Halaman

Senin, 20 Desember 2010

Selain Kalang, Belang, Siapa lagi Jadi Tersangka ?


Penetapan tersangka kasus pipanisasi Mata air Belobao desa Lewuka ke desa Lamalera A dan B yang terkatun-katun, akhirnya terjawab. Penyidik Polres lembata akhirnya berhasil menetapkan dua tersangka yakni Paulus Papo Belang dan Kristoforus Kalang. Keduanya akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut hasil rekaman Super, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Karya milik Paulus Papao Belang yang katanya dipinjam oleh Theresia Abon Manuk atau Erni Manuk untuk mengikuti tender. Namun dalam perjalanan, bukan Erni Manuk yang menggunakan perusahan tersebut tetapi diserahkan kepada Kristoforus Kalang yang mengaku disuruh oleh Erni Manuk untuk mengikuti tender dengan memalsukan tandatangan Papo Belang dan cap CV. Putra Karya. Karen menurut pengakuan Belang, ketika di periksa penyidik bahwa semua proses yang dilakukan oleh kalang tanpa sepengtahuan dirinya.dalam hal ini Belang merasa dirugikan dan menjadi korban kejahatan yang dilakukan Kristoforus kalang dan kawan – kawan. 
Ironisnya, diduga beberapa pihak yang di libatkan dalam proses ini yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU),  Badan Pengelolaan Keuangan Dan asset Daerah (BPKD) yang telah mengeluarkan surat perintah pembayaran uang daerah (SP2D) yang menyalahi Kepres 80 Tahun 2003, Dimana proyek tersebut baru 25%, namun dana yang di cairkan sudah 100%. Lebih memalukan  Bank NTT cabang Lembata, menerima pembayaran walaupun terjadi perbedaan nama dan nomor rekening ;nama Paulus papo Belang, nomor rekening :Kristoforus kalang;
Kepala Bank NTT , Bonevasius Masang,yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, bahwa Bank NTT hanya menginput nomor rekening , bukan nama dalam pencairan dan penerimaan pembayaran sesuai yang diminta pengguna anggaran. Menurutnya nama sangatlah tidak penting, yang penting adalah nomor rekeningnya.
Praktisi Hukum, Petrus Bala Wukak menilai bahwa, kasus ini adalah suebuah kejahatan korupsi sistematis yang di mainkan oleh Dinas PU, BPKAD, Bank NTT, dan kristoforus Kalang. Menurut Wukak, Papo Belang  adalah korban atas modus operandi  yang dimainkan oleh Erni Manuk dan Kristoforus kalang, sehingga polres Lembata Harus Lebih cermat melihat dan mengungkap siapa otak atas konspirasi besar ini.
Kapolres Lembata AKBP Marthen Johanes menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi  ini yang paling inti adalah korupsi ini telah menguntungkan diri sendri dan orang lain.  Paulus Belang ditetapkan sebagai  tersangka karena dalam hasil pemeriksan terhadap  Kristoforus Kalang,  bahwa adanya  pemalsuan admistrasi dan tandatangan.  Tetapi ada satu hal yang menurut hemat kami,  agak mengganjal bahwa  Paulus Belang rela memberikan dukungan perusahannya kepada saudara Kristoforus Kalang termasuk membberikan cap. Dalam indikasi ini bahwa dalam keadan yang sadar Paulus Belang tidak mengikuti tender tetap dia memberikan barang bukti kepada Kristoforus Kalang  kemudian adanya peneriman lewat  Bank sejumlah uang  tunai.
Mengenai nama dan nomor rekening yang berbeda,  Kapolres mengatakan bahwa sedang Dalam proses penyelidikan. Berdasarkan  keterangan dari Kalang  bahwa pada awalnya dia menolak tetapi ketika di konfirmasi dengan Paulus Belang, Belang mengatakan bahwa nanti dia sendiri yang menghubungi Bank dan ternyata uang itu bisa di cair. “ Bank  juga  bisa terlibat .sehingga pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini pertahap sehingga terarah.  Dalam kasus ini bisa terdapat 6 atau 7 orang tersangka lainnya “, jelas Johanes.
Kapolres juga mengatakan bahwa penyelidikan kalau dilakukan dengan serempak, maka hasilnya tidak maksimal,sehingga penyelidikan pertama, sampai pada PHO dan pengawas lapangan. Penyelidikan kedua di arakan kepada kepanitiaan dan PPK atau pengguna anggaran . Sedangkan baru 2 tersangka yang di amankan Polres lembata. Tetapi Kapolres yakin bahwa masih ada tersangka lainnya. Mengenai pemeriksaan PHO dan  pengaawas lapangan, beliau mengatakan setelah pemeriksaan panitia  pelelangan.  “ fisik proyek baru mencapai 25 persen  tetapi dananya  suda dikelolah seratus persen. Aneh memang “ jelas Johanes.
AKBP Marthen Johanes (foto:Super)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar