Halaman

Senin, 20 Desember 2010

300 Juta Dana PUAP Ludes Di BPKP3, Benarkah ?


Setelah terkuak alasan pembatalan evaluasi PUAP kepada Gapoktan Lembata, yang anggarannya digunakan Staf BKP3 untuk urusan pribadi, lagi-lagi tercium adanya penggunaan dana pendampingan PUAP 300 Juta di BKP3 yang tidak jelas pemanfaatannya.
Sekretaris Komisi III DPRD Lembata, Corpus Lelang Wayang yang ditemui Super menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana pendampingan PUAP 2010 yang dianggarkan dari APBD II, mengingat pada Tahun 2008/2009, tidak dianggarkan. “ Itu dana pendampingan PUAP 2010. Kita anggarkan karena tahun 2008/2009 tidak dianggarkan, dananya langsung ke masyarakat,” Jelas Corpus.
Menurut Corpus, dana tersebut dianggarkan untuk tenaga pendampingan lapangan (PPL) di desa-desa. Tetapi dari hasil pantauan, dana tersebut tidak dikelolah secara baik. Sehingga pada saat pembahasan perubahan anggaran, ditemukan ketidak-wajaran. Dana 300 Juta tersebut, seharusnya 180 Juta digunakan untuk membayar 5 orang tenaga PPL yang belum dibayar sejak tahun 2008-2010, dan sisanya untuk  ATK, perjalanan dinas dan sebagainya.
“Ternyata dana 180 Juta tersebut, disinyalir tidak ada, karena dipakai untuk perjalanan keluar daerah. Selain itu, penyerapan dana PUAP ke desa-desa belum mencapai 100 persen. Dana PUAP tersebut masih mengendap di BRI sekitar 2 Milyar lebih. Itu berarti ada sekitar 20-an desa yang belum mendapat dana PUAP tersebut. Kesimpulannya dana pendampingan tersebut realisasinya ke masyarakat tidak dikelolah secara baik,” Jelas Corpus.
Corpus juga mengatakan bahwa Komisi I DPRD telah memutuskan untuk menarik kembali semua dana pendampingan tersebut, karena dana itu merupakan milik tenaga PPL. “ Komis I  sudah putuskan untuk tarik pulang dana tersebut, karena itu milik PPL,” Tegas Corpus.
Kepala badan BKP3, Leonardus Semadu yang ditemui, menjelaskan bahwa dana  PUAP tahun anggaran 2008-2009 tidak di anggarkan tetapi baru di anggarkan tahun 2010 dengan besar dana Rp 300 juta. Dana tersebut sudah di realisasikan sebesar 180 juta yang di gunakan untuk pembayaran tenaga PPL dan sisanya untuk pembelanjaan ATK dan perjalanan dinas. Lebih lanjut Semadu membantah pernyaatan dari Sekertaris komisi III DPRD Corpus Lelangwayang bahwa hal itu tidak benar karena nota penggunaan dana PUAP juga di serahkan kepada DPRD saat pembahasan. “ Itu tidak benar karena  ada rencana pengeluaran yang harus diakomodir. Nota perubahan anggaran itu, DPRD tegaskan bahwa tidak boleh dirubah. Kita gunakan sesuai dengan rencana awal membayar gaji honor PPL. Ada pengeluaran lainnya seperti pelatihan petugas PUAP, pendamingan PUAP dan yang lainnya digunakan dalam perjalanan yang belum di rencanakan. Sementara dana sebesar 2 miliar itu di transfer ke nomor rekening masing-masing Gapoktan “, jelas Semadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar