Halaman

Selasa, 25 September 2012

Mustahil, Mesin Penyulingan Air Laut Dijadikan Pabrik Garam


LEWOLEBA,FBC-Rencana Bupati Lembata,  Eliyaser Yentji Sunur mengalihfungsikan mesin penyulingan air laut menjadi air tawar di desa Bunganmuda,  Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata,  menjadi pabrik garam ternyata mendapat tanggapan sinis dari anggota DPRD Kabupaten Lembata Fredy Wahon.

 “Mengalihfungsikan mesin penyulingan air laut menjadi air tawar menjadi mesin pabrik garam, itu sebuah hal yang mustahil. Itu mimpi, dan jika bupati berpikir mimpinya itu baik ya, silahkan lakukan,” demikian pernyataan Fredy Wahon  menanggapi  rencana Bupati Lembata mengalihfungsikan pabrik penyulingan air laut menjadi air tawar di desa Bungamuda menjadi pabrik garam, ketika FBC menemui di rumah kediamannya di bilangan Wangatoa,  kelurahan Selandoro, Lewoleba,  Jumat, (21/9/2012).

Sebagaimana pemberitaan floresbangit.com sebelumnya, bahwa kepala desa Bungamuda, Anus Gawi, menyatakan alasan penghentian pengoperasian alat penyulingan air laut, selain karena kekurangan bahan bakar pada awalnya,  tapi setelah masa pemerintahan Lembata Baru, Bupati  Eliyaser Yentji Sunur merencanakan  akan mengalih fungsikan sebagai pabrik garam.

Ketua Fraksi Nurani Peduli Keadilan (FNPK)  DPRD Kabupaten Lembata ini, lebih lanjut menjelaskan jenis mesin penyulingan air laut menjadi air tawar di desa Bunganmuda itu jenis lain bukan jenis mesin pabrik garam. “Saya mau mengatakan, bahwa mesin yang digunakan untuk penyulingan air di desa Bungamuda itu, mesin jenis Reverse Osmosis (RO), apabila bisa dialih fungsikan menjadi mesin pabrik garam itu temuan baru,” katanya heran.
Fred,  demikian sapaan Fredy Wahon, menegaskan, layak atau tidaknya produk air hasil penyulingan itu harus didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompoten, dan tidak sekadar disampaikan tanpa disadarkan pada sebuah hasil uji.

Uji laboraturium menurut Fred, dilakukan dengan melihat beberapa zat yang terkandung dalam air hasil penyulingan, diantaranya, melihat persentase kandungan zat asam (PH), zat padat terlarut (PDS), dan persentase kandungan unsur logam terlarut, termasuk kandungan belerangnya, sementara ambang batas ukuran kadar PH bagi orang indonesia adalah, 6,8% sampai 7,2%, jelasnya.

Sementara, terkait penghentian pengoperasian alat penyulingan air laut menjadi air tawar di desa Bungamuda, Fred membantah, jika penghentian itu disebabkan karena air hasil penyulingan air laut itu tidak layak konsumsi seperti yang dikatakan Bupati Lembata. Menurut Fred, pengehentian pabrik penyulingan air laut menjadi  air tawar ini disebabkan karena tingginya biaya beban produksi perbulan yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Penghentian pengoperasian alat itu karena tingginya biaya operasional perbulan yang mencapai ratusan juta rupiah, jadi bukan karena air hasil penyulingan dinyatakan tidak layak. Kalau air hasil penyulingan tidak layak, kenapa pemerintah harus bangun lagi di desa Lamatokan ?  Jadi, jangankan masyarakat, sayapun merasa aneh dengan pernyataan bupati itu,” tegas Fred.

FBC sempat menghubungi Bupati Lembata Eliyaser Yentji Sunur via SMS guna meminta klarifikasi, namun sama seperti sebelumnya, Bupati tak juga memberikan tanggapan apapun. ( Lukas Narek / Yogi Making)
Sumber: Floresbangkit.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar