakui engan berbicara karena takut dinilai menjual sesama teman panitianya. Pernyataan Sinyo K. Ona ini, dapat kami simpulkan bahwa Sinyo tahu tentang keterlibatan Paulus dan berkonspirasi dengan ULP. Untuk itu kami meminta Bupati Lembata untuk juga memanggil Sinyo K. Ona agar dimintai keterangannya. 
  6. Bahwa keputusan memenangkan PT.Citra Gita Bhuana pada paket perkerjaan Segmen Watodiri-Jontona-Lamatokan yang di kemudian dibatalkan dengan alasan Kemampuan Dasar Perusahan tidak memenuhi syarat, adalah juga bentuk ketidak profesionalismenya pantia dalam menjalankan tugasnya, karena pantia tidak mengevaluasi secara baik dokumen perusahaan yang di ajukan rekanan, selain itu di duga kuat, keputusan memenangkan PT. Citra Ghita Bhuana karena pantia telah menerima sejumlah uang dari rekanan.  
  7.  Bahwa pada saat Evaluasi Dokumen Kwalifikasi, di temukan pada dokumen isian milik PT. Dharma Perdana Muda, tidak memasukan nomor SITU, dan Tugas Surveyor. Hal ini disaksikan juga oleh Goris Kopong, Sekertaris APAKSINDO. Goris mengaku, dirinya saat itu melihat secara langsung dan mencatatnya dalam dokumen tersebut. Dengan demikian, maka kami menduga Panitia/ULP tidak serius dalam memeriksa kelengkapan dokumen rekanan, bahkan diduga perusahaan ini Fiktif karena tidak memiliki Nomor SITU. 
  8.  Bahwa  ada pengakuan dari saudara Aries (rekanan tender) pada hari Rabu, 19 Desember 2012 di Dinas PU Kabupaten Lembata yang menyatakan bahwa ada panitia a.n Leo Buyanaya sebagai Ketua Panitia Tender telah menerima sejumlah uang dari sdr. Aries (rekanan tender)  dengan janji akan dimenangkan dalam tender dimaksud. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan yang mengikuti tender merupakan tindakan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindakan Pidan Korupsi ;
  9. Bahwa Leo Buyanaya, akibat pernyataan Aries, telah membuat pengaduan kepada Pihak Polres Lembata dan menuduh Aries telah mencemarkan nama baiknya. Namun sesuai pengakuan Aries, ketika di konfrontasi langsung dengan Aries dihadapan Penyidik, Leo mengakui telah menerima sejumlah uang dari Sdr. Aries Langobelen. Oleh karenya, Leo saat itu juga langsung menarik kembali laporan polisinya. (catatan: Aries siap di konfrontasi kembali jika dibutuhkan)
  10. Bahwa panitia di duga kuat TIDAK melakukan Pembuktian Kwalifikasi terhadap peralatan rekanan calon pemenang. Hal mana merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 57 ayat (1) huruf (c), sebagai contoh, salah satu perusahaan pemenang Adalah PT. Dharma Perdana Muda, yang beralamat di Samarinda, pertanyaannya adalah, Kapan Panitia melakukan pembuktian kwalifikasi ke Samarinda, atau setidak-tidaknya Direktur/Kuasa Direktur diminta ke Lembata untuk menunjuk dokumen asli peralatan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan. Dugaan kuat kami, Direktur/Kuasa Direktur atau siapapun yang bersangkutan dengan perusahaan ini tidak pernah ada di Lembata.Kami tegaskan bahwa, Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Methode Pelaksanaan, Jadwal waktu pelaksanaan, Spesfikasi teknis,Jenis, kapasitas dan komposisi peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan dokumen lelang, Personil inti,  Bagian pekerjaan yang di subkontrakan, Syarat teknis lainnya yang ditentukan dalam dokumen lelang.
  11. Bahwa, sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Paskalis Tapobali kepada wartawan di teras depan Kantor Bupati Lama pada Rabu 19/12/2012 malam, sesaat setelah melakukan rapat tertutup dengan para rekanan bersama Bupati dan Pantia, mengatakan ada beberapa rekanan yang Kemampuan Dasar (KD) perusahaannya belum memenuhi syarat. Pernyataan ini tentunya berdasarkan penilaian terhadap dokumen perusahaan, namun yang mengagetkan adalah keputusan itu hanya menggagalkan Satu Perusahaan. Sebuah keputusan yang bertolak belakang dengan pernyataan Kadis PU, Pernyataan Beberapa diartikan lebih dari satu (Kamus besar bahasa indonesia). Bukti rekaman pernyataan Kadis PU ada pada kami.  
  12. Bahwa dari semua rekanan yang memenangkan beberapa paket multy years, ada rekanan yang  diduga tidak memiliki peralatan yang lengkap sebagai penunjang pekerjaan dan juga memiliki catatan hitam (black list) pada dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Lembata karena  meninggalkan pekerjaan sebelumnya yang telah dipercayakan oleh Dinas PU pada TA 2010;
  13.  Bahwa Bupati Lembata dihadapan Rekanan menegaskan untuk menyita dokumen penawaran milik Rekanan, untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Tetapi kami menduga penyitaan terhadap dokumen itu tidak dilakukan, dan terkesan kuat terjadi main-mata antar pemerintah dan rekanan pemenang tender. Bupati bahkan secara terbuka menyampaikan di hadapan forum Paripurna DPRD Lembata untuk menyatakan gagal Lelang, pernyataan tersebut termuat juga di semua media masa. Keputusan gagal lelang hanya pada satu rekanan adalah keputusan yang mencengangkan publik Lembata, dan kami mengganggap Bupati tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada Publik Lembata, baik melalui forum resmi paripurna maupun media masa.  
  14. Dari ke lima panitia yang di angkat oleh Kepala Dinas PU sebaai Panitia Tender proyek multy years, salah seorangnya adalah orang yang sedang dalam pengawasan hukum karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada saat sebagai panitia tender proyek Lantainisasi  TA 2007/2008. Yang mana Putusan Pengadilan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Banding Kupang telah memutus bersalah yang bersangkutan yang kemudian yang bersangkutan melakukan kasasi dan sekarang masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkama Agung;
  15. Oknum Ketua Pantia a.n. Leo Buyanaya sedang merangkap jabatan, selain sebagai Ketua Pantia dalam Proyek Jalan Muly Year Rp. 35 Milyar, Leo Buyanaya ternayata dalam investigasi kami di ketahui sedang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Jaringan Air Minum/Bersih Weilain di Kedang dan oknum Anggota Panitia a.n. Albert Leu pun sedang merangkap Jabatan sebagai PPK dalam proyek Talud Pengaman Pantai Di Desa Kalikur, juga beberapa proyek lainnya di Kecamatan Nubatukan. hal mana tidak sejalan dengan Perpres 54 Tahun 2010 atau yang dirubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 17 ayat (7) huruf (a) yang mengatur tentang Larangan bagi Kepala dan Anggota ULP.
  16. Bahwa berdasarkan investigasi kami, para rekanan telah melakukan sanggahan dengan memuat fakta-fakta yang terjadi selama proses pelelangan berlangsung, dan tentunya berdasarkan muatan-muatan materi sanggahan seabagaimana diatur dalam Perpres 70 tahun 2012, diantaranya :1)Dugaan penyimpangan terhadap kententuan prosedur lelang 2) Dugaan Rekayasa tertentu yang menghalangi prosedur lelang 3)  Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ULP. 4) Dokumen sanggahan rekanan ada pada kami, akan disampaikan kemudian jika dibutuhkan.
  17. Bahwa balasan terhadap sanggahan dari ULP tidak subtantif. (bukti balasan sanggahan ada pada kami)
Demikian demikian berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, dapat kami simpulkan: Proses lelang Proyek Multi Year senilai Rp. 35 Miliar, diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara Rekanan dan ULP (Panitia). oleh karenanya kami meminta Bupati Lembata untuk :
1.      Segera mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi kembali seluruh proses dan membatalkan pengumuman pemenang lelang.
2.      Meminta Bupati Lembata untuk menindak tegas oknum pantia yang menerima gratifikasi dari Rekanan serta menyerahkan proses selanjutnya kepada penegak hukum.
3.      Meminta Bupati Lembata untuk Memblack List rekanan dan perusahan yang kemudian terbukti melakukan upaya sogok kepada panitia atau siapa saja yang memiliki wewenang dalam proyek multy year ini.
Lewoleba, 4 Januari 2013

Aliansi Keadilan Dan Kebenaran Anti Kekerasan
(ALDIRAS)

PETRUS BALA WUKAK, SH
Kordinator
ELIAS KELULI MAKING
Sekretaris

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1.      Ketua DPRD Lembata
2.      Kapolres Lembata di Lewoleba
3.      Bapak Kajari Lewoleba di Lewoleba
4.      Bapak Wakil Bupati Lembata di Lewoleba
5.      Bapak Kadis PU Kabupaten Lembata di Lewoleba
6.      P e r s
7.      A r s i p