Halaman

Sabtu, 22 September 2012

Warga Bungamuda Minum Air Asin


LEWOLEBA, FBC- Impian warga Bungamuda, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata  untuk menikmati air bersih dari hasil penyulingan air laut kini pupus sudah. Warga terpaksa kembali mengkonsumsi air asin yang bersumber dari sumur desa tetangga.
Kepala Desa Bunga Muda, Kecamatan Ile Ape, Anus Gawi saat ditemui di kediamannya di Desa Bungamuda,  Kamis (20/9/2012) mengaku, alat penyulingan air laut menjadi air tawar itu sempat beroperasi selama tiga bulan pasca peresmian, namun sejak dua tahun silam, warga tak lagi menikmati air dari hasil penyulingan air laut.

Alasan penghentian pengoperasian alat penyulingan air laut ini menurut Anus, awalnya dikarenakan kekurangan bahan bakar. Setelah masa pemerintahan Lembata Baru, Eliyaser Yentji Sunur , air hasil penyulingan air laut Bungamuda baru dinyatakan tidak layak  konsumsi. Bagi Bupati Yance, alat penyulingan air laut ini akan dialih fungsikan sebagai pabrik garam.

“Bupati bilang,  alat  penyulingan air laut menjadi air tawar itu akan dijadikan pabrik garam. Karena air dari hasil penyulingan itu tidak layak untuk kami konsumsi” ungkap Anus.

Terkait dengan itu, ia mengaku sempat mendatangi DPRD Lembata untuk mengklarifikasi. Karena menurut Anus, pernyataan Bupati Lembata ini sungguh membingungkan warga, namun hingga kini warga belum mendapat kepastian yang jelas.

“Saya sudah berusaha untuk menemui DPRD dan mempertanyakan hal ini, karena di zaman pemeritahan Bupati Andreas Duli Manuk dinyatakan layak konsumsi, tetapi sekarang bilang tidak layak. Ini yang benar yang mana?”, tanya Anus.

Lebih lanjut, Anus pun mepertanyakan pembangunan sarana penyulingan air laut di Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur. Ia mengaku heran, karena pabrik penyulingan air laut menjadi air tawar di Desa Lamatokan, layak konsumsi. “Masyarakat desa ini sedang menikmati air hasil penyulingan air laut ini. Sementara di desa Bungamuda yang menyedot dana puluhan Miliar dengan teknologo modern, dianggap tidak layak konsumsi. Pemerintah mesti lebih jelas dan dapat menunjukkan kepada masyarakat, apa yang membuat air hasil penyulingan pabrik air laut Bungamuda tidak layak konsumsi,” lanjutnya.

Terkait rencana pengalihfungsian alat penyulingan air menjadi pabrik garam, Anus berharap agar segera direaliasasikan, karena di khawatirkan akan menjadi mubasir yang tentunya akan merugikan daerah.  Selain itu kata Anus, walau alat penyulingan tidak lagi beroperasi, pemda setiap bulannya harus mengeluarkan dana mendekati tiga juta rupiah untuk membiayai tiga orang tenaga honor yang ditugaskan di tempat ini.

Hal lain yang diungkap Anus dalam kesempatan itu adalah, masalah ganti rugi tanah yang diambil pemerintah untuk pembangunan bak resevoar. Bagi Anus, kalau pemerintah berencana mengalihfungsikan alat penyulingan, maka masalah tunggakan harga tanah masyarakat, harus segera diselesaikan.

“Tanah milik bapak Kamilus Kiti, yang diambil untuk pembangunan bak resevoar, sampai saat ini belum diganti rugi, sehingga kalau mau mengalihfungsikan pabrik penyulingan air laut ini menjadi pabrik garam maka tuntaskan dulu harga tanah masyarakat kecil”, ungkapnya.

Terkait dengan masalah diatas, FBC mencoba mengkofirmasi Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur melalui sort mesage service (SMS) sebanyak dua kali. Namun hingga berita ini diturunkan Bupati tak jua memberikan tanggapan. (Lukas Narek/Yogi Making)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar