Halaman

Selasa, 28 Agustus 2012

Menyoal Perjalanan Dinas Bupati Lembata, Siapa yang Tipu?


Setahun sudah pemerintahan Lembata Baru berjalan, namun demikian duet pemerintahan Lembata baru yang diusung Partai PDI Perjuangan ini, belum juga menampakan hasil kerja yang menyata. Mungkin karena itulah kemudian pemerintahan Lembata Baru harus menuia banyak kritikan. Tekanan politik tidak saja datang dari politisi Peten Ina, namun namun juga dari masyarakat lembata umumnya.
Belum lama ini media lokal menulis tentang perjalanan dinas bupati lembata yang diduga telah menelan dana hingga 1 miliyar rupiah. Atau telah melakukan perjalanan dinas sebanyak 34 kali, dengan total 176 hari.
Terkait dengan itu Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur melalui Pos Kupang Selasa (14/8/2012). mengaku kaget dan menganggap informasi itu adalah informasi yang menyesatkan.
"Saya kaget dengar bahwa saya sudah habiskan dana Rp 1 miliar, bahkan Rp 3 miliar untuk perjalanan dinas saya selama ini. Itu hanya bohong-bohongan saja,"  Karena dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 813. 300. 000 dibagi dua. Yakni 60% dari anggaran diperuntukan untuk biaya perjalanan dinas Bupati dan 40% sisanya untuk perjalanan dinas Wakil Bupati Lembata.
Bupati Sunur mengatakan, bupati telah merealisasikan dana perjalanan dinas sebesar 59 persen  dan wakil bupati sebesar 58 persen. "Hampir sama, saya sudah realisasikan 59 persen dana, pak wakil 58 persen," kata Eliaser, diamini Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo.
Artinya Bupati Lembata telah menggunakan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 288. 085. 200, dari total 60% atau Rp. 488. 280. 000. Sehingga masih terdapat sisa dana perjalanan dinas yang diperuntukan bagi perjalanan dinas bupati sebesar Rp. 200.194.800. sedangkan untuk wakil bupati masih tersisah Rp. 188. 801. 600
Anehnya penjelasan Bupati Lembata ini, berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan oleh sekertaris daerah kabupaten Lembata, Petrus Toda Atawolo. Pit Toda melalui Pos Kupang Kamis, (16/8/2012) mengatakan selama setahun bupati lembata telah menggunakan anggaran sebesar Rp. 551. 773. 370 untuk biaya perjalanan dinas. Atau sebanyak Rp. 183. 300.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah dan untuk perjalanan luar daerah sebesar Rp. 368. 473. 370. Tidak termasuk biaya transportasi.
Dari total penggunaan anggaran yang ada, tahun 2011 bupati melakukan perjalanan dinas keluar daerah sebanyak 16 kali dengan jumlah hari selama 76 hari diamana menelan anggaran sebesar Rp. 169. 800.000, dan dalam daerah sebanyak 27  kali, dengan total penggunaan anggaran sebesar Rp.13.500.000. atau total dana yang dihabiskan untuk perjalanan dinas Bupati Lembata selama tahun 2011 sebsar Rp. 183.300.000.
tahun 2012, kata Atawolo, bupati melakukan perjalanan dinas sebanyak 27 kali luar daerah dengan lama perjalanan selama 125 hari. Dan dalam daerah sebanyak 21 kali selama 28 hari. Total dana sebesar Rp. 354.473.370 untuk luar daerah dan 14.000.000 untuk dalam daerah. Total keseluruhan perjalanan dinas bupati selama 2012 sebesar Rp. 368.473.370.
sehingga selama satu tahun memerintah terhitung sejak Agustus 2011 hingga agustus 2012 bupati lembata telah melakukan perjalanan dinas sebanyak 48 kali dengan jumlah hari 152 hari. Total perjalanan dinas luar dan dalam daerah. Dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 551. 773. 370.
Dengan demikian anggaran 60% atau Rp. 488. 280. 000 untuk perjalanan dinas Bupati Lembata telah habis terpakai bahkan terdapat kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp. 63. 493. 370.
Sekedar menjadi catatan bersama, perhitungan kelebihan biaya perjalanan dinas Bupati Lembata ini, belum termasuk biaya transportasi.
Oleh karenanya, Ketua Fraksi Nurani Peduli Keadilan, Fredy Wahon meminta agar BPK segera melakukan audit terhadap anggaran perjalanan dinas Bupati Lembata. sehingga dapat di ketahu dari mana kelebihan anggaran itu diambil. 
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam aturan protokoler, seorang pejabat negara tidak dibenarkan melakukan perjalanan dinas dengan menggunanakan biaya sendiri, apalagi dibiayai oleh pihak ketiga, Karena itu dapat dikategorikan sebagai gratifikkasi. (Yogi Making)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar