Halaman

Sabtu, 20 Agustus 2011

Dinas Tamben Dan APMS Pasif” PLTD seluruh Lembata Lumpuh Total


Lewoleba-Rakyat Mandiri Dinamika pembangunan di Kabupaten Lembata, manakala senada dengan manufaktur yang bergerak di bidang jasa, saban hari mengalami  degradasi. Kondisi ini di perparah dengan kualitas pelayanan publik  yang tidak maksimal, akibat dari orientasi kepentingan yang selalu di kedepankan. Dari sekian banyak fenomena social yang tengah  di hadapi oleh sebagaian besar wilayah di kabuapten Lembata yang mendapatkan pelayanan dari Perusahaan Listrik Tenaga Daerah (PLTD) mengalami kemacetan distribusi BBM untuk Perusahan listrik tenaga daerah (PLTD) seluruh wilaya sekabupaten Lembata yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan perusahaan listrik tenaga daerah (PLTD) .
Kemacetan distribusi BBM untuk perusahan listrik tenaga daera (PLTD) di setiap wilaya, bermula dari surat yang di keluarkan oleh Dewan Pimpinan pusat Asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) tertaggal 13 Mei 2011 dengan Nomor surat: 365/DPP/RM-DPD/V/2011 dengan perihal mengingatkan kembali untuk tidak melakukan tindakan penyimpangan dalam penjualan premium atau solar bersubsidi bagi seluruh Agen Premium Minyak Solar (APMS) termasuk APMS kabupaten Lembata. pasalnya, sudah ada penindakan yang di lakukan oleh pihaknya, terhadap SPBU dan penyalur lainya di daerah – daerah tertentu terhadap penyimpangan penyaluran premium dan solar bersubsidi oleh SPBU untuk mencari keuntungan secara tidak sah dengan memanfaatkan disparitas harga antara harga BBM subsidi dan non subsidi.  
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Rafael Hadjon ketika di temui Rakyat Mandiri kamis, (13/7/2011) mengatakan, mulai persatu juli 2011 seluruh perusahan listrik tenaga daerah (PLTD) tidak mendapatkan suplay BBM dari APMS. Alasannya APMS telah megantongi surat dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) yang mana menegaskan bahwa, pertama, SPBU dan lain – lain adalah lembaga penyalur BBM yang mendapat kepercayaan dari pemerintah kepada PT. Pertamina (Persero) untuk menyalurkan BBM (premium dan solar ) manakalah subsidi untuk rakyat. Kedua sehubungan dengan adanya perbedaan  harga BBM subsidi dan non subsidi  maka di minta kepada semua anggota SPBU dan lain - lain untuk menjaga kepercayaan sebagai lembaga penyalur yang antara lainya mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peraturan dan petunjuk dari PT. Pertamina (Persero), ketiga hindari diri dari godaan apapun bentuknya untuk ikut melakukan tindakan bercela dan bahkan melanggar undang – undang seperti, pengoplosan antara BBM subsidi premium atau solar, menjual BBM dalam jumlah besar (di atas 50 liter) kepada pembeli tertentu dan menjual BBM subsidi dengan tujuan spekulasi harga.
 keempat  diingatkan bahwa penjualan atau distribusi BBM subsidi selalu dalam pengawasan atau pengendalian pemerintah dan PT. Pertamina (Persero) karena menyangkut keuangan Negara (Subsidi dalam APBN). ” kami dari dinas sudah melakukan koordinasi dengan bupati, namun hasilnya diminta untuk memberhentikan sementara proses ini, sambil menunggu koordinasi pemerintah daerah dengan Badan Pusat  (BP) miyak dan gas (MIGAS)”ujar Hadjon. Ia mengatakan terkait pengelolaan keuangan semuanya  di atur oleh Eko bank karena, pendaannya  dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II). Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan melalui surat kepada seluruh masyarakat terkait subtansi persoala ini.
Dinas Pertambangan dan Energi dalam  rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata memberikan garansi, akan berupaya semaksimal mungkin untuk Perusahan Listrik Tenaga Daerah (PLTD) kembali beroperasi dalam memeberikan pelayanan listrik di setiap wilaya yang mendapatkan pelayanan secara langsung dari Perusahan Listrik Tenaga Daerah (PLTD) Kabupaten Lembata pada tanggal 15 Juli 2011 yang lalu. Namun hingga kini masyarakat masi mengalami gelepan yang semakin parah kondisinya. Sosialisasi yang gencar di lakukan oleh tim Dinas Pertambangan Dan Energi di beberapa kecamatan terkait kemacetan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Perusahan Listrik Tenaga Daerah (PLTD) sekedar memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui secara pasti subtansi persoalanya manakala berimplikasi pada lumpuhnya pelayanan listrik yang berkepanjangan. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya memberikan pelayanan hanya sebatas enam (6) jam per malam.
Lebih lanjut informasi yang di peroleh Rakyat Mandiri  bahwa pelayanan Perusahan Listrik Tenaga Daerah (PLTD)  berstatus non subsidi artinya bahwa beban meteran di embankan kepada kosumen, namun sebenarnya adalah berstatus subsdi bagi masyarakat. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya memberikan pelayanan hanya sebatas enam (6) jam per malam. Direktur Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) kabupaten Lembata Amirudin H.S. Ratuloli, ketika di temui Koran ini untuk menanyakan  soal kemacetan pendropingan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk seluruh Perusahan listrik Tenaga Daerah di seluruh Kabupaten Lembata, Pihaknya mengatakan ia sedang berada diluar daerah.
Dalam rekaman Rakyat Mandiri Pekan lalu, Seorang Tokoh masyarakat asal Desa Wulandoni Kecamatan Wulandoni yang tak mau di sebut namanya, mensesalkan pelayanan Public dari setiap sector rill salah satunya di bidang kelistrikan, sejak berdirinya Kabupaten Lembata  menjadi daerah otonom hingga kini seakan –akan  menjadi mandul dan tidak berproduktif. Pasalnya, pelayanan public yang selama ini di implementasikan tidak sesuai dengan kebutuhan dan problem social yang tengah di hadapi oleh masyarakat, apalagi dengan mental orang – orang kita di birokrat ada uang dulu baru kerja. Ia menambahkan pelayanan yang di berikan juga tidak berkeadilan dan merata, sangat di sayangkan justru kepentingan golongan dan wilaya menjadi prioritas dalam pelayanan. “kami masyarakat kecil hanya bisa berpasarah pada keadaan, akibat dari ulah dari para penguasa. Setiap hari kami selalu mengeluarkan uang untuk membeli lilin sebagai alternative penerangan ”Ujarnya. Apalagi kelangkaan Bahan bakar Minyak (BBM) manakalah semakin hari semakin parah dan harganya pun sangat sulit untuk di jangkau oleh masyarakat yang tingkat ekonominya yang bisa di kategorikan dalam (Low class) atau klas bawah dan (middel class) atau klas menengah. Dirinya menambahkan  listrik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar, sehingga kondisi ini membuat kami semakin sengsarah dan tidak dapat beraktivitas secara normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar