TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) melantik 24 Badan Pengawas Provinsi. Namun tujuh Provinsi
lainnya masih ditunda pembentukannya lantaran masih ada Pilkada yang
berlangsung di tujuh daerah tersebut.
"Soal tujuh provinsi lain yang tidak ada itu akan
dibentuk setelah Pilkada di daerahnya tersebut selesai," ujar Ketua
Bawaslu, Muhammad dalam jumpa persnya yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta
Selatan, Jumat (21/9/2012).
Muhammad menjelaskan, penundaan pembentukan Badan Pengawas
di tujuh Provinsi tersebut untuk menghindari adanya dua lembaga pengawas, yaitu
Panwas yang masih mengurusi Pilkada.
"Hal ini sesuai peraturan Bawaslu yang menegaskan bahwa
tidak boleh ada dua lembaga pengawas di satu daerah," kata Muhammad.
Untuk tujuh daerah yang masih belum dibentuk Badan Pengawas
Provinsi yaitu, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua. ( Imanuel Nicolas
Manafe )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar